Punya Aset Sertifikat Rumah? Berikut 3 Kiat Agar Pengajuan Pinjaman Anda Disetujui!

by Galih Nugraha
3 Tips Pengajuan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Dengan beragam kebutuhan hidup esensial yang semakin meningkat ataupun keinginan untuk memiliki usaha, tidak semua hal bisa berjalan dengan mulus.

Banyak faktor yang menyebabkan orang tidak berhasil untuk mendapatkan hal yang dibutuhkan dan merasa takut untuk meraih hal-hal besar dalam kehidupan. Salah satu kendala yang terbesar adalah ketiadaan dana ataupun modal.

Karena hal ini, banyak kebutuhan yang tertunda dan keinginan yang terpaksa harus dikubur kembali. Hal ini dapat disiasati dengan melakukan pengajuan pinjaman dana.

Sekarang, sudah banyak sumber pinjaman dana yang dapat diakses dengan mudah, salah satunya yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah

Agar pengajuan berjalan mulus dan pinjaman Anda disetujui, ada beberapa kiat yang bisa Anda lakukan, diantaranya:

3 Tips Agar Pengajuan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Lancar

1. Pelajari Produk Pembiayaan Dengan Seksama

Tidak semua produk pembiayaan memiliki jenis yang sama. Pelajari jenis properti apa yang Anda bisa jaminkan serta tenor pinjaman yang dapat dipilih.

Jika Anda memilih Produk Pembiayaan Jaminan Properti di MOFI, Anda dapat menjaminkan beragam jenis sertifikat properti yakni: Rumah Tinggal Tapak, Ruko, Gedung Kos/Kontrakan, Apartemen dan Ruangan Kantor.

Baca juga  Cara Hitung Kredit Mobil & Simulasinya Yang Wajib Diketahui

Anda juga dapat memilih periode pinjaman dana hingga 12 bulan untuk skema balloon payment dan hingga 60 bulan untuk skema angsuran tetap.

2. Penuhi Semua Syarat Yang Diminta

Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan, seperti contohnya usia, nominal pencairan dan area lokasi properti. Dengan produk Pembiayaan Jaminan Properti di MOFI, Jika Anda adalah seorang WNI dengan usia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun saat pengajuan, Anda dapat mencairkan pendanaan dengan minimal nominal Rp 300 Juta dan dapat mengcover beberapa area yakni JABODETABEK, Cikarang dan Karawang.

3. Lengkapi Semua Dokumentasi Yang Dibutuhkan

Jika Anda sudah mempelajari produk dan memenuhi semua syaratnya, lengkapi dokumentasi yang dibutuhkan. Jika Anda adalah perseorangan, siapkan: KTP, Sertifikat IMB, PBB, Rekening Koran 3 bulan terakhir, NPWP dan legalitas usaha.

Selain itu, untuk badan usaha, siapkan beberapa dokumentasi tambahan antara lain: Akta pendirian – Akta Perubahan Terakhir (SK Menhumkam), KTP Pengurus dan Pemegang Saham, Laporan Keuangan 2 tahun terakhir.

Demikian beberapa kiat-kiat agar pinjaman Anda disetujui untuk membuat Anda #BeraniHidupLebih dan meraih banyak hal dalam hidup Anda. Jangan lupa untuk tetap pilih lembaga pembiayaan yang terpercaya seperti MOFI yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pengajuan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Bersama MOFI

Simak terus Moladin.com & channel Google News Moladin untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Baca juga  MOFI, Lini Bisnis Terbaru dari Moladin Merangkul UMKM

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika