Cara Bikin SIM Baru Pakai NIK KTP, Mudah, Cepat dan Malah Murah!

by Firdaus Ali
Cara bikin SIM baru pakai NIK KTP

Berikut akan kami ulas cara bikin SIM Baru pakai NIK KTP. Dimana proses pembuatannya tergolong mudah, cepat dan murah.

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menggunakan penomoran yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan (KTP) ternyata sudah mulai diberlakukan. Sementara cara dan syarat pembuatan SIM dengan menggunakan nomor yang sama dengan NIK KTP tidak mengalami perbedaan.

Tidak ada yang perlu dilakukan bila kita sudah memiliki SIM saat ini. Anda akan mendapatkan SIM dengan format NIK KTP yang baru saat anda melakukan perpanjangan SIM setelah masa berlaku lima tahunnya habis.

Cara Bikin SIM Baru Pakai NIK KTP

Untuk Anda yang baru mau membuat SIM pertama kali, cara, persyaratan dan prosesnya tak berbeda dari pengajuan yang sudah dilakukan masyarakat sebelumnya Sebelumnya SIM format NIK KTP ini dikatakan segera diberlakukan. Namun Hal itu sudah berlaku sejak bulan lalu.

“(Sudah berlaku dari) Juli 2024,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari laman Humas Polri (16/8).

Selain menggunakan NIK, perlu diketahui pula SIM baru yang dikeluarkan Polri mulai Juli 2024 tertera simbol khusus mobil atau motor sesuai jenis SIM yang Kamu pilih.

Hal lain yang perlu Kamu tahu, ada ketentuan lain untuk pembuatan SIM baru khusus di tujuh wilayah uji coba, yakni menggunakan syarat BPJS Kesehatan mulai 1 Juli hingga 30 September. Tujuh wilayah itu adalah:

  1. Aceh
  2. Sumatera Barat
  3. Sumatera Selatan
  4. DKI Jakarta
  5. Kalimantan Timur
  6. Bali
  7. Nusa Tenggara Timur (NTT).

Jadi, bagi Kamu yang ingin membuat SIM baru di tujuh wilayah itu wajib memiliki BPJS Kesehatan yang artinya harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebagai tambahan informasi, bila Kamu tak punya BPJS Kesehatan, petugas di Samsat akan mengarahkan untuk pembuatan baru. Jika Kamu sudah punya BPJS Kesehatan tetapi menunggak, Kamu bisa melakukan proses tetapi SIM akan diberikan setelah statusnya lunas.

Biaya Pembuatan SIM Baru Untuk Semua Wilayah di Indonesia

Cara bikin SIM baru pakai NIK KTP tidak berbeda dengan proses sebelumnya. Lalu, untuk tarifnya juga nyatanya masih sama saja. Berikut daftar tarif pembuatan SIM baru 2024:

  • SIM A Rp120 ribu.
  • SIM B1 Rp120 ribu.
  • SIM B2 Rp120 ribu.
  • SIM C Rp100 ribu.
  • SIM C1 Rp100 ribu.
  • SIM C2 Rp100 ribu.
  • SIM D Rp50 ribu.
  • SIM D1 Rp50 ribu.
  • SIM Internasional Rp250 ribu.

Moladiners, itulah ulasan mengenai cara bikin SIM baru pakai NIK KTP serta biayanya. Simak terus Moladin.com & channel Google News Moladin untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika