Jangan Lupa Bayar Pajak, Cek Biaya Pajak Kendaraan Secara Online!

by Galih Nugraha
cara cek pajak kendaraan ntb via onlen

Jika Anda kesulitan untuk cek biaya pajak kendaraan Anda dan ingin membayarkan pajak yang akan jatuh tempo tanpa ribet. Berikut adalah beberapa alternatif cara cek pajak melalui website resmi dan juga aplikasi e-Samsat yang memudahkan.

Cara Cek Biaya Pajak Kendaraan Secara Online (Website)

1. Buka website resmi Samsat

Cek melalui samsat.info jika anda menggunakan ponsel. Jika menggunakan laptop/ komputer bisa kunjungi website samsat masing-masing daerah (contoh: www.jakarta.go.id/e-samsat untuk daerah Jakarta dan bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar untuk daerah Jawa Barat)

2. Isi Data

Lengkapi data kendaraan seperti nomor polisi, nomor induk kependudukan (NIK) dan lain-lain. Jika sudah,lanjutkan proses.

3. Konfirmasi Biaya Pajak

Besaran biaya pajak akan langsung terlihat di situs tersebut. Namun, biayanya belum termasuk jika ada denda keterlambatan maupun pajak progresif lainnya.

cek biaya pajak kendaraan secara online!

Cara Cek Biaya Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi (e-Samsat)

1. Download aplikasi e-Samsat

Anda dapat mencari Aplikasi: Sambara atau Samsat Online Nasional melalui playstore

2. Log in

Masuk ke aplikasi dengan menginput data diri dan data kendaraan yang anda miliki. Pastikan nomor yang dimasukkan sudah benar.

3. Pendaftaran

Untuk mengecek biaya pajak (mobil dan motor), pilih menu pendaftaran untuk melihat instruksi pengisian formulir untuk mengecek pajak kendaraan

4. Isi Formulir

Isi formulir dengan data-data yang dibutuhkan dan Anda akan mendapatkan informasi terkait nilai pajak dan tanggal jatuh tempo.

5. Lakukan Pembayaran

Anda akan mendapatkan kode bayar yang dapat langsung dibayarkan di berbagai institusi yang sudah bekerja sama, baik di bank-bank BUMN, Daerah maupun Swasta

Dengan proses semudah itu, jangan sampai Anda lupa dan lalai untuk melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan!

Moladiners, itulah ulasan sekilas mengenai cek biaya pajak kendaraan online. Simak terus Moladin.com & channel Google News Moladin untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika