Begini Skema Potong Poin SIM Jika Pengemudi Melanggar Lalu Lintas

by Tigor Sihombing
Skema Potong Poin

Seperti apa skema potong poin SIM yang akan diterapkan pada pelanggar lalu lintas? Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem pemotongan poin bagi pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Sistem ini dirancang untuk mendorong disiplin berkendara dengan memberikan sanksi berupa pengurangan poin yang diakumulasikan pada Surat Izin Mengemudi (SIM) para pengendara, baik mobil atau motor.

Jika pelanggaran terus berlanjut atau melibatkan kasus berat, pengemudi dapat kehilangan hak memiliki SIM secara permanen.

Mengutip laman Korlantas Polri, disebutkan jika aturan ini didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan SIM. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan bahwa sistem merit poin ini akan berlaku mulai Januari 2025, bersamaan dengan penerapan Traffic Activity Report, yang akan mencatat perilaku setiap pengemudi di jalan.

Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya, sesuai regulasi yang ada, sistem merit poin ini akan diberlakukan,” katanya.

Rincian Skema Potong Poin SIM

Setiap pemilik SIM akan memiliki 12 poin awal. Poin ini akan berkurang sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan, dengan kategori sebagai berikut:

  • Pelanggaran ringan: Mengurangi 1 poin.
  • Pelanggaran sedang: Mengurangi 3 poin.
  • Pelanggaran berat: Mengurangi 5 poin.
  • Kecelakaan fatal: Mengurangi 12 poin langsung, termasuk pencabutan SIM.
Baca juga  Tilang Elektronik Roda Dua, Hal Ini yang Sering Dilanggar

Kasus serius seperti tabrak lari atau kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia akan dikenai pengurangan 12 poin sekaligus, yang berarti pencabutan SIM secara permanen.

Pelanggaran yang Mendapat Poin

Menurut Pasal 35 Perpol No. 5 Tahun 2021, jenis pelanggaran lalu lintas dengan pengurangan poin terbagi menjadi beberapa kategori:

  • 5 poin: Tidak memiliki SIM, menerobos perlintasan kereta api, atau balapan liar.
  • 3 poin: Tidak memiliki STNK, tidak memasang pelat nomor kendaraan, atau menggunakan aksesoris yang mengganggu keselamatan.
  • 1 poin: Tidak mematuhi rambu, marka jalan, atau isyarat petugas.

Selain pelanggaran lalu lintas, kecelakaan juga memberikan sanksi berdasarkan tingkat fatalitas:

  • 5 poin: Kecelakaan dengan korban luka ringan.
  • 10 poin: Tidak menghentikan kendaraan setelah kecelakaan dengan korban luka ringan.
  • 12 poin: Kecelakaan akibat kelalaian yang menyebabkan korban luka berat atau meninggal dunia.

Demikian ulasan terkait Skema Potong Poin yang akan diterapkan di tahun ini. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika