Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) atau yang disebut juga Tol Prof. Dr. Ir. Sedijatmo resmi mengalami penyesuaian mulai Senin, 5 Januari 2026. Kebijakan ini diberlakukan oleh Jasa Marga sebagai pengelola ruas tol, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.
Penyesuaian tarif tol tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1325/KPTS/M/2025 tertanggal 25 November 2025, yang mengatur klasifikasi golongan kendaraan serta tarif baru pada ruas tol menuju Bandara Soekarno-Hatta.
🔑 Key Takeaways
- Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta resmi mengalami penyesuaian mulai 5 Januari 2026 sesuai keputusan Kementerian Pekerjaan Umum.
- Kendaraan pribadi atau Golongan I tidak mengalami kenaikan tarif, sehingga beban mobilitas masyarakat umum tetap terjaga.
- Penyesuaian tarif sebesar Rp500 diberlakukan untuk kendaraan Golongan II hingga Golongan V yang didominasi angkutan besar dan logistik.
Penyesuaian Tarif Mengacu Regulasi dan Evaluasi Dua Tahunan

Foto: Instagram/official.jmmetropolitan
Penyesuaian tarif Tol Bandara Soekarno Hatta merupakan bagian dari mekanisme evaluasi berkala yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang terakhir diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tarif jalan tol dapat disesuaikan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan tingkat inflasi serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Artinya, kenaikan tarif tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui evaluasi kinerja dan kebutuhan pengelolaan jalan tol.
Kendaraan Pribadi Tidak Naik, Truk dan Angkutan Besar Disesuaikan
Dalam penyesuaian tarif kali ini, kendaraan Golongan I atau kendaraan pribadi tidak mengalami kenaikan tarif. Pemerintah dan pengelola tol memutuskan untuk mempertahankan tarif lama demi menjaga beban mobilitas masyarakat umum.
Sebaliknya, penyesuaian tarif lebih difokuskan pada kendaraan besar dan angkutan logistik, yakni Golongan II hingga Golongan V. Untuk golongan tersebut, tarif mengalami kenaikan sebesar Rp500 dibandingkan tarif sebelumnya.
Langkah ini dinilai sebagai kompromi antara kebutuhan menjaga iklim investasi jalan tol dan upaya melindungi pengguna kendaraan pribadi dari kenaikan biaya perjalanan harian.
Rincian Tarif Tol Bandara Soetta Terbaru per 5 Januari 2026
Berikut adalah tarif terbaru Tol Bandara Soekarno-Hatta yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2026:
- Golongan I (kendaraan pribadi): Rp8.500 – tidak mengalami perubahan
- Golongan II dan III: Rp11.500 – naik Rp500
- Golongan IV dan V: Rp12.500 – naik Rp500
Dengan demikian, hanya kendaraan non-pribadi yang terdampak langsung oleh kebijakan penyesuaian tarif kali ini.
Alasan Kenaikan: Jaga Investasi dan Kualitas Layanan
Berdasarkan keterangan resmi Jasa Marga, penyesuaian tarif diperlukan untuk menjaga kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai dengan rencana bisnis yang telah ditetapkan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga iklim investasi jalan tol tetap sehat dan berkelanjutan.
Tak hanya soal investasi, kenaikan tarif juga berkaitan dengan pemeliharaan kualitas layanan. Tol Bandara Soekarno Hatta merupakan salah satu ruas tol dengan volume lalu lintas tertinggi di Indonesia, mengingat fungsinya sebagai akses utama menuju bandara tersibuk di Tanah Air.
Sepanjang tahun 2025 saja, ruas tol ini tercatat dilintasi lebih dari 79 juta kendaraan, menunjukkan betapa krusialnya peran Tol Bandara Soekarno Hatta Dalam mendukung mobilitas masyarakat dan logistik.
Peran Strategis Tol Bandara Soekarno Hatta dalam Mobilitas Ibu Kota

Foto: Instagram/official.jmmetropolitan
Tol Bandara Soetta tidak hanya berfungsi sebagai akses menuju Bandara Soekarno-Hatta, tetapi juga menjadi simpul penting yang menghubungkan sejumlah ruas tol utama, di antaranya adalah Cawang–Tomang–Pluit, Cawang–Tanjung Priok–Pluit, Tol Lingkar Barat (JORR W1), serta Cengkareng–Batuceper–Kunciran (JORR II).
Konektivitas tersebut berperan besar dalam mendukung kelancaran lalu lintas, distribusi logistik, hingga pertumbuhan kawasan di sepanjang koridor tol.
Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Genangan Air
Selain penyesuaian tarif, Jasa Marga juga melakukan sejumlah peningkatan infrastruktur untuk menjaga kelancaran dan keselamatan pengguna jalan. Upaya tersebut meliputi peningkatan kapasitas saluran drainase di beberapa titik rawan genangan, penguatan tanggul, hingga pemanfaatan long storage dan sumur resapan.
Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap cuaca ekstrem dan potensi genangan air, mengingat ruas Tol Bandara Soekarno Hatta kerap menjadi jalur vital saat kondisi lalu lintas padat.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan investasi jalan tol, kualitas layanan, serta kepentingan masyarakat luas yang bergantung pada akses cepat menuju Bandara Soekarno-Hatta.
FAQ Seputar Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta
Q: Kenapa tarif tol harus disesuaikan secara berkala?
A: Penyesuaian tarif dilakukan untuk menyesuaikan inflasi serta memastikan kualitas layanan dan pemeliharaan jalan tol tetap terjaga.
Q: Apakah penyesuaian tarif ini bersifat sementara?
A: Tidak. Penyesuaian tarif merupakan kebijakan reguler yang dilakukan secara berkala sesuai ketentuan perundang-undangan.
Q: Siapa yang menetapkan kenaikan tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta?
A: Penetapan tarif dilakukan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum, dan dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol.
Ikuti update otomotif terbaru hanya di Moladin, sumber informasi kendaraan yang membahas tren dan teknologi mobil terkini.


