Tren Otomotif

Ini Daftar Plat Nomor RI 1 Hingga RI 100 Terlengkap!

  • 0 Views
daftar plat nomor RI 1 - RI 100 - Moladin

Daftar Isi

Moladiners, pernahkah kamu melihat mobil dengan plat bertuliskan RI 1 atau RI 2 di jalan raya? Itu bukan sekadar angka biasa, melainkan identitas khusus bagi kendaraan para pejabat tinggi negara.

Menariknya, daftar plat nomor RI ini memiliki aturan tersendiri yang membuatnya berbeda dengan kendaraan pribadi biasa.

Biar makin jelas, yuk kita bahas bersama mengenai urutan plat nomor RI dari RI 1 hingga RI 100, lengkap dengan aturan pemakaian serta ciri khasnya!

Mengenal Fungsi Plat Nomor RI

Fungsi plat nomor RI - Moladin

Plat nomor RI adalah tanda pengenal resmi kendaraan pejabat tinggi negara atau instansi tertentu. Huruf “RI” sendiri merupakan singkatan dari Republik Indonesia yang kemudian diikuti dengan angka sesuai jabatan.

Misalnya, RI 1 hanya boleh digunakan sebagai mobil Presiden, RI 2 untuk Wakil Presiden, dan seterusnya.

Kendaraan dengan plat ini punya perlakuan khusus. Bukan hanya dari sisi fungsi, tapi juga aturan penggunaannya. Setiap angka punya arti tersendiri dan tidak bisa dipakai sembarangan.

Daftar Plat Nomor RI 1 Hingga RI 100

daftar plat nomor RI 1 - RI 100 - Moladin
Foto: News

Banyak yang penasaran, siapa saja pemilik kendaraan dengan plat resmi negara ini. Nah, berikut daftar plat nomor RI beserta pejabat negara yang berhak menggunakannya:

  • RI 1: Mobil dinas Presiden Republik Indonesia
  • RI 2: Mobil dinas Wakil Presiden Republik Indonesia
  • RI 3: Mobil dinas Istri Presiden
  • RI 4: Mobil dinas Istri Wakil Presiden
  • Plat nomor RI 5: Mobil dinas Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
  • RI 6: Mobil dinas Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
  • RI 7: Mobil dinas Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
  • RI 8: Mobil dinas Ketua MA (Mahkamah Agung)
  • RI 9: Mobil dinas Ketua MK (Mahkamah Konstitusi)
  • RI 10: Mobil dinas Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
  • RI 11: Mobil dinas Ketua KY (Komisi Yudisial)
  • RI 12: Mobil dinas Gubernur Bank Indonesia
  • RI 13: Mobil dinas Ketua OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
  • RI 14: Mobil dinas Menteri Sekretaris Negara
  • RI 15: Mobil dinas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • RI 16: Mobil dinas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • RI 17: Mobil dinas Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • RI 18: Mobil dinas Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi
  • RI 19: Tidak digunakan saat ini (dulu untuk Menteri Hukum dan HAM)
  • RI 20: Mobil dinas Menteri Dalam Negeri
  • RI 21: Mobil dinas Menteri Luar Negeri
  • RI 22: Mobil dinas Menteri Pertahanan
  • RI 23: Mobil dinas Menteri Agama
  • Plat nomor RI 24: Mobil dinas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Plat nomor RI 25: Mobil dinas Menteri Keuangan
  • Plat nomor RI 26: Mobil dinas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
  • Plat nomor RI 27: Mobil dinas Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  • RI 28: Mobil dinas Menteri Kesehatan
  • RI 29: Mobil dinas Menteri Sosial
  • RI 30: Mobil dinas Menteri Ketenagakerjaan
  • RI 31: Mobil dinas Menteri Perindustrian
  • RI 32: Mobil dinas Menteri Perdagangan
  • Plat nomor RI 33: Mobil dinas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  • RI 34: Mobil dinas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • RI 35: Mobil dinas Menteri Perhubungan
  • Plat nomor RI 36: Mobil dinas Menteri Komunikasi dan Informatika
  • RI 37: Mobil dinas Menteri Pertanian
  • RI 38: Mobil dinas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • RI 39: Mobil dinas Menteri Kelautan dan Perikanan
  • RI 40: Mobil dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
  • RI 41: Mobil dinas Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN
  • RI 42: Mobil dinas Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
  • RI 43: Mobil dinas Menteri PAN-RB
  • RI 44: Mobil dinas Menteri BUMN
  • RI 45: Mobil dinas Menteri Koperasi dan UKM
  • RI 46: Mobil dinas Jaksa Agung
  • RI 47–48: Mobil dinas Sekretariat Kabinet, Kepala BIN
  • RI 49–51: Mobil dinas Wakil Ketua MPR
  • RI 52–54: Mobil dinas Wakil Ketua DPR
  • RI 55–56: Mobil dinas Wakil Ketua DPD
  • RI 57–58: Mobil dinas Wakil Ketua MA
  • RI 59: Mobil dinas Wakil Ketua BPK
  • RI 60: Mobil dinas Wakil Ketua MK
  • RI 61–62: Mobil dinas Ketua dan Wakil Ketua KY
  • RI 63: Mobil dinas Gubernur BI
  • RI 64: Mobil dinas Gubernur Lemhannas
  • RI 65: Mobil dinas Ketua UKP4
  • RI 66–74: Mobil dinas Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
  • RI 75: Mobil dinas Kepala BNPB
  • RI 76: Mobil dinas Wakil Ketua MPR
  • RI 77: Mobil dinas Wakil Ketua DPR
  • RI 78: Mobil dinas Utusan Khusus Presiden
  • RI 79: Mobil dinas Ketua BKPM
  • RI 80–81: Mobil dinas Utusan Khusus Presiden
  • RI 84: Mobil dinas Panglima TNI
  • RI 85: Mobil dinas Kapolri
  • RI 90: Mobil dinas Sekretaris Kementerian Setneg
  • RI 91: Mobil dinas Sekretaris Militer Presiden
  • RI 92: Mobil dinas Sekretaris Presiden
  • RI 93: Mobil dinas Sekretaris Wakil Presiden
  • RI 94: Mobil dinas Kepala Protokol Negara
  • RI 99: Mobil dinas Utusan Khusus Presiden
  • RI 100: Mobil dinas Wakil Menteri Pertahanan

