Pemerintah masih terus menggodok aturan penggunaan BBM Pertalite untuk distribusi retail di SPBU. Dalam wacananya, BBM subsidi tersebut dikabarkan hanya untuk angkutan umum dan sepeda motor. Benarkah demikian?
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementrian ESDM dan pihak terkait lainnya telah menerbitkan aturan untuk pembelian bahan bakar jenis solar subsidi. Ini tertuang dalam SK Kepala BPH Migas No. 4/P3JBT/Kom/ 2020 mengenai Pengendalian Penyaluran BBM Tertentu. Dalam isinya, regulasi tersebut menyebutkan bahwa untuk mobil pribadi hanya diperbolehkan membeli Solar subsidi maksimal 20 liter per hari.
Sementara itu, untuk angkutan umum barang atau penumpang roda 4 maksimal 80 liter per hari. Kemudian untuk kendaraan umum barang atau penumpang roda 6 atau truk maksimal pembelian solar subsidinya 200 liter per hari.
Nah, bagimana dengan batasan pembelian BBM Pertalite? Dalam hal ini, seperi dikutip dari beberapa media, ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan bahwa BBM subsidi seharusnya diperuntukkan hanya untuk angkutan umum dan sepeda motor.
Menurutnya, kendaraan roda 4 atau mobil umumnya dimiliki oleh orang mampu. Jadi tidak layak jika BBM subsidi seperti Pertalite digunakan oleh mereka.
Pernyataan dari Sugeng tersebut merupakan reaksi dari Rapat Koordinasi Terbatas Pertamina dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan BPH Migas beberapa waktu lalu. Dalam rapat terbatas tersebut ada wacana BBM jenis Pertalite diperuntukkan untuk sepeda motor, angkutan umum dan mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc.
Lalu bagaimana tanggapan pihak Pertamina mengenai batasan penggunaan serta kategori kendaraan yang bisa meminum Pertalite?Mereka menjawab, bahwa sebagai pelaksana harus menunggu keputusan resmi dari Pemerintah.
“Belum ada aturan pembatasan pembelian untuk BBM jenis Pertalite, begitu juga dengan jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk membeli BBM jenis Pertalite. Kami masih menunggu update dari revisi Perpres 191/2014 sebagai dasar aturan,” jelas Irto Ginting selaku Corporate Secretary Subholding Commercial and Trading PT Pertamina (Persero) saat kami hubungi melalui pesan singkat beberapa hari lalu.
Irto juga menambahkan bahwa untuk menerbitkan kebijakan pembatasan BBM subsidi tidak bisa tergesa-gesa. Sebab, banyak indikator yang harus dipertimbangkan.
Sekilas Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Soal BBM subsidi, Pemerintah telah mempunyai acuan dasarnya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Perpres ini mengatur bagaimana tata cara penyediaan, pendistribusian dan harga eceran BBM di Indonesia. Termasuk mengatur jenis kendaraan apa saja yang dapat dan boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Sebagai informasi, Perpres tersebut sampai saat ini masih dikupas ulang untuk direvisi namun belum rampung. Namun begitu, untuk BBM subsidi jenis Solar sudah diketok palu untuk realisasinya di lapangan. Sedangkan BBM Pertalite belum selesai.
Moladiners, itulah ulasan mengenai polemik batasan penggunaan BBM Pertalite yang saat ini harga jual eceran di SPBU Rp 7.650 ribu per liter. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.