Kamis, April 25, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Cara Dapat Pelat Nomor Warna Putih, Boleh Cat Sendiri?

by Tigor Sihombing
Cara Dapat Pelat Nomor Mobil Warna Putih

Berikut Moladin sampaikan cara dapat pelat nomor warna putih. Mungkin saat ini kamu bertanya-tanya apakah kendaraan kamu wajib menggunakan pelat nomor terbaru tersebut? Jawabanya iya.

Lalu bagaimana caranya? Apakah harus cat ulang pelat nomor yang ada?Tentu tidak demikian. Pasalnya, pelat nomor putih akan didistribusikan oleh pihak kepolisian secara bertahap. Dalam artian, mobil yang pajak lima tahunannya sudah habis akan mendapatkan pelat nomor tersebut lebih dulu.

Cara dapat pelat nomor warna putih tidak sulit, kamu sebagai pemilik mobil cukup membayar pajak lima tahunan. Setelah itu kendaraan kamu akan diganti dengan pelat nomor berwarna putih. 

“Selain membayar pajak lima tahunan, pelat nomor putih juga diberikan untuk setiap kendaraan baru, yang belaku sejak pertengahan Juni 2022,” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dikutip dari laman Korlantas Polri.

Pengunaan pelat nomor putih untuk skala nasional akan rampung pada 2027 mendatang. Kakorlantas Polri mengimbau, masyarakat tidak perlu risau atau khawatir, sebab pelat kendaraan berwarna hitam yang masih digunakan hingga saat ini masih sah dan legal.

Baca juga  Penggunaan Pelat Nomor Variasi, Boleh atau Ilegal?

banner atas

Ubah Warna Pelat Nomor Sendiri adalah Ilegal

Cara Dapat Pelat Nomor Warna Putih

Distribusi pelat nomor Putih sudah sampai di berbagai daerah.

Lantas bagaimana jika pengguna kendaraan memodifikasi sendiri pelat nomor mobilnya menjadi putih alias cat ulang? Sesuai peraturan, hal tersebut tidak boleh dilakukan. 

Dirlantas Polda Kepri, AKBP Tri Yulianto menambahkan, jika ada masyarakat merubah sendiri menjadi putih, maka Polisi akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pergantian pelat sudah ada aturannya dan tidak akan dipungut biaya tambahan,” kata Tri.

Selain melanggar hukum, jika masyarakat memodifikasi warna dasar pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada kendaraannya, nantinya akan ada perbedaan yang tertera di STNK dengan yang terpasang di kendaraan. Pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi tilang.

Di Indoneisa sendiri rencana pergantian pelat nomor berwarna dasar putih sudah disahkan sejak tahun lalu. Penggantian pelat nomor putih ini bertujuan agar mudah terbaca kamera ETLE.

ETLE sendiri merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Warna dasar yang terang seperti putih, dengan tulisan warna hitam gelap dinilai membuat pelat nomor lebih menonjol dan mudah terlihat kamera tilang elektronik. Di beberapa negara sudah menerapkan dan tingkat akurasinya dinilai lebih tinggi.

Baca juga  Penggunaan Pelat Nomor Variasi, Boleh atau Ilegal?

Sebagai informasi berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021, tentang warna dasar pelat kendaraan, pelat dasar putih dengan tulisan berwarna hitam diperuntukan bagi kendaraan bermotor milik perorangan, badan hukum dan badan internasional.

Pelat berwarna kuning dengan tulisan berwarna hitam untuk kendaraan umum. Sedangkan, pelat merah dengan tulisan putih, untuk kendaraan milik pemerintah.

Sedangkan, pelat berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas, yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian ulasan terkait cara dapat pelat nomor warna putih. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.

banner bawah

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika