Ada Dispensasi Perpanjang SIM Saat Tahun Baru 2022

by Firdaus Ali
bimbel ujian SIM

Sudah tahukah kamu, bahwa ada dispensasi perpanjang SIM saat masa berlakunya habis di tahun baru 2022. Dalam aturan tersebut disebutkan jika pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan satu hari sesudahnya.

Ambil contoh, Surat Izin Mengemudi (SIM) kamu masa berlakunya habis di tanggal 1 Januari 2022. Maka pemilik SIM diberikan dispensasi 2 hari, alias bisa melakukan perpanjangan di tanggal 3 Januari 2022. Menarik bukan?

Hal tersebut dikarenakan saat tahun baru alias 1 Januari 2022, di Satuan Penyelanggara Administrasi (Satpas) untuk perpanjangan SIM tutup. Lalu satu hari setelahnya adalah Minggu, yang artinya juga hari libur. Maka diperbolehkan perpanjang pada Senin,3 Januari 2022 saat Satpas perpanjangan SIM kembali beroprasi.

Dispensasi perpanjang SIM saat Tahun Baru ini dibuat tidak sembarangan. Aturan tersebut langsung ditandatangani oleh Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Dimana regulasi dirilis melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/12589/XII/YAN.1.1./2021. Telegram tersebut memberikan dispensasi pada hari berikutnya saat Satpas buka, dengan kata lain 3 Januari 2022.

Aturan dispensasi ini membuat pengecualian atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11. Di mana SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas, berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Jika telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati.

Baca juga  Cara Lulus Ujian Praktik SIM A dengan Mudah

Telegram Kapolri untuk Tahun Baru tersebut, memperbolehkan perpanjangan SIM dilakukan walau sudah telat masa berlakunya. Ingat ya, ini hanya berlaku saat libur nasional seperti Tahun Baru 2022.

Biaya dan Syarat Perpanjang SIM

dispensasi perpanjang sim

Mobil perpanjang SIM keliling

Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi tentunya ada syarat wajib yang harus dilengkapi. Untuk melakukan perpanjangan SIM, dibutuhkan dokumen sebagai syarat wajib. Yaitu fotocopy KTP yang masih berlaku, SIM asli (yang lama) serta fotocopy SIM dan bukti cek Kesehatan.

Sementara untuk biayanya adalah perpanjangan SIM A, B1 dan B2 sebesar Rp 80.000. Lalu, ada biaya tambahan lainnya, seperti cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jadi, total biaya untuk perpanjangan SIM A, B1 dan B2 mencapai Rp 135.000.

Oh ya, saat ini pihak Kepolisian Indonesia juga sudah melayani perpanjangan SIM melalui onlen. Adapun cara perpanjang SIM melalui onlen sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store. Masukkan nomor ponsel yang aktif untuk menerima kode OTP. Lakukan registrasi NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan selfie untuk verifikasi.
  2. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan. Pemohon dapat memilih golongan SIM, lalu mengunggah foto KTP, SIM, tanda tangan dan pas foto. Lampirkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
  3. Kemudian isi rekening pengembalian dana jika terjadi pembatalan perpanjangan SIM. Pilih metode pengiriman. SIM dapat diambil langsung, diwakilkan dengan surat kuasa, atau dikirim melalui Pos Indonesia.
  4. Unggah pas foto dan tanda tangan. Lakukan pembayaran, total biaya adalah tarif perpanjangan SIM dan biaya pengiriman. Setelah pembayaran dilakukan, SIM akan dicetak. Jika memilih metode pos, SIM akan dikirim melalui PT Pos Indonesia. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
Baca juga  Polisi Buka Layanan Bimbel Ujian SIM Gratis, Biar Cepat Lulus!

Moladiners, itulah ulasan mengenai dispensasi perpanjang SIM di saat masa libur Natal dan tahun baru 2022. Untuk informasi otomotif menarik lainnya simak terus Moladin.com.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika