Cek Pajak Kendaraan Banten 2024, Via Online Lebih Praktis!

by Firdaus Ali
cek pajak kendaraan Banten

Berikut cara cek pajak kendaraan Banten 2024, yang penting untuk diketahui untuk kamu, khususnya warga Serang, Tangerang, dan sekitarnya. Hal ini memudahkan untuk cek besaran pajak tahunan mobil dan motor kamu, sehingga ketika bayar tidak kaget.

Lalu cek pajak kendaraan secara online untuk wilayah Banten, juga membuat kamu lebih mudah ketika beli mobil atau motor bekas. Dari sini bisa diketahui, kondisi kendaraan dalam hal surat-surat. Apakah STNK, warna bodi, plat nomornya sesuai? Pajak yang dibayarkan menunggak atau tidak? Semua itu tentu akan mempengaruhi harga dan keyakinan kamu ketika membeli kendaraan dari tangan kedua. 

Di Provinsi Banten, kamu dapat melakukan cek pajak kendaraan secara online untuk tahun 2024, melalui beberapa metode, seperti Aplikasi Sambat, Aplikasi Signal, dan pesan via WhatsApp Bapenda Banten. Mau tahu detailnya? Berikut bahasan lengkap:

1. Cek Pajak Kendaraan Banten Online:

Cek Pajak Kendaraan Banten
contoh hasil cek data kendaraan dari Aplikasi Cek Play Kendaraan.

a. Menggunakan Aplikasi Sambat:

Aplikasi Sambat (Samsat Banten Hebat) merupakan aplikasi resmi dari Bapenda Banten yang memungkinkan kamu untuk melakukan cek pajak kendaraan wilayah Banten. Berikut langkah-langkahnya:
1. Download Aplikasi Sambat:
* Unduh Aplikasi Sambat melalui Play Store di perangkat Android.
2. Buka Aplikasi Sambat:
* Setelah terinstal, buka aplikasi dan pilih menu “Info PKB”.
3. Isikan Nomor Plat Kendaraan Banten:
* Masukkan kode plat A (plat nomor asal Banten) kendaraan kamu pada kotak yang tersedia, lalu klik “Cari”.
4. Lihat Informasi Pajak Kendaraan:
* Setelah plat nomor dimasukkan, informasi pajak kendaraan akan muncul, termasuk data kendaraan, biaya pokok PKB, SWDKLLJ, denda PKB, denda SWDKLLJ, dan total tagihan pajak.

b. Menggunakan Aplikasi Signal:

Aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional juga merupakan alternatif untuk melakukan cek pajak kendaraan Banten 2024. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Buka Aplikasi Signal:
* Log in dengan akun Signal yang Kamu miliki atau buat akun jika belum memilikinya.
2. Tambah Kendaraan Bermotor:
* Klik “Tambah Kendaraan Bermotor” dan masukkan plat nomor serta data kendaraan.
3. Pendaftaran dan Pengesahan:
* Klik “Pendaftaran dan Pengesahan” di halaman utama.
4. Lihat Informasi Pajak Kendaraan:
* Pilih plat nomor kendaraan dan klik “Lanjut” untuk melihat informasi pajak kendaraan.

Baca juga  Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan di Jakarta, Sampai Akhir Desember 2023!

c. Menggunakan Whatsapp Bapenda Banten

Cek pajak Banten dapat dilakukan via whatsapp dengan format ketik infopkb (spasi) plat nomor (spasi) 5 digit nomor rangka (spasi) NIK. Kirim ke 081110002229.

Untuk informasi yang bisa diperoleh melalui cek pajak Banten via Whatsapp meliputi data kendaraan, tanggal pembayaran pajak, urutan kepemilikan kendaraan, serta total tagihan pajak.

d. Menggunakan aplikasi Cek Plat Kendaraan

Cek informasi plat nomor A dapat dilakukan secara online menggunakan Aplikasi Cek Plat Kendaraan. Aplikasi Cek Plat Kendaraan ini dapat menampilkan beberapa informasi mengenai merek kendaraan, model, tahun pembuatan, biaya pajak, denda pajak, SWDKLLJ, denda SWDKLLJ, tanggal pembayaran pajak, serta urutan kepemilikan kendaraan.

