Jumat, Juni 28, 2024
Banner-Wuling-Cloud-EV

Cara Membuat STNK yang Hilang, Semudah Apa?

by Tigor Sihombing
pajak plat nomor cantik

Bagaimana cara membuat STNK yang hilang? Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen vital yang membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.

Kehilangan STNK bisa menjadi masalah serius karena tanpa STNK, Anda bisa menghadapi denda atau masalah hukum saat berkendara. Oleh karena itu, sangat penting untuk segera mengurus penggantian STNK yang hilang.

Berikut adalah panduan lengkap yang bisa Anda ikuti untuk mengurus kehilangan STNK.

Syarat Mengurus STNK Hilang

Cara Membuat STNK yang Hilang
Siapkan BPKB asli dan fotokopinya sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

Sebelum memulai proses pengurusan, pastikan kamu telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Berikut daftar persyaratan yang harus disiapkan:

  1. KTP asli dan fotokopinya sebagai bukti identitas diri.
  2. BPKB asli dan fotokopinya sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
  3. Surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) serta fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media.
  4. Rekomendasi dari Satlantas (Satuan Lalu Lintas).
  5. Surat pernyataan bermaterai.
  6. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika pengurusannya diwakilkan.

Proses pengurusan STNK hilang ini umumnya akan memakan waktu 1-2 hari.

Langkah Mengurus STNK Hilang di Samsat

Setelah semua persyaratan lengkap, berikut langkah-langkah mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat:

  1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat Datanglah ke kantor Samsat terdekat yang sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan Anda. Layanan penggantian STNK hilang biasanya hanya tersedia di kantor pusat atau induk Samsat, bukan di gerai Samsat keliling.
  2. Cek Fisik Kendaraan Langkah pertama adalah pemeriksaan fisik kendaraan oleh petugas Samsat untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan dokumen.
  3. Isi Formulir Pendaftaran Setelah cek fisik selesai, Anda diminta mengisi formulir pendaftaran kendaraan yang hilang. Pastikan semua informasi diisi dengan benar dan lengkap.
  4. Serahkan Dokumen yang Dibutuhkan Serahkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat laporan kehilangan, fotokopi KTP, fotokopi STNK yang hilang (jika ada), dan BPKB asli beserta fotokopinya.
  5. Cek Blokir dan Pajak Kendaraan Pastikan kendaraan Anda tidak memiliki tunggakan pajak tahunan. Jika ada tunggakan, bayarlah terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses penggantian STNK.
  6. Pembuatan STNK Baru Setelah semua tahapan selesai, Anda akan diarahkan untuk membuat STNK baru di loket Bea Balik Nama II. Pastikan membawa semua dokumen dan memberikan informasi yang akurat.
  7. Pembayaran Biaya Administrasi Lakukan pembayaran biaya administrasi untuk penggantian STNK dan pajak kendaraan bermotor (PKB) jika belum dibayarkan.
  8. Pengambilan STNK Baru Setelah dokumen divalidasi dan pembayaran selesai, serahkan bukti pembayaran di loket pengambilan. Tunggu hingga dipanggil untuk mengambil STNK baru.
  9. Pastikan Data Tepat dan Lengkap Setelah menerima STNK baru, periksa data yang tercantum untuk memastikan semuanya akurat dan lengkap. Simpan STNK baru bersama dengan BPKB dan dokumen kendaraan lainnya.
Baca juga  Beli Motor Baru? Jangan Lupa Blokir STNK Lama!

Biaya Mengurus STNK Hilang

Cara Membuat STNK yang Hilang

Mengganti STNK hilang memiliki biaya tertentu sesuai PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut rincian biaya:

  • Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000 per penerbitan.
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan.

Selain biaya penggantian, ada biaya pengesahan yang lebih rendah:

  • Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp25.000.
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp50.000.

Kamu juga mungkin dikenakan biaya tambahan seperti biaya pelayanan di kantor Samsat, biaya notaris (jika diperlukan), atau biaya administrasi lainnya.

Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Cara Membuat STNK yang Hilang
Ilustrasi STNK mobil

Jika kamu perlu mengurus STNK yang hilang atas nama orang lain, misalnya keluarga atau teman, ikuti panduan berikut:

  1. Buat Laporan Kehilangan Buat laporan kehilangan di kantor polisi setempat. Pelapor perlu memberikan surat pengantar dari desa atau area tempat tinggal dan fotokopi STNK yang hilang jika ada.
  2. Legalisir Fotokopi BPKB Legalitas kendaraan harus divalidasi dengan BPKB yang sah. Jika BPKB di tangan leasing, minta legalisir fotokopinya dan surat keterangan dari leasing.
  3. Siapkan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa Siapkan surat pernyataan dan surat kuasa yang menyatakan bahwa pemilik kendaraan memberikan kuasa kepada Anda untuk mengurus penggantian STNK.
  4. Isi Formulir dan Surat Pernyataan Isi formulir yang disediakan oleh kantor Samsat dengan lengkap.
Baca juga  Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Selama Korona

Urus STNK Hilang Tanpa Fotokopi STNK

Cara Mengaktifkan STNK yang Diblokir

Lantas, bagaimana jika STNK yang hilang tanpa memiliki backup fotokopi STNK? Jika tidak memiliki fotokopi STNK, kamu tetap bisa mengurus penggantian dengan memberikan nomor serinya kepada pihak berwenang.

Maka dari itu ada baiknya selalu siapkan fotokopi STNK untuk berjaga-jaga. Selain itu bagaimana cara mengurus STNK yang hilang tanpa KTP pemilik asli? Prosedur kurang lebih sama, tetapi kamu harus segera melakukan proses balik nama dan membuat surat pernyataan disertai surat kuasa dari pemilik asli.

Mengurus STNK yang hilang memang memerlukan perhatian dan ketelitian. Pastikan semua dokumen penting seperti STNK dan BPKB disimpan di tempat yang aman untuk menghindari masalah di masa mendatang.

Dengan mengikuti panduan ini, kamu dapat mengurus penggantian STNK yang hilang dengan lebih mudah dan efisien, memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta menjaga legalitas kendaraan kamu.

Demikian ulasan Cara Membuat STNK yang Hilang. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika