Informasi jadwal SIM keliling Jakarta selalu diburu masyarakat Ibu Kota yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi tanpa harus antre panjang di Satpas. Layanan ini menjadi solusi praktis karena hadir di sejumlah titik strategis dan lebih dekat dengan pusat aktivitas warga.
Bagi kamu yang memiliki mobilitas tinggi, memahami lokasi, jam operasional, serta syarat perpanjangan menjadi hal penting agar proses berjalan lancar. Berikut ulasan lengkap yang sudah dirangkum secara aktual dan mudah dipahami.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta tidak tersedia di semua titik setiap hari. Operasionalnya mengikuti pembagian wilayah dan jadwal yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai operasional layanan perpanjangan SIM di wilayah DKI Jakarta untuk bulan Februari 2026 pada pekan keempat:
| Wilayah | Titik Layanan | Alamat Lengkap |
| Jadwal SIM Keliling Jakarta Barat 1 | LTC Glodok | Lobby Utama, Jl. Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat |
| Jadwal SIM Keliling Jakarta Barat 2 | Mall Ciputra | Lobby Selatan, Jl. Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat |
| Jadwal SIM Keliling Jakarta Pusat | Kantor Pos Lapangan Banteng | Area Parkir, Jl. Lapangan Banteng Timur No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat |
| Jadwal SIM Keliling Jakarta Selatan | Kampus Trilogi Kalibata | Area Parkir Samping, Jl. Duren Tiga Timur, Pancoran, Jakarta Selatan |
| Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur | Mall Grand Cakung | Lobby Depan, Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX KM 25, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur |
Jam pelayanan umumnya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB pada hari kerja. Layanan tidak beroperasi selama 24 jam, sehingga penting datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Perlu dipahami bahwa jadwal SIM keliling Jakarta dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan dan kondisi lapangan. Informasi terbaru biasanya diumumkan melalui akun resmi kepolisian lalu lintas Polda Metro Jaya.
Ketentuan Utama Perpanjangan di Layanan Bergerak
Meskipun menawarkan kemudahan, layanan bus keliling memiliki batasan operasional tertentu yang wajib kamu pahami. Hal ini bertujuan agar proses administrasi berjalan lancar tanpa ada penolakan dari petugas di lapangan.
Berikut adalah beberapa regulasi mendasar yang harus dipatuhi:
1. Status Masa Berlaku
Layanan ini hanya diperuntukkan bagi SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah terlewat meski hanya satu hari, kamu wajib melakukan proses pembuatan SIM baru di Satpas pusat.
2. Klasifikasi Golongan
Bus keliling hanya memfasilitasi perpanjangan untuk SIM A (Mobil) dan SIM C (Motor).
3. Kondisi Fisik Dokumen
Pastikan kartu SIM lama dalam kondisi terbaca. Jika SIM rusak berat atau hilang, prosesnya harus dilakukan di Kantor Satpolresta setempat karena memerlukan verifikasi data yang lebih mendalam.
4. Kelengkapan Berkas
Ketidaksiapan dokumen pendukung akan mengakibatkan permohonan kamu ditunda atau ditolak secara sistem.
Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan

Persiapan dokumen yang matang adalah kunci kecepatan proses di meja pendaftaran. Sebelum meluncur ke lokasi sesuai jadwal SIM keliling Jakarta, Moladiners perlu memvalidasi bahwa seluruh berkas berikut telah masuk ke dalam map:
1. Identitas Diri (KTP)
Siapkan KTP asli beserta fotokopinya. Pastikan data di KTP sudah sesuai dengan kondisi terkini untuk menghindari ketidaksinkronan data kependudukan.
2. SIM Lama
Kartu asli yang akan habis masa berlakunya wajib dibawa sebagai bukti otentik perpanjangan. Sertakan juga minimal satu lembar fotokopi.
3. Surat Keterangan Sehat
Dokumen ini menyatakan pemohon dalam kondisi fisik yang mumpuni untuk berkendara. Kamu bisa mendapatkannya dari dokter yang telah ditunjuk atau fasilitas kesehatan terdekat.
4. Sertifikat Tes Psikologi
Berdasarkan regulasi terbaru, aspek psikis pengendara menjadi poin penilaian wajib. Tes ini kini bisa dilakukan secara online atau di gerai psikologi yang biasanya tersedia di dekat lokasi bus keliling.
Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Transparansi biaya merupakan hal yang sering ditanyakan oleh pengendara. Berdasarkan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut adalah estimasi biaya yang perlu kamu siapkan saat mendatangi gerai sesuai jadwal SIM keliling Jakarta:
| Komponen Biaya | Nominal Estimasi |
| Perpanjangan SIM A | Rp80.000 |
| Perpanjangan SIM C | Rp75.000 |
| Cek Kesehatan | Rp35.000 – Rp75.000 |
| Uji Psikologi | Rp60.000 – Rp100.000 |
Catatan: Sangat disarankan untuk membawa uang tunai secukupnya, meskipun beberapa titik layanan mulai menyediakan opsi pembayaran digital via QRIS atau transfer bank.
Memastikan masa berlaku SIM tetap aktif bukan hanya soal menaati hukum, tetapi juga tentang kenyamanan saat berkendara di jalan raya. Manfaatkan jadwal SIM keliling Jakarta untuk mempermudah urusan administrasi kendaraan kamu tanpa harus mengganggu produktivitas harian.
Untuk mendapatkan informasi terkini mengenai dunia otomotif, tips perawatan kendaraan, hingga berita terbaru seputar kebijakan lalu lintas, pastikan kamu selalu mengikuti pembaruan hanya di Moladin.


