Popularitas motor listrik terus meningkat berkat efisiensi, biaya operasional yang rendah, dan dukungan penuh dari pemerintah terhadap kendaraan rendah emisi.
Bersamaan dengan itu, isu mengenai pajak motor listrik pun semakin sering dibahas, terutama karena banyak orang masih bingung apakah motor listrik dibebani pajak yang sama seperti motor bensin.
Agar kamu mendapatkan gambaran yang jelas, berikut penjelasan lengkap yang sudah Moladin rangkum. Yuk, simak!
🔑 Key Takeaways:
- Motor listrik tetap dikenakan pajak, tetapi tarifnya lebih ringan karena mendapat insentif pemerintah.
- Perhitungan pajak motor listrik didasarkan pada NJK, tarif PKB daerah, dan SWDKLLJ, sehingga besaran pajak tiap wilayah bisa berbeda.
- Estimasi pajak tahunan motor listrik berada di kisaran 1,5%–2,5% dari harga jual kendaraan.
Motor Listrik Apakah Harus Bayar Pajak?

Iya, motor listrik tetap memiliki kewajiban pajak. Pemerintah memang memberikan banyak insentif, tetapi statusnya bukan bebas pajak total untuk semua jenis biaya.
Kebijakan utama mengenai pengenaan pajak kendaraan listrik tercantum dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 yang memberikan tarif jauh lebih rendah dibanding motor berbahan bakar fosil.
Selain itu, pemilik motor listrik tetap wajib membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebagaimana diatur dalam PMK 36/PMK.010/2008.
Jumlahnya disesuaikan dengan kategori dan spesifikasi kendaraan. Jadi, meskipun banyak fasilitas diberikan pemerintah, tetap ada komponen pajak yang harus kamu bayarkan setiap tahun.
Aturan Pajak Motor Listrik di Indonesia
Seiring meningkatnya adopsi motor listrik, pemerintah terus memperbarui regulasi untuk mendukung industri kendaraan listrik. Berikut aturan pajak motor listrik yang wajib kamu perhatikan:
1. Pembebasan PKB dan BBNKB
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023, motor listrik murni (bukan hasil konversi) berhak mendapat pembebasan PKB dan BBNKB.
Aturan ini berlaku sejak 11 Mei 2023 sebagai langkah nyata pemerintah mempercepat elektrifikasi kendaraan.
2. Insentif PPN
Lewat PMK Nomor 8 Tahun 2024, pembelian motor listrik dikenai PPN hanya 1%, jauh lebih rendah dari tarif normal 11%. Ini membuat harga beli menjadi lebih terjangkau dan kompetitif.
3. Insentif Pajak Daerah
Beberapa daerah juga menghadirkan fasilitas tambahan. Ada provinsi yang menerapkan pengurangan PKB, ada pula yang menghapus biaya balik nama kendaraan listrik.
Kebijakan ini biasanya mengikuti komitmen masing-masing daerah dalam program lingkungan hidup.
4. SWDKLLJ Tetap Dibayarkan
Walau PKB dan BBNKB mendapat keringanan, pembayaran SWDKLLJ tetap wajib. Nominalnya berbeda-beda, disesuaikan dengan jenis dan kapasitas kendaraan.
Jadi, kamu tetap perlu mengeluarkan biaya tahunan meskipun nilainya tidak besar.
Perbandingan Pajak Motor Listrik dan Motor Bensin

Untuk membantu Moladiners memahami perbedaannya, mari bandingkan pajak motor listrik dengan motor berbahan bakar bensin.
Motor konvensional 150 cc biasanya dikenakan pajak antara Rp500.000 – Rp1.000.000 per tahun, bergantung merek, tipe, serta usia kendaraan.
Tarif PKB motor konvensional berkisar sekitar 2% dari nilai jual kendaraan. Sebaliknya, motor listrik mendapat perlakuan istimewa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 10 Ayat 1, tarif PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi adalah 0%. Artinya, kamu tidak perlu membayar PKB tahunan sama sekali.
Satu-satunya biaya yang tetap muncul setiap tahun adalah SWDKLLJ. Untuk kategori motor listrik, tarif umumnya berada di kisaran Rp35.000.
Dengan perbedaan sebesar ini, motor listrik menjadi pilihan menarik bagi kamu yang ingin menghemat biaya operasional sekaligus berkontribusi dalam pengurangan emisi.
Cara Menghitung Pajak Motor Listrik
Agar kamu bisa memperkirakan pengeluaran dengan lebih tepat, ada rumus umum yang digunakan untuk menghitung biaya pajak tahunan motor listrik.
Komponen utama dalam perhitungannya meliputi Nilai Jual Kendaraan (NJK), tarif PKB yang berlaku di daerah tempat tinggal, serta nilai SWDKLLJ.
Rumus perhitungannya seperti berikut:
Biaya Pajak STNK = (NJK × Tarif PKB) + SWDKLLJ
Untuk contoh nyata, bayangkan sebuah motor listrik dengan NJK Rp25 juta, tarif PKB 2%, dan SWDKLLJ Rp143.000. Maka perhitungannya menjadi:
- (Rp25.000.000 × 2%) = Rp500.000
- Total = Rp500.000 + Rp143.000
- Biaya Pajak STNK = Rp643.000
Estimasi Pajak Motor Listrik

