Tren Otomotif

Aturan Baru Pajak Mobil Listrik 2026: Tidak Lagi Rp 0?

  • 57 Views
pajak mobil listrik - Moladin
Foto: Financial News Asia

Daftar Isi

Pajak mobil listrik kini memasuki babak baru setelah pemerintah resmi mengakhiri kebijakan pajak nol persen untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). Perubahan ini mulai berlaku sejak April 2026 dan berdampak langsung pada biaya kepemilikan mobil maupun motor listrik di Indonesia.

Kebijakan terbaru ini diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah skema perpajakan kendaraan bermotor secara nasional. Dengan aturan ini, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perubahan Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku

Aturan baru ini menegaskan bahwa kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan konvensional dalam hal dasar pengenaan pajak. Artinya, baik saat pembelian maupun kepemilikan, mobil listrik tetap dikenakan kewajiban pajak.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang insentif. Dalam Pasal 19 aturan tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan besaran keringanan pajak sesuai kebijakan masing-masing wilayah.

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mempertahankan insentif penuh melalui regulasi sebelumnya, yaitu PKB 0 persen dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik. Namun, kebijakan ini tidak bersifat wajib bagi daerah lain.

Dengan kata lain, besaran pajak mobil listrik kini tidak lagi seragam secara nasional, melainkan bergantung pada kebijakan daerah masing-masing.

Skema Perhitungan Pajak Tetap Sama

Dalam penerapannya, perhitungan pajak kendaraan tetap mengacu pada dua komponen utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.

Bobot ini mencerminkan dampak kendaraan terhadap lingkungan dan infrastruktur jalan. Menariknya, dalam aturan terbaru tidak ada perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar bensin.

Sebagai ilustrasi, BYD M6 memiliki koefisien bobot 1,050 yang setara dengan Daihatsu Xenia sebagai mobil konvensional. Hal ini menunjukkan bahwa keunggulan kendaraan listrik kini tidak lagi berasal dari dasar pajak, melainkan dari insentif daerah.

Dampak ke Konsumen dan Pasar

Perubahan kebijakan pajak mobil listrik ini tentu berdampak pada calon pembeli. Kamu perlu lebih cermat menghitung total biaya kepemilikan, terutama jika berdomisili di daerah yang tidak memberikan insentif penuh.

Di sisi lain, kebijakan ini juga memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk tetap mendorong adopsi kendaraan listrik melalui insentif yang lebih kompetitif.

Aturan ini telah ditandatangani oleh Tito Karnavian dan resmi berlaku sejak 1 April 2026.

Penerapan pajak mobil listrik terbaru menandai perubahan besar dalam ekosistem kendaraan elektrifikasi di Indonesia. Meski tidak lagi sepenuhnya bebas pajak, peluang insentif tetap terbuka melalui kebijakan daerah.

Untuk kamu yang berencana membeli mobil listrik, penting memahami regulasi ini agar tidak salah perhitungan biaya. Tetap pantau perkembangan terbaru dunia otomotif hanya di Moladin agar tidak ketinggalan informasi penting lainnya!

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif
Seedbacklink