Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan mulai Rabu, 25 Maret 2026, setelah sempat dihentikan selama periode libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H. Kebijakan ini diaktifkan lagi untuk mengatur kepadatan lalu lintas di Ibu Kota yang mulai meningkat pasca libur nasional.
Sebelumnya, pembatasan kendaraan ini ditiadakan sementara sejak 18 hingga 24 Maret 2026. Penghentian tersebut mengikuti ketentuan libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama tiga kementerian terkait.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Berlaku Dua Sesi

Moladiners, penerapan ganjil genap Jakarta dilakukan setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dengan dua periode waktu yang menyesuaikan jam sibuk masyarakat.
Sesi pagi dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, yang difokuskan untuk mengurai kepadatan saat jam berangkat kerja dan sekolah. Sementara itu, sesi sore berlangsung pukul 16.00 sampai 21.00 WIB, bertepatan dengan jam pulang aktivitas.
Aturan ini mewajibkan kendaraan roda empat atau lebih menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender. Misalnya, pada tanggal ganjil seperti 25 Maret, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas di ruas jalan tertentu.
Daftar 25 Ruas Jalan Terdampak
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 25 ruas jalan utama sebagai area penerapan sistem ini. Penentuan tersebut didasarkan pada analisis kepadatan lalu lintas dari data Jakarta Smart City dan Korlantas Polri.
Berikut daftar lengkapnya:
| No | Nama Jalan |
|---|---|
| 1 | Jalan Pintu Besar Selatan |
| 2 | Jalan Gajah Mada |
| 3 | Jalan Hayam Wuruk |
| 4 | Jalan Majapahit |
| 5 | Jalan Medan Merdeka Barat |
| 6 | Jalan M. H. Thamrin |
| 7 | Jalan Jenderal Sudirman |
| 8 | Jalan Sisingamangaraja |
| 9 | Jalan Panglima Polim |
| 10 | Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1–Simpang Jalan T.B. Simatupang) |
| 11 | Jalan Suryopranoto |
| 12 | Jalan Balikpapan |
| 13 | Jalan Kyai Caringin |
| 14 | Jalan Tomang Raya |
| 15 | Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya–Jalan Gatot Subroto) |
| 16 | Jalan Gatot Subroto |
| 17 | Jalan M. T. Haryono |
| 18 | Jalan H. R. Rasuna Said |
| 19 | Jalan D. I. Panjaitan |
| 20 | Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya–Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan) |
| 21 | Jalan Pramuka |
| 22 | Jalan Salemba Raya (Simpang Paseban Raya–Simpang Diponegoro) |
| 23 | Jalan Kramat Raya |
| 24 | Jalan Stasiun Senen |
| 25 | Jalan Gunung Sahari |
Sanksi Pelanggaran dan Imbauan Resmi
Bagi kamu yang melanggar aturan ganjil genap Jakarta, sanksi tilang tetap diberlakukan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal yang dapat dikenakan mencapai Rp500.000.
Penerapan kembali kebijakan ini juga bertepatan dengan prediksi puncak arus balik Lebaran gelombang kedua pada 28–29 Maret 2026. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan volume kendaraan di Jakarta.
Agus Suryonugroho selaku Kakorlantas Polri mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengatur mobilitas. Ia juga menyarankan agar memanfaatkan kebijakan work from anywhere guna menghindari kepadatan lalu lintas setelah masa libur.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong penggunaan transportasi umum sebagai solusi untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di tengah peningkatan mobilitas warga.
Penerapan kembali ganjil genap Jakarta menjadi langkah strategis untuk menjaga kelancaran lalu lintas setelah lonjakan mobilitas pascalibur panjang. Dengan memahami jadwal dan aturan yang berlaku, kamu bisa menghindari sanksi sekaligus berkontribusi pada kelancaran perjalanan di Ibu Kota.
Moladiners, pastikan selalu update informasi terbaru seputar dunia otomotif, regulasi kendaraan, hingga tips berkendara hanya di Moladin!


