Aturan Penggunaan lampu Sirine dan Rotator di Mobil Pejabat Akan Diperketat, Minimalisir Arogansi di Jalan!

by Firdaus Ali
Aturan penggunaan lampu sirine dan rotator

Aturan penggunaan lampu sirine dan rotator di mobil pejabat akan diperketat. Hal ini sebagai bagian dari upaya meminimalisir penyalahgunaan lampu strobo ataupun rotator yang bukan peruntukannya.

Korlantas Polri mengadakan kegiatan penyusunan peraturan yang akan mengatur tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirine pada kendaraan bermotor. Kegiatan ini dibuka oleh Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Herri Rio Prasetyo.

Kombes Pol Herri Rio Prasetyo menyampaikan bahwa saat ini Korlantas Polri tengah merumuskan peraturan kepolisian yang akan secara khusus mengatur penggunaan sirine dan lampu rotator, terutama yang digunakan dalam kegiatan-kegiatan pengawalan resmi.

“Kami sedang menyusun peraturan yang akan mengatur dengan jelas peruntukan dan penggunaan sirine serta rotator pada kendaraan dinas, mengingat makin maraknya penyalahgunaan yang terjadi di jalan-jalan utama dan jalan tol. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan alat ini dilakukan dengan tepat sesuai fungsi dan peruntukannya,” jelasnya (6/9).

Lebih lanjut, Kombes Pol Herri Rio juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyusunan peraturan ini, Korlantas Polri melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi dan kepentingan terkait.

“Rekan-rekan kita dari Subdit Gakkum jajaran Polda, para Kasi Laka, para Kasi Tatib dari wilayah, serta berbagai instansi pemerintah seperti Dinas Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan lembaga-lembaga terkait lainnya ikut serta dalam diskusi ini. Kami ingin memastikan bahwa semua perspektif dan masukan yang relevan diperhatikan, sehingga peraturan ini nantinya dapat diterapkan secara efektif dan komprehensif di lapangan,” tambahnya.

Kombes Pol Herri Rio juga menekankan bahwa regulasi ini tidak hanya penting bagi para petugas, tetapi juga bagi instansi lain dan masyarakat umum agar dapat memahami dengan baik penggunaan lampu isyarat dan sirine sesuai dengan fungsinya.

“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan semua pihak, mulai dari petugas hingga masyarakat, dapat lebih tertib dan memahami peruntukan penggunaan rotator, seperti penggunaan rotator kuning oleh patroli di jalan tol atau ambulans oleh Kementerian Kesehatan. Semua akan diatur sehingga tidak ada lagi kebingungan di lapangan,” jelasnya.

Aturan Implementasi Diharapkan Lebih Spesifik

Aturan penggunaan lampu sirine dan rotator di mobil pejabat akan diperketat untuk meminimalisir arogansi di jalan raya. Nurhasan Ismal, salah satu narasumber dari Universitas Gajah Mada (UGM), menyatakan bahwa meskipun penggunaan lampu isyarat dan sirine sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), implementasinya masih belum dilengkapi dengan peraturan pelaksana yang spesifik.

Sehingga diharapkan nantinya dengan ada peraturan tentang lampu isyarat dan sirine kendaraan bermotor akan menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

“Saat ini, penggunaannya semakin meluas, bahkan oleh kendaraan yang seharusnya tidak berhak memasangnya. Diharapkan aturan baru ini akan menata penggunaan tersebut, sehingga tujuan untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar dapat terwujud,” tutup Nurhasan.

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika