Awas, Denda Terobos Lampu Merah Rp 500 Ribu atau Kurungan 2 Tahun!
Denda terobos lampu merah di jalan raya bisa sampai Rp 500 ribu atau kurungan penjara paling lama 2 tahun. Meski sudah ada tilang elektronik (ETLE), nyatanya masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang masih melanggar lalu lintas, salah satunya adalah menerobos lampu merah. Tindakan ini jelas sangat membahayakan bagi diri sendiri dan pengendara lain. Sebab bisa […]