Memastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap aktif merupakan kewajiban setiap pengendara guna menghindari sanksi tilang di jalan raya. Bagi Moladiners yang berdomisili di wilayah penyangga ibu kota, memantau Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang secara rutin adalah langkah cerdas untuk menghindari antrean panjang di Satpas pusat.
Layanan jemput bola ini sengaja dihadirkan oleh Polresta Tangerang guna memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi namun tetap ingin taat administrasi berkendara.
Update Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang Hari Ini

Bagi kamu yang ingin memperbarui SIM, layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang adalah pilihan praktis. Layanan ini memberikan kemudahan bagi warga yang sibuk dan tidak sempat mengunjungi Samsat secara langsung.
Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang hari ini, Jumat, 13 Februari 2026 mencakup dua lokasi utama:
- Pospol Telaga Bestari & Mitra 10 Bitung Jaya: Operasional dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pada 13.00 WIB.
Namun, perlu diingat bahwa waktu operasional pada hari Jumat dan Sabtu sedikit lebih pendek dibandingkan dengan hari biasa. Ditambah lagi, kuota layanan setiap harinya terbatas. Untuk memastikan mendapatkan layanan dengan lancar, sangat disarankan untuk datang lebih pagi.
Selain itu, jadwal ini bersifat dinamis dan dapat berubah kapan saja. Untuk mendapatkan informasi terbaru, pastikan untuk memeriksa akun Instagram resmi @satlantastangkab secara berkala.
Regulasi Perpanjangan di Layanan SIM Keliling
Meskipun layanan ini menawarkan kenyamanan lebih dibandingkan datang ke kantor pusat, terdapat beberapa batasan operasional yang wajib dipahami. Tidak semua jenis pengurusan SIM bisa diselesaikan melalui mobil keliling ini. Memahami aturan main sejak awal akan menghindarkan kamu dari rasa kecewa karena ditolak petugas akibat ketidaksesuaian prosedur.
Berikut adalah poin-poin penting yang harus diperhatikan:
1. Hanya untuk SIM Aktif
Kamu wajib memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Jika lewat satu hari saja, sistem akan menganggap SIM mati dan kamu harus melakukan pembuatan baru di Satpas.
2. Bukan untuk SIM Baru
Proses pembuatan SIM dari nol memerlukan ujian teori dan praktik yang hanya tersedia di gedung Satpas Polresta.
3. Kelengkapan Berkas
Petugas hanya akan memproses pemohon yang membawa dokumen lengkap. Kekurangan satu berkas saja bisa membuat proses tertunda atau bahkan ditolak.
4. Jenis Golongan Terbatas
Unit keliling ini difokuskan hanya untuk perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor).
5. Kondisi Khusus
Apabila kamu ingin mengurus SIM yang hilang, rusak parah sehingga data tidak terbaca, atau ingin melakukan peningkatan golongan (misal dari C ke C1), kamu tetap diwajibkan datang langsung ke Satpas Polresta Tangerang di Tigaraksa.
Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Keberhasilan proses perpanjangan sangat bergantung pada kesiapan dokumen yang kamu bawa dari rumah. Mengingat waktu tunggu yang terkadang cukup lama, tentu akan sangat menyebalkan jika kamu harus bolak-balik hanya karena lupa membawa fotokopi. Persiapkan segala sesuatunya dalam satu map agar tetap rapi dan mudah diakses saat dipanggil petugas di lokasi Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang.
Berikut adalah daftar dokumen resmi yang harus kamu miliki:
1. KTP Asli dan Fotokopi
Sertakan KTP yang masih berlaku untuk proses verifikasi identitas. Fotokopi digunakan untuk arsip administrasi kepolisian.
2. SIM Lama dan Fotokopinya
Dokumen fisik SIM yang akan habis masa berlakunya wajib dibawa sebagai bukti legalitas perpanjangan.
3. Surat Keterangan Sehat
Kamu memerlukan hasil pemeriksaan jasmani dari dokter yang ditunjuk Polri. Walaupun terkadang tersedia layanan pemeriksaan di dekat lokasi bus keliling, menyiapkannya lebih dulu dari klinik rekanan akan jauh lebih praktis bagi kamu.
4. Hasil Tes Psikologi
Berdasarkan regulasi terbaru, tes psikologi bersifat wajib. Kamu bisa melakukannya secara daring melalui aplikasi resmi atau di gerai psikologi yang biasanya tersedia berdampingan dengan lokasi layanan SIM keliling.
Estimasi Biaya Perpanjangan Resmi
Menyiapkan dana yang tepat sesuai regulasi akan membuat transaksi kamu di lapangan menjadi lebih transparan. Biaya yang dikeluarkan umumnya terdiri dari biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan biaya jasa penunjang kesehatan serta psikologi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, berikut adalah rincian biaya yang perlu dipersiapkan oleh Moladiners:
| Jenis Layanan | Biaya Resmi (PNBP) |
| Perpanjangan SIM A | Rp80.000 |
| Perpanjangan SIM C | Rp75.000 |
| Pemeriksaan Kesehatan | Rp35.000 – Rp75.000 (Estimasi) |
| Tes Psikologi | Rp60.000 – Rp100.000 (Estimasi) |
Meski saat ini sudah mulai banyak titik layanan yang menyediakan opsi pembayaran non-tunai atau melalui transfer bank, menyediakan uang tunai dalam jumlah pas tetap sangat dianjurkan. Hal ini untuk mengantisipasi jika terjadi gangguan koneksi pada mesin pembayaran atau aplikasi perbankan saat proses berlangsung.
Agar kamu selalu up-to-date dengan tips perawatan kendaraan, informasi harga mobil terbaru, berita otomotif terkini lainnya, hingga jadwal SIM keliling Kabupaten Tangerang terbaru, pastikan untuk terus mengikuti perkembangan informasinya hanya di Moladin!


