Pemutihan pajak kendaraan Jakarta adalah program yang sangat dinantikan oleh para pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak.
Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau sanksi tambahan.
Kabar baiknya, Pemerintah DKI Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung selama 2 bulan.
Untuk informasi lengkap mengenai jadwal, syarat, dan cara mengikuti program ini, simak artikel dari Moladin berikut ini!
Key Takeaways
Durasi Program: Pemutihan pajak kendaraan Jakarta berlangsung dari 10 November hingga 31 Desember 2025, tanpa denda atau sanksi tambahan.
Syarat & Dokumen: Siapkan STNK, BPKB, KTP, dan uang sesuai tagihan pajak 2025 untuk mengikuti program ini.
Pembayaran Daring: Pembayaran dapat dilakukan secara online lewat aplikasi SIGNAL kapan saja, termasuk akhir pekan.
Penghapusan Denda: Program ini menghapuskan denda keterlambatan dan sanksi BBNKB, hanya membayar pajak pokok.
Cek Pajak: Cek pajak dan denda melalui aplikasi SIGNAL atau situs Samsat DKI Jakarta sebelum melakukan pembayaran.
Kapan Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta?

Program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 akan berlangsung dari 10 November hingga 31 Desember 2025. Dengan jangka waktu yang cukup panjang, pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh warga DKI Jakarta untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa khawatir dengan denda keterlambatan.
Selama program pemutihan ini, wajib pajak yang telat membayar atau yang belum membayar pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan penghapusan sanksi pajak.
Tidak hanya itu, program ini juga menghapuskan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ini adalah kesempatan emas bagi kamu untuk mengurus pajak kendaraan tanpa biaya tambahan.
Untuk memberikan kemudahan, pemerintah Jakarta juga menyediakan fasilitas pemutihan pajak kendaraan secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Kamu bisa melakukan transaksi dan pengecekan kapan saja, termasuk pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu), tanpa harus datang ke kantor Samsat langsung.
Dengan fleksibilitas waktu yang diberikan, kamu masih punya banyak kesempatan untuk memanfaatkan program ini.
Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jakarta, ada beberapa syarat yang perlu kamu siapkan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai nama di STNK beserta fotokopinya
- Surat kuasa jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain
- Uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025
Dengan menyiapkan dokumen-dokumen ini, kamu bisa langsung datang ke kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan online untuk menyelesaikan pembayaran tanpa denda.
Bagaimana Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025?
Mendaftar program pemutihan pajak kendaraan Jakarta sangat mudah. Berikut langkah-langkah yang perlu kamu ikuti:
1. Kunjungi Samsat Terdekat
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat di DKI Jakarta. Di sana, kamu akan memulai proses administrasi untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan.
Pastikan kamu datang selama jam operasional agar bisa memanfaatkan program ini dengan lancar.
2. Bawa Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengikuti pemutihan, kamu harus membawa dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, dan KTP yang sesuai dengan nama di STNK.
Jika kamu tidak dapat datang langsung, pastikan membawa surat kuasa untuk pihak yang mewakili pembayaran. Semua dokumen ini akan diproses oleh petugas Samsat untuk memverifikasi status kendaraanmu.
3. Tanya di Loket Informasi atau Kontak Bapenda/Samsat
Jika ada hal yang kurang jelas mengenai program pemutihan atau prosedur yang harus diikuti, kamu bisa bertanya langsung di loket informasi yang tersedia di kantor Samsat.
Jika tidak memungkinkan datang langsung, kamu juga bisa menghubungi kontak resmi Bapenda atau Samsat melalui telepon atau situs web untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.
4. Lakukan Pembayaran Pajak
Setelah dokumen lengkap dan diproses, kamu akan diminta untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan nominal yang sudah ditentukan dalam program pemutihan.
Pembayaran ini hanya untuk pajak pokok, tanpa tambahan denda atau sanksi keterlambatan, yang tentunya meringankan beban wajib pajak.
5. Gunakan Aplikasi SIGNAL untuk Pembayaran Daring
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, kamu juga bisa melakukan pembayaran dan cek pajak melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) secara online, termasuk di akhir pekan.
Dengan langkah-langkah yang jelas dan mudah ini, kamu dapat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan dengan cepat dan praktis, tanpa harus menghadapi proses yang rumit.
Cek Denda Pajak Kendaraan dengan e-Samsat

Sebelum mendaftar dan membayar pajak kendaraan, penting untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar, termasuk denda jika ada. Kamu bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi SIGNAL atau situs resmi Samsat DKI Jakarta. Berikut adalah cara-cara untuk mengecek pajak kendaraan dan denda yang mungkin tertunggak:
1. Download Aplikasi SIGNAL
Unduh aplikasi e-Samsat di Play Store atau App Store dan daftar menggunakan NIK dan nomor seluler.
2. Klik Cek Pajak
Setelah terdaftar, buka aplikasi dan pilih menu Cek Pajak. Masukkan nomor registrasi kendaraan dan NIK yang terdaftar di STNK untuk memverifikasi informasi kendaraan kamu. Pastikan data yang dimasukkan sesuai agar hasil pengecekan akurat.
3. Cek Jumlah Denda
Aplikasi akan menampilkan jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar serta denda keterlambatan jika ada. Kamu bisa melihat secara rinci berapa besar tunggakan dan denda yang harus dibayar sebelum melakukan pembayaran.
4. Bayar Pajak dan Denda
Setelah mengecek jumlah yang harus dibayar, kamu bisa melakukan pembayaran langsung melalui aplikasi SIGNAL menggunakan metode pembayaran yang tersedia. Jika memilih opsi pembayaran di Samsat, kamu dapat melanjutkan pembayaran di kantor Samsat terdekat.
FAQ Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta
1. Pajak mati 5 tahun denda berapa?
Jika STNK kendaraan mati selama 5 tahun, denda yang dikenakan akan mencakup denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), ditambah dengan tunggakan PKB selama 5 tahun tersebut. Jika terjaring razia, dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau pidana penjara hingga 2 bulan.
2. Berapa bayar pajak saat pemutihan?
Dengan adanya program pemutihan pajak, kamu tidak perlu membayar denda yang biasanya sebesar 2,5% per bulan dari pokok pajak yang belum dibayar. Kamu hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai dengan jumlah yang tertera tanpa denda keterlambatan.
3. Bayar pajak STNK tanpa KTP pemilik apakah bisa?
Untuk pengesahan pajak kendaraan, kamu perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan yang tertera pada STNK. Pembayaran dapat dilakukan jika kendaraan sudah diurus balik nama dengan KTP pemilik baru. Kamu juga bisa memanfaatkan aplikasi SIGNAL untuk pengesahan tahunan, yang membutuhkan verifikasi e-KTP pemilik baru.
Dengan informasi ini, diharapkan kamu dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta dengan sebaik-baiknya. Jangan lewatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa denda!
Agar tetap update dengan informasi terbaru seputar dunia otomotif, termasuk berita terkini tentang program pemutihan pajak kendaraan, pastikan kamu selalu cek Moladin!
Di Moladin, kamu juga bisa dengan mudah menemukan berbagai pilihan mobil baru dan mobil bekas yang praktis dan lengkap!