Apakah Pajak Mati Bisa Ditilang? Ini Aturannya

by Baghendra Lodra
Pajak Kendaraan

Memastikan pajak kendaraan tetap aktif adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Namun, masih banyak pengendara yang bertanya-tanya, apakah pajak mati bisa ditilang? atau berapa besar denda tilang jika plat nomor mati?

Faktanya, jika pajak kendaraan bermotor belum dibayarkan sesuai waktu yang ditentukan, pemilik kendaraan bisa terkena sanksi, baik berupa denda tilang maupun keterlambatan pembayaran pajak yang dihitung secara progresif.

Untuk memahami lebih dalam mengenai aturan ini, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai pajak kendaraan, tilang akibat pajak mati, serta cara menghindari denda yang tidak perlu.

Pajak Kendaraan Mati Bisa Kena Tilang

Pajak Kendaraan Di STNK

Banyak pemilik kendaraan yang beranggapan bahwa pajak mati tidak bisa ditilang, selama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor kendaraan masih dalam masa berlaku. Padahal, anggapan ini kurang tepat.

Dalam aturan yang berlaku, masa berlakunya STNK dan pajak kendaraan adalah dua hal yang berbeda. Pajak kendaraan harus diperpanjang setiap tahun, sementara STNK berlaku selama lima tahun dan diperbarui dengan pergantian plat nomor.

Jika pajak kendaraan mati, meskipun masa berlaku STNK masih ada, pengendara tetap bisa dikenakan denda tilang. Ini dikarenakan kendaraan tersebut dianggap belum melakukan pengesahan pajak tahunan, sehingga tidak memiliki legalitas penuh di jalan raya.

Baca juga  Kredit Motor, Ditolak? Coba Cek Penyebab Berikut!

Polisi berwenang melakukan penilangan terhadap kendaraan dengan pajak mati, karena kendaraan tersebut belum memenuhi kewajiban administratifnya.

Aturan Hukum Tentang Tilang Pajak Mati

Jenis - Jenis Pelanggaran TilangPerihal STNK tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009

Baca juga  Segini Banyak Fitur Yamaha FreeGo, Skutik Generasi Milenials, Nih!

Dasar hukum mengenai pajak kendaraan tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 70 ayat (2) disebutkan bahwa STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki masa berlaku hingga lima tahun, namun harus dilakukan pengesahan setiap tahunnya.

Jika pengesahan tahunan tidak dilakukan, STNK dianggap tidak sah, dan pemilik kendaraan bisa dikenakan sanksi tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dalam Pasal 288 ayat (1) disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

Dari aturan tersebut, jelas bahwa pengendara yang menggunakan kendaraan dengan pajak mati atau STNK yang belum diperpanjang bisa terkena tilang.

Baca juga  Terhindar dari Basah Saat Hujan? Wajib Bawa Perlengkapan ini

Besaran Denda Tilang untuk Pajak Kendaraan Mati

STNK MotorBayarlah STNK tepat waktu, karena prosesnya tidak sulit

Jika kendaraan dengan STNK mati terkena tilang, pemilik kendaraan harus membayar denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut rincian denda yang dapat dikenakan:

  • Denda tilang akibat STNK yang tidak diperpanjang bisa mencapai Rp500.000 sesuai Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009.
  • Denda pajak kendaraan yang belum dibayarkan dihitung berdasarkan lama keterlambatan dengan sistem progresif.
Baca juga  Lindungi Motor Kesayangan Dengan Glass Coating

Baca juga  Yamaha Fascino India Hadir di Jakarta Fair 2018

Perhitungan denda pajak kendaraan yang telat dibayarkan:

  • Terlambat 1-2 bulan: 25% dari total pajak kendaraan.
  • Terlambat 3-6 bulan: 50% dari total pajak kendaraan.
  • Terlambat lebih dari 1 tahun: 100% dari total pajak kendaraan + denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Semakin lama kendaraan tidak membayar pajak, semakin besar denda yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, lebih baik membayar pajak tepat waktu untuk menghindari biaya tambahan.

Cara Mengurus Pajak Kendaraan yang Mati

Jika pajak kendaraan sudah mati, segera lakukan pembayaran untuk menghindari denda tilang dan biaya tambahan lainnya. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  1. Datangi Kantor Samsat Terdekat
    Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili kendaraan. Jangan lupa membawa STNK, KTP asli sesuai nama di STNK, serta BPKB jika diperlukan.
  2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
    Jika pajak mati lebih dari satu tahun, kendaraan harus melalui proses cek fisik di Samsat sebelum pajak bisa diperpanjang.
  3. Bayar Pajak dan Denda
    Setelah proses administrasi selesai, pemilik kendaraan akan diberi tahu jumlah pajak serta denda yang harus dibayarkan. Pembayaran bisa dilakukan di loket Samsat, ATM, atau melalui layanan e-Samsat.
  4. Dapatkan STNK yang Diperbarui
    Setelah pajak dibayar, petugas akan memberikan stempel pengesahan pada STNK sebagai tanda bahwa pajak sudah diperpanjang.
Baca juga  Tips Rawat Aki Motor, Kick Starter Buat Jarak Dekat

Cara Menghindari Tilang Akibat Pajak Mati

Agar terhindar dari denda tilang karena pajak kendaraan mati, pastikan untuk selalu memperpanjang pajak tepat waktu. Berikut beberapa cara untuk memastikan pajak kendaraan tetap aktif:

  • Gunakan layanan peringatan pajak dari Samsat atau aplikasi e-Samsat untuk mendapatkan notifikasi sebelum pajak jatuh tempo.
  • Cek masa berlaku pajak kendaraan di STNK dan segera buat jadwal pembayaran sebelum terlambat.
  • Manfaatkan pembayaran pajak online melalui e-Samsat atau aplikasi layanan pajak kendaraan resmi dari pemerintah.
  • Jika kendaraan tidak digunakan dalam waktu lama, pertimbangkan untuk tetap membayar pajak guna menghindari denda progresif.

Pajak kendaraan yang mati memang bisa menjadi penyebab tilang, terutama dalam razia yang dilakukan oleh kepolisian. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu membayar pajak tepat waktu guna menghindari denda tilang dan sanksi lainnya.

Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu memahami perbedaan antara pajak tahunan dan pajak lima tahunan, sehingga tidak ada kesalahpahaman mengenai masa berlaku STNK dan pajak kendaraan. Dengan membayar pajak tepat waktu, kendaraan tetap legal di jalan dan bebas dari risiko terkena sanksi.

Baca juga;

You may also like

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika
Edit Template