Sebagaimana kendaraan konvensional, besaran tarif tahunan motor listrik sangat bergantung pada nilai jual dan kebijakan wilayah.
Namun, Moladiners bisa menggunakan acuan umum untuk memperkirakan biaya tahunannya, yakni sekitar 1,5%–2,5% dari harga jual kendaraan. Berikut gambaran estimasinya untuk beberapa kategori:
1. Motor Listrik Kelas Terjangkau (±Rp15 juta)
Biaya pajaknya berkisar antara Rp225.000 – Rp375.000 per tahun. Kategori ini biasanya ditempati model commuter harian dengan kapasitas baterai kecil hingga menengah.
2. Motor Listrik Kelas Menengah (±Rp30 juta)
Estimasi pajaknya berkisar Rp450.000 – Rp750.000. Opsi ini banyak dipilih karena menawarkan fitur dan performa yang lebih seimbang.
3. Motor Listrik Kelas Premium (±Rp50 juta)
Besaran pajak tahunannya berkisar Rp750.000 – Rp1.250.000. Biasanya dihuni model berkualitas tinggi dengan baterai besar dan teknologi motor yang lebih canggih.
Estimasi tersebut hanya gambaran dasar. Untuk mengetahui angka yang lebih presisi, kamu perlu mengecek NJK, tarif PKB daerah, dan kategori SWDKLLJ kendaraan yang kamu miliki.
Faktor-Faktor yang Memengaruhi Besaran Pajak Motor Listrik
Selain komponen di atas, beberapa faktor lain turut menentukan besar kecilnya pajak yang kamu bayarkan, seperti:
- Kebijakan daerah
Setiap provinsi dapat menetapkan persentase PKB yang berbeda, tergantung kebijakan internal dan target pendapatan daerah. - Jenis motor listrik
Kapasitas baterai, tipe motor (skuter listrik, sepeda motor listrik sport, atau model premium), serta teknologi yang digunakan bisa mempengaruhi Nilai Jual Kendaraan. - Kelas SWDKLLJ
Sumbangan ini memiliki kelompok tarif tersendiri, dan untuk motor listrik biasanya dikategorikan berdasarkan kelas motor non-BBM dengan nilai tertentu.
Memahami faktor-faktor tersebut membantu kamu menghitung proyeksi biaya dengan lebih akurat sebelum membeli motor listrik.
FAQ seputar Pajak Motor Listrik
1. Berapakah pajak motor listrik?
Pajak tahunan motor listrik umumnya berada di kisaran 1,5%–2,5% dari nilai jual kendaraan, ditambah biaya SWDKLLJ. Besarannya bisa berbeda antarwilayah tergantung kebijakan PKB daerah.
2. Kenapa pajak kendaraan listrik murah?
Tarifnya lebih rendah karena pemerintah memberikan insentif fiskal untuk mendorong peralihan ke kendaraan rendah emisi. Dukungan ini termasuk keringanan PKB dan pembebasan pajak tertentu sesuai kebijakan masing-masing daerah.
3. Apakah motor listrik baru mendapatkan pembebasan pajak?
Beberapa daerah memberikan pembebasan PKB untuk tahun pertama atau periode tertentu. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku di seluruh provinsi sehingga kamu perlu mengecek aturan terbaru di wilayah tempat tinggalmu.
Buat Moladiners yang ingin mengikuti perkembangan terbaru mengenai kendaraan listrik, harga motor, hingga tips perawatan, kamu bisa langsung mengunjungi Moladin.com untuk mendapatkan informasi yang selalu diperbarui.