Lifestyle & Komunitas

Berapa Tahun Masa Berlaku STNK? Cek Aturan Terbarunya!

  • 175 Views
masa berlaku STNK - Moladin

Daftar Isi

Setiap pemilik kendaraan wajib memahami masa berlaku STNK, karena dokumen ini menjadi bukti legalitas yang menentukan apakah mobil atau motor boleh beroperasi di jalan raya.

Informasi ini bukan hanya penting untuk kepatuhan hukum, tetapi juga membantu kamu menghindari sanksi yang sifatnya merugikan.

Yuk, simak pembahasan di bawah ini sampai akhir biar kamu tahu kapan STNK kedaluwarsa dan bagaimana cara perpanjangnya!

🔑 Key Takeaways:

  1. STNK berlaku selama 5 tahun dan wajib disahkan setiap tahun.
  2. Data kendaraan bisa dihapus jika STNK tidak diperpanjang 2 tahun setelah kedaluwarsa.
  3. Pengesahan STNK tahunan bisa online, sedangkan STNK 5 tahunan harus ke Samsat.

Masa Berlaku STNK

Setiap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memiliki jangka waktu penggunaan yang ditetapkan selama 5 tahun.

Namun, pengesahan pajak tetap dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Itulah sebabnya banyak yang mengenal proses ini sebagai pajak 5 tahunan.

Kamu wajib memperpanjang masa pengesahan itu supaya status kendaraan tetap sah secara hukum.

Tanpa pengesahan tahunan maupun pembaruan 5 tahunan, kendaraan bisa dianggap tidak terdaftar dan tidak memenuhi syarat administrasi jalan raya.

Aturan Masa Berlaku STNK

aturan masa berlaku stnk - Moladin

Regulasi seputar masa berlaku STNK tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 terkait Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Aturan tersebut menegaskan bahwa kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah tanggal habis, dapat dihapus dari database registrasi.

Sanksi administratif ini bukan hanya berupa penghapusan data. Dalam Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa kendaraan yang datanya sudah dihapus dapat dikenakan penyitaan.

Meski begitu, prosesnya tidak serta-merta dilakukan begitu tanggal kedaluwarsa lewat. Pihak kepolisian akan memberikan tiga kali peringatan, yaitu:

  1. Peringatan pertama, dikirim tiga bulan sebelum penghapusan.
  2. Peringatan kedua, satu bulan setelah peringatan pertama.
  3. Peringatan ketiga, satu bulan setelah peringatan kedua.

Jika pemilik memberikan respons dan melakukan pengurusan ulang, data kendaraan otomatis kembali aktif.

Tetapi kalau peringatan ketiga juga diabaikan dalam kurun satu bulan, barulah penghapusan data dan tindakan penyitaan bisa dilaksanakan.

Masa Berlaku STNK Lihat di Mana?

Untuk mengetahui masa berlaku STNK, kamu bisa melihat tanggal yang tercantum pada lembar fisiknya. Terdapat dua informasi penting:

  1. Pengesahan tahunan. Biasanya berada pada lembar belakang sebagai tanda pembayaran pajak tahunan.
  2. Masa berlaku 5 tahunan. Tanggal ini menentukan kapan kamu harus mengganti plat nomor dan melakukan pembaruan fisik dokumen.

Keduanya wajib diperhatikan agar proses administrasi kendaraan tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Ketika masa pengesahan tahunan hampir habis, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen. Prosesnya sederhana, tapi tetap harus lengkap agar pengajuan di Samsat berjalan cepat.

Berikut syarat yang diperlukan:

  1. KTP asli beserta fotokopi sesuai nama pada data kendaraan.
  2. STNK asli dan salinannya.
  3. Biaya administrasi sesuai jumlah pajak yang tertera.

Moladiners bisa langsung menuju Samsat terdekat untuk mengajukan pengesahan tahunan. Prosesnya mencakup verifikasi data, pencetakan bukti pembayaran, dan pengesahan dokumen.

Syarat Perpanjangan Masa Berlaku STNK 5 Tahunan

syarat perpanjang masa berlaku stnk - moladin

Jenis perpanjangan ini lebih lengkap karena melibatkan pergantian plat nomor dan pengecekan identitas kendaraan. Dokumen yang harus dibawa meliputi:

  1. STNK asli dan fotokopi.
  2. BPKB asli dan fotokopi.
  3. KTP pemilik sesuai data kendaraan.
  4. Formulir permohonan yang diperoleh di kantor Samsat.
  5. Surat Keterangan Buka Blokir (jika sebelumnya kendaraan diblokir).
  6. Surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh orang lain.

Berbeda dengan tahunan, perpanjang STNK 5 tahunan juga mewajibkan cek fisik kendaraan untuk memastikan nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai dengan data registrasi.

Cara Memperpanjang STNK Tahunan Secara Online

Teknologi kini mempermudah moladiners. Proses pengesahan tahunan bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dengan alur berikut:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi menggunakan data e-KTP.
  3. Verifikasi identitas melalui swafoto dan pencocokan biometrik.
  4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke ponsel.
  5. Aktivasi akun melalui tautan email.
  6. Login kembali setelah akun aktif.
  7. Tambahkan data kendaraan menggunakan NRKB dan lima digit terakhir nomor rangka.
  8. Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan STNK”.
  9. Pilih kendaraan yang ingin kamu perpanjang pengesahannya.
  10. Isi alamat pengiriman dan lanjutkan ke pembayaran.

Setelah pembayaran terverifikasi, dokumen pengesahan akan dikirimkan ke alamat yang dicantumkan.

Cara Memperpanjang Masa Berlaku STNK 5 Tahunan

cara perpanjang masa berlaku stnk - moladin

Untuk pembaruan 5 tahunan, prosesnya masih harus dilakukan di Samsat karena memerlukan verifikasi fisik kendaraan. Berikut panduannya:

  1. Datangi Samsat sesuai domisili bersama kendaraan.
  2. Daftarkan kendaraan untuk cek fisik.
  3. Serahkan hasil cek fisik kendaraan untuk dilegalisasi.
  4. Lengkapi formulir perpanjangan dan berikan bersama semua dokumen.
  5. Lakukan pembayaran sesuai tagihan.
  6. Tunggu proses penerbitan STNK baru dan plat nomor.
  7. Ambil dokumen serta TNKB (plat) yang telah selesai diproses.

Dengan mengikuti langkah ini, pengurusan masa berlaku STNK bisa berjalan lebih efisien dan kamu tidak perlu bolak-balik.

Moladiners, memastikan masa berlaku STNK tetap aktif sama pentingnya dengan servis berkala supaya terhindar dari urusan sanksi maupun penghapusan data.

FAQ tentang Masa Berlaku STNK

1. Masa berlaku STNK itu yang mana?

Yang dimaksud adalah dua tanggal yang tercantum pada dokumen STNK: pengesahan tahunan (setiap 1 tahun) dan masa berlaku 5 tahun yang menentukan penggantian pelat nomor.

2. Berapa lama STNK kedaluwarsa?

STNK berlaku selama 5 tahun, namun pengesahan pajak wajib dilakukan setiap tahun.

3. Apakah STNK harus diperpanjang setiap tahun?

Ya. Pengesahan pajak tahunan harus dilakukan setiap 1 tahun sekali, sedangkan pembaruan fisik STNK dan plat nomor dilakukan setiap 5 tahun.

Kalau moladiners ingin update terbaru seputar otomotif, panduan, hingga tips perawatan, langsung saja kunjungi Moladin.com.

Artikel Lifestyle & Komunitas
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Lifestyle & Komunitas