Tren Otomotif

Jadwal SIM Keliling Cirebon: Ada 6 Titik yang Bisa Kamu Datangi!

  • 63 Views
sim keliling

Daftar Isi

Layanan SIM Keliling Cirebon dirancang untuk mempermudah warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang ke kantor Satpas. Dengan mobil pelayanan keliling yang dijadwalkan rutin ke berbagai titik strategis, seperti pusat kota, mall, atau desa, proses perpanjangan bisa dilakukan lebih cepat dan praktis. Khusus untuk perpanjangan SIM golongan A dan C, layanan ini menawarkan kemudahan bagi pengguna kendaraan roda dua dan roda empat agar tidak terjebak antre panjang dan tetap sesuai prosedur resmi. 

🔑 Key Takeaways:

  1. Dengan SIM Keliling, masyarakat Cirebon dapat memperpanjang SIM melalui mobil layanan di lokasi terdekat, tanpa harus datang ke kantor pusat, sangat membantu terutama bagi yang tinggal jauh dari Satpas. 
  2. Layanan ini hanya menerima perpanjangan SIM golongan A (mobil perseorangan) dan C (sepeda motor), dan hanya jika masa berlaku SIM belum habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus ke Satpas untuk mengurus pembuatan baru. 
  3. Apabila dokumen lengkap (KTP, SIM lama, surat kesehatan/psikologi jika diperlukan), proses perpanjangan lewat SIM Keliling bisa cepat, termasuk cek kesehatan, perekaman data, pembayaran biaya resmi (misalnya Rp 80.000 untuk SIM A, Rp 75.000 untuk SIM C) sesuai regulasi.

Apa itu SIM Keliling? 

Jadwal sim keliling cirebon
Source: Astra Daihatsu

SIM Keliling adalah layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilakukan menggunakan mobil layanan keliling milik kepolisian. Jadi, warga tidak harus datang ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM); cukup mendatangi lokasi mobil SIM Keliling sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Fungsi utama SIM Keliling

  • Hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C
    (Tidak melayani pembuatan SIM baru, SIM yang hilang, atau SIM yang sudah kedaluwarsa lebih dari masa tertentu.)
  • Mempermudah dan mempercepat pelayanan
    Karena antrean biasanya lebih sedikit dibanding kantor utama.
  • Lokasi berpindah-pindah
    Biasanya berada di area publik seperti alun-alun, mall, atau pusat kota.

Syarat umum perpanjangan SIM di SIM Keliling

  • KTP asli + fotokopi
  • SIM lama
  • Mengisi formulir perpanjangan
  • Membayar biaya PNBP sesuai ketentuan Polri
  • Surat keterangan sehat (di beberapa daerah disediakan di lokasi)

Daftar Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Cirebon Kota dan Kabupaten Desember 2025

Apakah SIM kamu masih bisa digunakan? Atau butuh untuk diperpanjang segera? Jika kamu butuh memperpanjang SIM, ada baiknya untuk segera melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. 

Kalau masa kadaluarsa SIM kamu sudah jatuh tempo, kamu harus datang ke satpas untuk membuat SIM baru dan wajib mengikuti serangkaian tes. Jika kamu berdomisili di wilayah Cirebon, berikut jadwal SIM keliling Cirebon dan lokasi yang bisa kamu tuju:

Jadwal SIM Keliling Cirebon Kota

Sim keliling
Source: Berita Satu

Dilansir dari Astra Otoshop, pelayanan SIM keliling Cirebon Kota dilaksanakan dengan detail berikut ini:

  • Lokasi: Grage Mall Cirebon
  • Hari: Senin sampai Sabtu 
  • Waktu : Jam operasional pukul 09.00 – 12.00. 

