Financing, Asuransi & Pembiayaan

Pajak BYD Atto 3 di 2026, Masih 100 Ribuan?

  • 28 Views
pajak byd atto 3 - Moladin
Foto: Gemini

Daftar Isi

Memiliki mobil listrik berperforma tinggi kini bukan lagi beban finansial dalam hal administrasi tahunan, karena pajak BYD Atto 3 terbukti sangat ramah di kantong para pemiliknya. Di tengah tren kendaraan ramah lingkungan yang semakin masif di Indonesia, BYD Atto 3 muncul sebagai pilihan favorit berkat efisiensi energi dan insentif pajak yang fantastis. 

Bagi Moladiners yang berencana meminang SUV listrik ini, memahami rincian kewajiban fiskalnya menjadi poin krusial sebelum melakukan pembelian.

Rincian Biaya Pajak BYD Atto 3 Tahun 2026

pajak byd atto 3 - Moladin
Foto: BYD

Berdasarkan data terbaru dari Samsat Jakarta, total biaya tahunan yang harus dikeluarkan oleh pemilik BYD Atto 3 pada tahun 2026 hanya sebesar Rp143.000. Angka yang sangat minim ini dipastikan stabil dan tidak mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tagihan pajak pada periode 2025 lalu.

Mengapa bisa semurah itu? Rahasianya terletak pada struktur komponen pajaknya. Hingga saat ini, pemerintah masih menetapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk unit BYD Atto 3 sebesar nol rupiah. Jadi, nominal Rp143.000 yang kamu bayarkan setiap tahun tersebut murni merupakan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Perlu dicatat oleh Moladiners bahwa skema ini berlaku untuk kendaraan yang terdaftar sebagai mobil pertama atas nama perusahaan di wilayah DKI Jakarta. Jika kamu mendaftarkannya sebagai kendaraan pribadi dengan status kepemilikan kedua atau seterusnya, mungkin akan ada perbedaan pada biaya pajak progresif, meski tarif dasarnya tetap sangat kompetitif.

Dasar Hukum Insentif Pajak Mobil Listrik

pajak byd atto 3 - Moladin
Foto: BYD

Keistimewaan yang dinikmati pengguna pajak BYD Atto 3 ini bukanlah tanpa alasan. Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh dalam mengakselerasi ekosistem kendaraan bebas emisi melalui kebijakan fiskal yang tertuang dalam regulasi resmi.

Dasar hukum utama insentif ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 10. Peraturan tersebut secara spesifik mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini tidak hanya eksklusif untuk satu merek, melainkan berlaku bagi seluruh lini Battery Electric Vehicle (BEV) di tanah air, mulai dari model entry-level hingga mobil listrik mewah berharga miliaran rupiah.

Sampai Kapan Pajak Nol Persen Berlaku?

Pertanyaan yang sering muncul di benak Moladiners adalah mengenai masa berlaku kebijakan ini. Hingga detik ini, pemerintah belum mengetok palu mengenai batas waktu berakhirnya insentif pajak nol persen tersebut.

Selama belum ada aturan baru yang diterbitkan untuk mengganti Permendagri Nomor 8 Tahun 2024, kamu tetap bisa menikmati tarif pajak minimum. 

Namun, sebagai konsumen yang cerdas, kamu harus tetap waspada terhadap potensi perubahan regulasi di masa depan yang mungkin akan menyesuaikan tarif pajak mobil listrik agar lebih mendekati tarif mobil konvensional seiring dengan semakin matangnya pasar BEV di Indonesia.

Pastikan kamu selalu mendapatkan update tercepat mengenai pajak BYD Atto 3 terbaru, tren otomotif, tips perawatan, hingga regulasi terbaru dengan terus mengikuti informasi terkini di Moladin.

Artikel Financing, Asuransi & Pembiayaan
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Financing, Asuransi & Pembiayaan