Kamu mungkin sering melihat mobil dengan plat nomor berwarna merah melintas di jalan raya yang biasanya digunakan oleh pejabat atau pegawai pemerintahan.
Nah, sebenarnya plat merah artinya apa, sih? Singkatnya, warna merah pada plat kendaraan menandakan bahwa mobil tersebut adalah kendaraan dinas milik instansi pemerintah.
Namun, ada aturan ketat tentang siapa yang boleh memakainya dan kapan kendaraan itu bisa digunakan. Yuk, kita bahas lebih lengkap!
Plat Merah Artinya Apa?
Warna plat nomor kendaraan di Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai identitas wilayah, tapi juga menunjukkan status kepemilikan kendaraan tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, plat dengan latar merah dan tulisan putih digunakan untuk kendaraan milik instansi pemerintah.
Artinya, kendaraan dengan plat merah adalah mobil dinas yang digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugasnya.
Kendaraan tersebut dibeli menggunakan anggaran negara (APBN atau APBD), sehingga penggunaannya tidak boleh sembarangan.
Bolehkan Plat Merah Dipakai di Luar Jam Kerja?

Secara aturan, plat merah artinya kendaraan dinas yang hanya digunakan untuk urusan pekerjaan.
Namun, beberapa instansi memberi izin tertulis bila kendaraan harus dipakai untuk tugas di luar jam kerja. Misalnya perjalanan dinas atau kegiatan lembur.
Kalau digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin, itu termasuk pelanggaran disiplin yang bisa berujung pada sanksi berat. Jadi, penggunaannya harus tetap berdasarkan aturan resmi.
Mobil yang Boleh Pakai Plat Merah
Tidak semua mobil bisa menggunakan plat merah. Penggunaannya sudah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin Kerja ASN. Berikut daftarnya:
- Pejabat Pemerintah dan ASN Aktif
Dalam konteks ini, plat merah artinya kendaraan dinas yang diperuntukkan bagi pejabat struktural atau ASN yang memiliki tugas operasional sesuai bidang kerjanya. - Kendaraan Operasional Instansi
Mobil dinas operasional, misalnya untuk kegiatan pengawasan, inspeksi lapangan, atau pengiriman dokumen antarinstansi, wajib menggunakan plat merah. - Kendaraan Proyek Pemerintah
Kadang, proyek-proyek yang dibiayai APBN/APBD juga menggunakan kendaraan dinas. Dalam hal ini, mobil plat merah artinya kendaraan tersebut mendukung kegiatan proyek yang dikelola negara.
Aturan Penggunaan Mobil Plat Merah
Berikut beberapa aturan penggunaan kendaraan dengan plat berwarna merah yang diatur oleh Pemerintah:
- Penggunaan di Hari dan Jam Kerja
Kendaraan dinas hanya boleh digunakan pada jam kerja resmi, yaitu Senin hingga Kamis pukul 07.30–16.00, dan Jumat hingga pukul 07.30–16.30. - Penggunaan di Luar Jam Dinas
Penggunaan mobil plat merah di luar jam kerja atau akhir pekan harus dengan izin tertulis dari pimpinan instansi atau untuk kepentingan dinas ke luar kota. - Sanksi Bila Disalahgunakan
ASN yang menggunakan mobil plat merah untuk kepentingan pribadi bisa dikenakan sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian.
Warna Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

Selain mobil plat merah, Indonesia juga memiliki beberapa warna plat nomor lain yang menunjukkan fungsi dan kepemilikan kendaraan. Berikut daftarnya:
- Putih dengan Tulisan Hitam
Plat putih merupakan kendaraan pribadi milik perseorangan, badan hukum, dan perwakilan negara asing (PNA). - Kuning dengan Tulisan Hitam
Digunakan untuk kendaraan umum seperti angkot, bus, dan taksi online. - Hijau dengan Tulisan Hitam
Diperuntukkan bagi kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang bebas bea masuk. - Merah dengan Tulisan Putih
Khusus untuk kendaraan dinas milik instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Perlu kamu tahu, mulai 2022 plat hitam untuk kendaraan pribadi sudah diganti menjadi plat putih agar mudah dibaca sistem tilang elektronik (ETLE).
Fungsi Mobil Dinas dengan Plat Merah
Mobil dinas dengan plat merah memiliki fungsi strategis dalam menunjang operasional pemerintahan. Berikut beberapa fungsi utamanya:
- Sebagai Sarana Mobilitas Pejabat dan ASN
Mobil dinas membantu ASN melaksanakan tugasnya di lapangan, misalnya melakukan pengawasan, kunjungan kerja, atau koordinasi antar wilayah. - Menunjang Kinerja Pelayanan Publik
Dalam instansi seperti dinas kesehatan atau pendidikan, kendaraan dinas digunakan untuk operasional pelayanan masyarakat. - Efisiensi Anggaran Pemerintah
Dengan kendaraan dinas, pemerintah dapat menekan biaya transportasi individu ASN karena kendaraan tersebut digunakan bersama sesuai kebutuhan kerja.
Aturan Ketat Penggunaan Mobil Plat Merah

Kendaraan berplat merah tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk kepentingan pribadi seperti liburan atau antar jemput anak sekolah.
Pemerintah menetapkan aturan yang cukup tegas untuk menjaga integritas aparatur negara. Beberapa aturan penting yang perlu diketahui:
- Kendaraan dinas tidak boleh dipindahtangankan atau disewakan.
- Penggunaan mobil dinas wajib disertai surat tugas resmi.
- Jika kendaraan rusak atau hilang, pengguna bertanggung jawab atas pelaporannya.
- Setiap kendaraan dinas wajib tercatat dalam aset negara atau daerah.
Contoh Penggunaan Plat Merah di Lapangan
Kamu mungkin sering melihat contoh mobil berplat merah di jalan raya. Biasanya mobil jenis SUV atau MPV seperti Toyota Innova, Fortuner, atau Pajero digunakan oleh dinas pemerintahan karena fungsionalitasnya tinggi.
Selain itu, kendaraan operasional dinas kebersihan, pemadam kebakaran, hingga kendaraan antar jemput pejabat pemerintah juga menggunakan plat merah.
Semua kendaraan tersebut beroperasi atas nama lembaga atau instansi pemerintahan yang terkait.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa plat merah artinya kendaraan dinas milik pemerintah yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas sesuai aturan yang berlaku.
FAQ seputar Plat Merah
1. Plat merah untuk siapa saja?
Plat merah hanya untuk kendaraan dinas instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah. ASN atau pejabat yang mendapat fasilitas dinas berhak menggunakannya selama sesuai aturan.
2. Plat nomor merah artinya apa?
Plat merah artinya kendaraan itu milik negara yang digunakan untuk tugas operasional pemerintah, bukan kendaraan pribadi.
3. Apakah plat merah boleh dipakai pribadi?
Tidak boleh. Penggunaan untuk keperluan pribadi tanpa izin resmi termasuk pelanggaran disiplin ASN dan bisa dikenai sanksi sesuai aturan pemerintah.
Kalau kamu ingin tahu lebih banyak soal informasi otomotif terbaru, tips perawatan kendaraan, atau review mobil dan motor terkini, langsung aja kunjungi Moladin.com!