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Cirebon

Berikut jadwal layanan SIM Keliling di Kabupaten Cirebon:

  • Senin, 1 Desember 2025: Yogya Ciledug, Pabrik Gula Karangsembung, Desa Durajaya, Desa Kaliwulu, Pasar Kedongdong, serta Mall Pelayanan Publik.
  • Selasa, 2 Desember 2025: Balai Desa Putat, Gebang (di samping Bank BJB), Pos Polisi Kanci, dan Mall Pelayanan Publik.
  • Rabu, 3 Desember 2025: Balai Desa Mertapada Kulon, Balai Desa Sindang Hayu, Desa Tegalwangi, Desa Pangkalan, dan Mall Pelayanan Publik.
  • Kamis, 4 Desember 2025: Babakan (depan PG Tresna Baru), Balai Desa Putat, Desa Tegalgubug Lor, Pasar Pasalaran, Pos Polisi Tegalkarang, serta Mall Pelayanan Publik.
  • Jumat, 5 Desember 2025: RSUD Waled, Desa Bodelor, Batik Rizky Plered, dan Mall Pelayanan Publik.

Alur Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Sim keliling cirebon
Source: Warta Kota

Layanan SIM keliling disediakan oleh kepolisian untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM, terutama SIM A dan SIM C. Prosesnya cepat dan tidak ribet, asalkan kamu datang sesuai jadwal dan membawa dokumen yang dibutuhkan. 

Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM di layanan keliling:

1. Siapkan berkas persyaratan

Biasanya meliputi:

  • KTP asli dan fotokopinya
  • SIM lama
  • Surat keterangan sehat (di beberapa lokasi bisa dibuat di tempat)

2. Datang ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwal

Pastikan kamu tiba lebih awal karena kuota pelayanan sering terbatas.

3. Mengambil dan mengisi formulir

Petugas akan memberikan formulir perpanjangan SIM yang harus kamu isi dengan data diri yang benar.

4. Pemeriksaan kesehatan

Kamu akan diminta melakukan tes kesehatan ringan, seperti:

  • Tes mata
  • Pemeriksaan tekanan darah

(Ini tergantung kebijakan lokasi.)

5. Proses perekaman

Kamu akan diarahkan untuk melakukan:

  • Foto
  • Sidik jari
  • Tanda tangan digital

6. Pembayaran biaya PNBP

Bayar biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan:

  • SIM A: sekitar Rp80.000
  • SIM C: sekitar Rp75.000
    (Belum termasuk biaya administrasi, tes kesehatan, atau asuransi bila diperlukan.)

7. Menunggu Percetakan SIM

Petugas akan mencetak SIM baru kamu. Waktu tunggu biasanya singkat.

8. Pengambilan SIM

Setelah SIM selesai dicetak, nama kamu akan dipanggil untuk mengambil SIM baru.

FAQ SIM Keliling

Q: Apa itu SIM Keliling?
A: SIM Keliling adalah layanan keliling dari kepolisian untuk perpanjangan SIM, jadi kamu datang ke mobil layanan di lokasi tertentu, tidak perlu ke kantor Satpas. 

Q: SIM jenis apa saja yang bisa diperpanjang lewat SIM Keliling?
A: Hanya SIM golongan A (mobil) dan C (motor). 

Q: Apa saja persyaratan yang dibutuhkan?
A: Umumnya:

  • KTP asli + fotokopi
  • SIM lama (asli) + fotokopi
  • Surat keterangan sehat / hasil tes kesehatan dan psikologi (jika diperlukan) 

Q: Berapa biaya perpanjangan?
A: Sesuai regulasi:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
    (Biaya tambahan mungkin dikenakan untuk tes kesehatan/psikologi) 

Q: Apakah bisa membuat SIM baru atau mengurus SIM hilang lewat SIM Keliling?
A: Tidak. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A & C, pembuatan baru atau pengurusan SIM hilang harus ke kantor Satpas. 

Kalau kamu ingin mendapatkan update informasi mengenai tips kendaraan, berita otomotif terkini, hingga review unit kendaraan tertentu, semua bisa kamu dapatkan di Moladin.com

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif