Tren Otomotif

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku 25 Maret 2026, Cek Jadwal dan Rutenya!

  • 67 Views
ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: daulat.co

Daftar Isi

Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan mulai Rabu, 25 Maret 2026, setelah sempat dihentikan selama periode libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H. Kebijakan ini diaktifkan lagi untuk mengatur kepadatan lalu lintas di Ibu Kota yang mulai meningkat pasca libur nasional.

Sebelumnya, pembatasan kendaraan ini ditiadakan sementara sejak 18 hingga 24 Maret 2026. Penghentian tersebut mengikuti ketentuan libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama tiga kementerian terkait.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Berlaku Dua Sesi

ganjil genap jakarta hari ini - Moladin
Foto: KatadataOTO

Moladiners, penerapan ganjil genap Jakarta dilakukan setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dengan dua periode waktu yang menyesuaikan jam sibuk masyarakat.

Sesi pagi dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, yang difokuskan untuk mengurai kepadatan saat jam berangkat kerja dan sekolah. Sementara itu, sesi sore berlangsung pukul 16.00 sampai 21.00 WIB, bertepatan dengan jam pulang aktivitas.

Aturan ini mewajibkan kendaraan roda empat atau lebih menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender. Misalnya, pada tanggal ganjil seperti 25 Maret, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas di ruas jalan tertentu.

Daftar 25 Ruas Jalan Terdampak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 25 ruas jalan utama sebagai area penerapan sistem ini. Penentuan tersebut didasarkan pada analisis kepadatan lalu lintas dari data Jakarta Smart City dan Korlantas Polri.

Berikut daftar lengkapnya:

NoNama Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan M. H. Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1–Simpang Jalan T.B. Simatupang)
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya–Jalan Gatot Subroto)
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan M. T. Haryono
18Jalan H. R. Rasuna Said
19Jalan D. I. Panjaitan
20Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya–Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya (Simpang Paseban Raya–Simpang Diponegoro)
23Jalan Kramat Raya
24Jalan Stasiun Senen
25Jalan Gunung Sahari

Sanksi Pelanggaran dan Imbauan Resmi

Bagi kamu yang melanggar aturan ganjil genap Jakarta, sanksi tilang tetap diberlakukan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal yang dapat dikenakan mencapai Rp500.000.

Penerapan kembali kebijakan ini juga bertepatan dengan prediksi puncak arus balik Lebaran gelombang kedua pada 28–29 Maret 2026. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan volume kendaraan di Jakarta.

Agus Suryonugroho selaku Kakorlantas Polri mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengatur mobilitas. Ia juga menyarankan agar memanfaatkan kebijakan work from anywhere guna menghindari kepadatan lalu lintas setelah masa libur.

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong penggunaan transportasi umum sebagai solusi untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di tengah peningkatan mobilitas warga.

Penerapan kembali ganjil genap Jakarta menjadi langkah strategis untuk menjaga kelancaran lalu lintas setelah lonjakan mobilitas pascalibur panjang. Dengan memahami jadwal dan aturan yang berlaku, kamu bisa menghindari sanksi sekaligus berkontribusi pada kelancaran perjalanan di Ibu Kota.

Moladiners, pastikan selalu update informasi terbaru seputar dunia otomotif, regulasi kendaraan, hingga tips berkendara hanya di Moladin!

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif