Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Program ini memudahkan masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Berdasarkan informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersebar di berbagai lokasi strategis, mulai dari halaman kantor Samsat, pusat perbelanjaan, hingga kawasan permukiman sehingga wajib pajak dapat memilih titik terdekat sesuai domisili.
Lokasi Samsat Keliling Jadetabek
1. Jakarta Pusat
Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng.
Waktu: 08.00–14.00 WIB.
2. Jakarta Utara
Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Parkir Itali Mall Artha Gading.
Waktu: 08.00–14.00 WIB.
3. Jakarta Barat
Tempat: Mall Citraland.
Waktu: 08.00–14.00 WIB.
Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran.
Waktu: 09.00–14.00 WIB.
5. Jakarta Timur
Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati.
Waktu: 08.00–14.00 WIB.
Samsat Keliling Depok, Tangerang, dan Bekasi
1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere
Waktu: 09.00–13.00 WIB.
2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–15.00 WIB dan ITC BSD
Waktu: 16.00–19.00 WIB.
3. Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh
Waktu: 09.00–12.00 WIB.
4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung
Waktu: 09.00–12.00 WIB.
5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading
Waktu: 08.00–14.00 WIB.
6. Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Utara
Waktu: 08.00–12.00 WIB.
7. Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang, 09.00–12.00 WIB dan Halaman Kantor Samsat, pukul 18.30–20.30 WIB.
8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kec. Tajur Halang, 09.00–12.00 WIB.
9. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir
Waktu: 08.00–12.00 WIB.
Syarat Bayar Pajak di Samsat Keliling
Agar proses pembayaran berjalan lancar, wajib pajak diminta menyiapkan dokumen berikut dalam bentuk asli dan fotokopi:
- KTP pemilik kendaraan yang masih berlaku.
- STNK asli sesuai data kendaraan.
- BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
Pastikan seluruh data pada dokumen sesuai agar tidak terjadi kendala saat proses verifikasi di lokasi.
Jenis Layanan yang Tersedia
Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Untuk keperluan lain, seperti:
- pengesahan STNK lima tahunan,
- penggantian pelat nomor,
- perubahan data kendaraan,
wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat induk sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Imbauan untuk Pengunjung
Petugas mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan selama berada di area layanan. Wajib pajak juga diminta mengikuti aturan yang berlaku di lokasi, termasuk menjaga kebersihan, antre dengan tertib, dan mematuhi ketentuan kesehatan yang ditetapkan.
Pantau Moladin untuk update layanan publik, pajak kendaraan, dan informasi otomotif terbaru agar urusan berkendara kamu makin praktis.