Jika dilihat, urutan plat nomor RI ini disusun berdasarkan hierarki jabatan tertinggi di pemerintahan. Jadi, makin kecil angkanya, makin tinggi pula kedudukan pejabat yang bersangkutan.

Aturan Pemakaian Kendaraan dengan Plat Nomor RI

aturan plat nomor RI - Moladin
Foto: CARRO ID

Moladiners, meskipun kendaraan dengan plat nomor RI terlihat istimewa, tapi penggunaannya tidak boleh sembarangan. Sesuai aturan negara, kendaraan dinas ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas resmi, bukan kepentingan pribadi.

Misalnya, mobil dinas seorang menteri seharusnya dipakai untuk menghadiri rapat, kunjungan kerja, atau acara kenegaraan.

Kalau digunakan untuk keperluan pribadi, hal itu termasuk pelanggaran. Bahkan ada sanksi tegas yang bisa dikenakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ciri Khas Plat Nomor Mobil RI

Ciri Khas Plat Nomor Mobil RI - Moladin
Foto: Liputan6.com

Biar kamu makin mudah membedakan, berikut ciri-ciri unik dari daftar plat nomor RI yang tidak ditemukan pada kendaraan sipil biasa:

1. Kombinasi “RI” dengan Angka

Ciri paling menonjol tentu adanya kode “RI” diikuti angka tertentu. Misalnya, RI 1 untuk Presiden atau RI 2 untuk Wakil Presiden. Angka inilah yang menjadi pembeda utama dengan plat kendaraan biasa.

2. Tidak Ada Kode Wilayah

Berbeda dengan kendaraan sipil yang punya kode wilayah seperti “B” untuk Jakarta atau “D” untuk Bandung, daftar plat nomor RI tidak menggunakan kode wilayah sama sekali.

Hal ini menegaskan bahwa kendaraan tersebut bersifat nasional, bukan regional.

3. Warna Plat Berbeda

Sebagian besar plat nomor RI menggunakan dasar hitam dengan tulisan putih, mirip kendaraan pribadi.

Namun, ada juga yang menggunakan plat putih khusus sebagai identitas diplomatik atau kendaraan protokoler.

4. Hanya untuk Tugas Kenegaraan

Kendaraan dengan daftar plat nomor RI tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Mobil tersebut hanya dipakai untuk acara resmi, seperti rapat kabinet, kunjungan kerja, atau kegiatan kenegaraan lainnya.

5. Bisa Dikawal Patwal

Tak jarang, kendaraan dengan plat RI dikawal oleh Patwal (Patroli dan Pengawalan) dari kepolisian. Tujuannya untuk memastikan kelancaran perjalanan pejabat negara dan menjaga keamanan selama bertugas.

Semoga informasi daftar plat nomor RI di atas bermanfaat, apalagi buat kamu yang sering berkendara di kota besar dan berpapasan dengan iring-iringan mobil pejabat.

Jadi, lain kali saat melihat mobil dengan plat bertuliskan RI di jalan, kamu sudah tahu siapa yang ada di balik kemudi atau setidaknya jabatan apa yang diwakilinya.

Buat kamu yang ingin terus update soal dunia otomotif, perawatan kendaraan, tips mobil bekas, hingga promo mobil baru, langsung aja cek Moladin sekarang juga!

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif