Mengetahui masa berlaku SIM adalah hal yang sangat penting agar kamu tetap legal dan aman saat berkendara.
Pada artikel Moladin berikut ini, kita akan membahas seputar berapa lama masa berlaku SIM, apa yang terjadi jika SIM kedaluwarsa, serta cara cek dan perpanjang SIM baik secara offline maupun online. Ini adalah informasi yang perlu kamu simak untuk memastikan perjalananmu tetap aman dan sesuai aturan.
Yuk, langsung saja simak penjelasannya pada artikel berikut ini agar tidak merugikan diri kamu!
💡 Key Takeaways
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir.
Denda bagi pengemudi tanpa SIM bisa mencapai Rp1.000.000, sementara yang tidak membawa SIM dikenakan denda hingga Rp250.000.
Cek masa berlaku SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan mudah.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara offline di SATPAS atau online melalui aplikasi resmi Korlantas.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, namun disarankan untuk memperpanjangnya 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Berapa Lama Masa Berlaku SIM?

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti sah bahwa seseorang memiliki kemampuan untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Durasi masa berlaku SIM di Indonesia kini telah ditetapkan selama 5 tahun sejak tanggal penerbitannya, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemegang SIM. Aturan ini mulai berlaku setelah perubahan peraturan yang menghilangkan ketentuan masa berlaku SIM yang terkait dengan tanggal lahir.
Sebelumnya, masa berlaku SIM dihitung berdasarkan tanggal lahir pemegang SIM. Jadi, jika seseorang lahir pada tanggal 7 Januari, SIM-nya berlaku hingga 7 Januari 5 tahun setelahnya. Namun, dengan aturan baru yang diterapkan, SIM berlaku lima tahun setelah tanggal diterbitkannya.
Dengan perubahan ini, pemegang SIM tidak lagi perlu menghitung kapan SIM akan berakhir berdasarkan tanggal lahir mereka. Cukup dengan melihat tanggal penerbitan SIM, mereka sudah bisa mengetahui kapan waktu yang tepat untuk melakukan perpanjangan SIM.
Jadi, pastikan untuk selalu mencatat tanggal penerbitan SIM yang tertera pada SIM kamu, agar tidak terlambat melakukan perpanjangan dan menghindari kebutuhan untuk membuat SIM baru.
Apa Sanksi Jika Tidak Memiliki SIM?
Tidak memiliki SIM saat berkendara bisa berisiko tinggi. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda administratif bisa dikenakan hingga Rp1.000.000.
Dalam kasus yang lebih serius, pelanggar bisa dikenakan sanksi lebih berat, termasuk penjara atau pencabutan hak mengemudi.
Selain itu, kamu juga bisa dikenakan denda jika tidak membawa SIM saat berkendara, meskipun kamu memilikinya. Berdasarkan Pasal 288 Ayat 2, hukuman bisa berupa denda hingga Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan. Jadi, pastikan kamu selalu membawa SIM saat berkendara.
Cara Cek Masa Berlaku SIM Online

Dengan perkembangan teknologi, kini kamu bisa mengecek masa berlaku SIM secara online dengan mudah. Salah satu cara yang paling praktis adalah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau website resmi Korlantas.
Dengan menggunakan fitur yang disediakan oleh Korlantas, kamu dapat dengan cepat mengetahui apakah SIM kamu masih berlaku atau sudah kedaluwarsa.
Berikut adalah langkah-langkah cek masa berlaku SIM online:
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, yang tersedia di Google Play Store atau Apple App Store. Di dalam aplikasi ini, terdapat beberapa fitur yang berguna, salah satunya adalah SINAR (SIM Nasional Presisi) yang memungkinkan kamu untuk mengecek status SIM menggunakan NIK.
2. Masukkan NIK dan Nomor SIM
Setelah mengunduh aplikasi, buka aplikasi dan pilih opsi untuk mengecek SIM dengan menggunakan NIK dan nomor SIM. Pastikan untuk memasukkan data dengan benar agar hasilnya akurat. Sistem akan mengonfirmasi data tersebut, termasuk status SIM kamu.
3. Verifikasi dan Cek Status SIM
Setelah memasukkan data yang diperlukan, kamu akan diminta untuk melakukan verifikasi alamat email dan informasi lainnya. Setelah verifikasi selesai, status SIM kamu akan ditampilkan, dan kamu bisa melihat apakah SIM masih berlaku atau sudah kedaluwarsa. Ini adalah cara yang cepat dan mudah untuk memastikan kelengkapan dokumen kamu sebelum bepergian.
Cara Perpanjang SIM Secara Offline
Jika masa berlaku SIM kamu hampir habis, pastikan untuk segera melakukan perpanjangan. Proses perpanjangan SIM secara offline masih banyak dipilih oleh sebagian orang, terutama bagi mereka yang lebih nyaman dengan cara tradisional. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan:
1. Kunjungi SATPAS Terdekat
Langkah pertama adalah mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) yang terdekat dengan lokasi tempat tinggal kamu. Pastikan kamu memilih SATPAS yang sesuai dengan domisili kamu, karena setiap SATPAS melayani wilayah tertentu.
2. Isi Formulir dan Serahkan Dokumen yang Diperlukan
Setibanya di SATPAS, kamu akan diminta untuk mengisi formulir perpanjangan SIM. Pastikan kamu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti SIM lama yang akan diperpanjang, KTP, hasil tes kesehatan, serta hasil tes psikologi.
3. Lakukan Pembayaran Biaya Perpanjangan
Setelah melengkapi formulir dan dokumen yang diperlukan, kamu akan diminta untuk membayar biaya perpanjangan SIM. Pembayaran ini biasanya bisa dilakukan di layanan bank yang tersedia di SATPAS.
4. Proses Foto dan Rekam Sidik Jari
Setelah pembayaran, kamu akan dipanggil untuk melakukan foto dan rekam sidik jari sebagai bagian dari proses perpanjangan. Pastikan kamu mengenakan pakaian yang rapi dan siap untuk proses ini.
5. Tunggu SIM Baru Diterbitkan
Setelah proses selesai, kamu hanya perlu menunggu SIM baru kamu dicetak. Ketika SIM baru sudah siap, kamu akan dipanggil untuk mengambilnya di SATPAS.
Cara Perpanjang SIM Secara Online

Dengan kemajuan teknologi, perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online, yang tentunya lebih praktis dan efisien. Korlantas Polri menyediakan aplikasi resmi yang memungkinkan kamu untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke SATPAS.
Berikut adalah cara perpanjang SIM secara online:
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas di ponsel kamu.
2. Registrasi dengan Nomor Telepon atau Email
Setelah mengunduh aplikasi, buka aplikasi dan registrasi dengan nomor telepon atau email. Pastikan data yang dimasukkan akurat untuk mempermudah proses perpanjangan.
3. Pilih Menu Perpanjangan SIM
Setelah registrasi selesai, cari menu “SINAR” di aplikasi dan pilih opsi perpanjangan SIM.
4. Unggah Dokumen yang Dibutuhkan
Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti scan SIM lama, KTP, foto terbaru, hasil tes kesehatan, dan tes psikologi.
5. Pilih SATPAS dan Pembayaran
Pilih SATPAS terdekat dari domisili kamu, dan lakukan pembayaran biaya perpanjangan melalui metode yang tersedia, seperti mobile banking.
6. Tunggu SIM Baru
Setelah proses selesai, kamu akan mendapatkan pemberitahuan mengenai SIM baru kamu. SIM baru bisa diambil di SATPAS atau dikirim ke alamat yang telah kamu tentukan.
Biaya untuk Memperpanjang SIM
Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM yang dimiliki. Berikut adalah tarif terbaru untuk perpanjangan SIM:
| Jenis SIM | Biaya Perpanjangan |
|---|---|
| SIM A | Rp 80.000 per penerbitan |
| SIM B I | Rp 80.000 per penerbitan |
| SIM B II | Rp 80.000 per penerbitan |
| SIM C | Rp 75.000 per penerbitan |
| SIM C I | Rp 75.000 per penerbitan |
| SIM C II | Rp 75.000 per penerbitan |
| SIM D | Rp 30.000 per penerbitan |
| SIM D I | Rp 30.000 per penerbitan |
| SIM Internasional | Rp 225.000 per penerbitan |
Biaya ini bisa berubah tergantung ketentuan yang berlaku, jadi pastikan untuk mengecek biaya terbaru saat melakukan perpanjangan SIM.
FAQ Seputar Masa Berlaku SIM
1. Masa berlaku SIM dilihat dari apa?
Masa berlaku SIM dihitung berdasarkan tanggal penerbitannya dan berlaku selama 5 tahun. Hal ini sesuai dengan peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012.
2. Apakah SIM 2025 seumur hidup?
Tidak, informasi tentang SIM seumur hidup adalah hoaks. SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun karena kompetensi pengemudi perlu diuji secara berkala.
3. Bolehkah memperpanjang SIM 2 bulan sebelum jatuh tempo?
Ya, kamu dapat memperpanjang SIM hingga 2 bulan sebelum masa berlakunya habis. Bahkan, perpanjangan bisa dilakukan hingga 90 hari sebelum jatuh tempo melalui aplikasi Digital Korlantas.
Memahami masa berlaku SIM adalah hal yang sangat penting agar kamu tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Selalu cek masa berlaku SIM kamu secara berkala dan jangan tunda perpanjangan untuk menghindari denda atau masalah hukum.
Untuk informasi lebih lanjut seputar dunia otomotif, ikuti terus update terbaru dari Moladin!