Uji KIR adalah yang wajib dilakukan secara berkala oleh pemilik kendaraan umum ataupun pengangkut barang.
Proses ini merupakan langkah penting untuk memastikan kendaraan masih layak jalan dan aman digunakan di jalan raya.
Tidak sedikit masyarakat belum memahami secara detail mengenai apa itu uji KIR, kendaraan apa yang wajib melakukannya, hingga bagaimana cara memperpanjang masa berlakunya.
Maka dari itu, kali ini Moladin akan membagikan informasi tentang pengerian uji KIR, manfaat, syarat dan prosedur, serta biayanya.
Apa Itu Uji KIR?

Uji KIR adalah pemeriksaan berkala yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan untuk menilai kelayakan teknis dan emisi gas buang kendaraan bermotor.
Uji KIR bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan memenuhi standar keselamatan dan tidak mencemari lingkungan, terutama yang digunakan untuk kepentingan umum atau niaga,
Pelaksanaan uji KIR ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diperjelas melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Singkatnya, uji KIR kendaraan merupakan bentuk pengawasan pemerintah agar kendaraan yang beroperasi di jalan benar-benar layak jalan.
Kendaraan yang lolos uji KIR akan mendapatkan tanda lulus berupa buku KIR atau sertifikat elektronik (e-KIR) dan stiker hologram, yang menandakan kendaraan tersebut aman digunakan.
Kendaraan Apa Saja yang Wajib Uji KIR?
Tidak semua kendaraan wajib melakukan uji KIR. Pemeriksaan ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang digunakan sebagao angkutan umum, barang, dan kendaraan komersial lainnya.
Berikut jenis kendaraan yang wajib uji KIR:
- Mobil angkutan umum, seperti angkot, taksi, mobil travel, dll.
- Bus kecil dan besar.
- Truk barang, pick-up, dan kendaraan pengangkut logistik.
- Kendaraan sewa komersial seperti mobil rental.
- Kendaraan dinas instansi yang digunakan untuk mengangkut barang.
- Mobil derek, truk tangki, dan kendaraan proyek dengan izin jalan.
Sementara itu, kendaraan pribadi seperti mobil penumpang pribadi dan sepeda motor tidak diwajibkan menjalani uji KIR, kecuali kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan komersial.
Fungsi dan Manfaat Uji KIR Kendaraan

Tidak sedikit pemiliki kendaraan niaga yang menganggap bahwa uji KIR itu hanya digunakan sebagai kewajiban administratif.
Padahal lebih dari itu, uji KIR kendaraan memiliki banyak manfaat, baik untuk keselamatan pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lain.
Berikut beberapa fungsi utama dari uji KIR kendaraan:
- Menjamin kelayakan jalan kendaraan
- Mencegah kecelakaan
- Mengendalikan pencemaran udara
- Sebagai dasar legalitas kendaraan niaga
- Mendukung kepatuhan hukum dan administrasi transportasi.
Dengan demikian, uji KIR kendaraan merupakan langkah nyata untuk menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Uji KIR
Sebelum melakukan uji KIR, pastikan kamu sudah menyiapkan sejumlah berkas persyaratan yang dibutuhkan.
Persyaratan ini wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan, baik untuk uji pertama kali maupun perpanjangan KIR berkala.
Berikut dokumen yang wajib dibawa untuk uji KIR kendaraan:
- Fotokopi STNK kendaraan yang masih berlaku.
- KTP pemilik kendaraan (asli dan salinan).
- Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Buku uji KIR lama (jika perpanjangan).
- Surat keterangan dari perusahaan (untuk kendaraan dinas atau komersial).
- Kendaraan dalam kondisi bersih dan siap diuji.
Sebelum berangkat ke tempat uji KIR, pastikan kendaraan kamu sudah memenuhi persyaratan teknis, ya Moladiners seperti lampu menyala normal, ban tidak gundul, rem berfungsi dengan baik, serta tidak ada kebocoran oli atau knalpot berasap.
Prosedur dan Tahapan Uji KIR Kendaraan
Proses uji KIR kendaraan dilakukan secara bertahap dan diawasi langsung oleh petugas Dinas Perhubungan. Berikut tahapan lengkapnya:
- Pendaftaran dan pemeriksaan dokumen.
- Pemeriksaan visual dan teknis kendaraan.
- Uji sistem pengereman dan lampu.
- Uji emisi gas buang.
- Uji kecepatan dan kebisingan.
- Penerbitan hasil uji KIR.
Kini hasil uji KIR juga bisa diakses melalui aplikasi e-KIR tanpa perlu membawa buku fisik dengan sistem digital yang mulai diterapkan di banyak daerah.
Biaya Uji KIR Terbaru Tahun 2025
Untuk biaya uji KIR sendiri nominalnya berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Namun secara umum, tarif uji KIR telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Berikut kisaran biaya uji KIR tahun 2025:
- Mobil angkutan umum kecil (angkot, travel): Rp75.000 – Rp100.000
- Bus sedang/besar: Rp150.000 – Rp200.000
- Truk kecil/pick-up: Rp90.000 – Rp120.000
- Truk besar/tangki: Rp200.000 – Rp300.000
- Uji ulang KIR (jika gagal): sekitar Rp25.000 – Rp50.000
Biaya ini tentunya sudah termasuk pemeriksaan teknis dan administrasi.
Untuk daerah seperti DKI Jakarta dan Bekasi, sistem Smart KIR atau e-KIR juga telah diberlakukan sehingga pembayaran bisa dilakukan secara online melalui portal resmi Dinas Perhubungan.
Masa Berlaku dan Jadwal Perpanjangan Uji KIR

Masa berlaku uji KIR kendaraan adalah 6 bulan sejak tanggal pengesahan terakhir.
Ini artinya, setiap kendaraan yang wajib KIR harus melakukan pemeriksaan dua kali dalam setahun.
Untuk memperpanjang masa berlaku KIR, pemilik kendaraan harus datang ke tempat pengujian sebelum masa berlakunya habis.
Buat Moladiners yang ingin memperpanjang masa berlaku KIR, disarankan untuk melakukan perpanjangan minimal 1–2 minggu sebelum tanggal jatuh tempo, agar tidak terkena sanksi.
Kini, banyak Dishub yang sudah menyediakan layanan booking online untuk memperpanjang uji KIR, sehingga pemilik kendaraan bisa memilih jadwal sesuai waktu luang.
Sanksi Jika Tidak Melakukan Uji KIR
Kendaraan yang tidak melakukan uji KIR sesuai jadwal dapat dikenakan sanksi administrasi dan hukum.
Menurut Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap angkutan umum yang tidak lulus atau tidak melakukan pengujian KIR dapat dilarang beroperasi di jalan.
Selain itu, ada sanksi tambahan seperti:
- Denda tilang bagi kendaraan tanpa KIR atau dengan masa berlaku KIR habis.
- Penahanan kendaraan oleh petugas Dishub atau kepolisian.
- Pencabutan izin operasional bagi kendaraan niaga yang beroperasi tanpa KIR.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan wajib memperhatikan masa berlaku uji KIR dan segera memperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Tips Agar Kendaraan Lolos Uji KIR
Agar kendaraan kamu dapat dengan mudah lolos uji KIR, ada beberapa langkah persiapan yang bisa dilakukan sebelum datang ke lokasi pengujian, yaitu
- Cek kondisi rem, lampu, dan ban.
- Periksa sistem kemudi dan suspensi.
- Bersihkan kendaraan, terutama area kolong dan mesin.
- Pastikan knalpot tidak mengeluarkan asap berlebihan.
- Lengkapi semua dokumen dan alat keselamatan (segitiga pengaman, dongkrak, dll).
Persiapan ini tentunya bisa membantu kendaraan kamu lulus uji KIR tanpa perlu melakukan uji ulang yang malah menambah biaya.
FAQ Seputar Uji KIR Kendaraan
Apakah sepeda motor wajib uji KIR?
Tidak. Uji KIR hanya berlaku untuk kendaraan niaga dan angkutan umum, bukan motor pribadi.
Berapa lama proses uji KIR berlangsung?
Biasanya antara 30–60 menit tergantung antrian dan kondisi kendaraan.
Di mana lokasi uji KIR dilakukan?
Di kantor Dinas Perhubungan kabupaten/kota atau tempat uji resmi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Apakah hasil uji KIR bisa dicek online?
Ya. Beberapa daerah sudah menyediakan layanan e-KIR untuk melihat hasil pengujian dan status masa berlaku secara daring.
Apa yang terjadi jika kendaraan gagal uji KIR?
Kendaraan harus diperbaiki sesuai catatan petugas, lalu menjalani uji ulang dalam waktu yang ditentukan.
Nah, itu dia Moladiners pengertian dari uji KIR dan syarat beserta biayanya.
Yuk, cari tahu info lengkap seputar otomotif lainnya dan promo harga mobil baru hanya di Moladin!