2. Cek Pajak Kendaraan Banten offline

Cek Pajak Kendaraan Banten
Samsat drive thru Cikande Banten

Pembayaran pajak kendaraan di Banten secara offline dapat dilakukan di beberapa tempat yang telah disediakan oleh Kantor Samsat. Berikut adalah lokasi-lokasi tempat pembayaran pajak kendaraan di Provinsi Banten:

a. Kantor Samsat Banten:

Kantor Samsat Induk Banten menyediakan layanan lengkap terkait pajak kendaraan, termasuk ganti plat, balik nama kendaraan, mutasi kendaraan, dan pembayaran pajak tahunan. Berikut daftar lokasi kantor Samsat di Provinsi Banten beserta alamatnya:
* Samsat Kota Serang: Jl. Syekh Moh. Nawawi Al-Bantani No. 20, Banjarsari, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang.
* Samsat Cikokol Tangerang: Cikokol, Jl. Perintis Kemerdekaan III A No. 2 B, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang.
* Samsat Ciputat: Jl. RE Martadinata No. 10, Ciputat, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
* Samsat Serpong: Jl. Raya Civic Center Blok 405/5, BSD, Kota Tangerang Selatan.
* Samsat Cikande: Pelawad, Kec. Ciruas, Kab. Serang.
* Samsat Balaraja: Jl. Raya Parahu Balaraja, Parahu, Kec. Sukamulya, Kab. Tangerang.
* Samsat Pandeglang: Jl. Raya Labuan No. KM 3, Sukaratu, Kec. Mojosari, Kab. Pandeglang.
* Samsat Rangkasbitung: Rangkasbitung Timur, Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak.
* Samsat Cilegon: Jl. Raya Merak No. 19, Kec. Grogol, Kota Cilegon.
* Samsat Malingping: Jl. Baru, Sukamanah, Kec. Malingping, Kab. Lebak.
* Samsat Ciledug: Jl. Raden Patah No.09, RT.03/RW.10, Sudimara Barat, Kec. Ciledug, Kota Tangerang.
* Samsat Induk Kelapa Dua: Ruko Glaze 1 No. B 31, Jl. Boulevard Raya Gading Serpong, Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang.

Baca juga  Bayar Pajak di Aplikasi Signal Samsat, ada Biaya Tambahan?

b. Samsat Keliling Banten:

Pembayaran pajak tahunan kendaraan Banten juga dapat dilakukan melalui layanan Samsat Keliling Banten. Informasi mengenai jadwal pelayanan Samsat Keliling Banten dapat diperoleh melalui Aplikasi Sambat pada menu “Keliling” atau melalui akun Instagram @Bapenda.Banten.

c. Gerai Samsat Banten:

Terdapat juga layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan Banten melalui Gerai Samsat. Berikut adalah beberapa lokasi Gerai Samsat Banten:

* Gerai Samsat Serang: Mall Of Serang Lantai 2, Panancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang.
* Gerai Samsat Ahmad Yani: Jl. Jenderal Ahmad Yani, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang.
* Gerai Samsat Kepandean: Jl. Letnan Jidun No. 01, Lontarbaru, Kec. Serang, Kota Serang.
* Gerai Samsat Saketi: Jl. Raya Labuan – Pandeglang, Saketi, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang.
* Gerai Samsat Panimbang: Rest Area Ciseukeut, Kec. Panimbang, Kab. Pandeglang.
* Gerai Samsat Kadumerak: Jl. Raya Pandeglang, Karang Tanjung.
* Gerai MPP Pandeglang: Jl. Ahmad Satriawijaya No. 01, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang.
* Gerai Samsat Cikande: Jl. Raya Jakarta – Serang KM.69, No. 01, Cikande, Kab. Serang.
* Gerai Samsat Karamat Watu: Jl. Raya Cilegon KM. 09, Kramatwatu.
* Gerai Samsat Anyar: Jl. Raya Anyer Sirih No. 6, RT.08/RW02, Anyer Serang.
* Gerai Samsat Petir: Jl. Raya Petir KM. 13 (Depan MTS Nurul Falah), Petir, Kab. Serang.
* Gerai Samsat Bojonegara: Kp. Gendong RT.02/RW.01 (Di depan SDN 1 Bojonegara), Kab. Serang.
* Gerai Samsat Cibeber: Ruko Monalisa, Jl. Raya Serang No. 8 Blok B6, Cibeber.
* Gerai Samsat Ramanuju: Ruko Ramanuju, Jl. R. Suprapto No. 7, Cilegon.
* Gerai Samsat Cipanas: Jl. Raya Cipanas KM. 36, Kec. Cipanas, Kab. Lebak.
* Gerai Samsat Maja: Jl. Raya Jasinga (Depan Polsek Maja), KP. Maja Pasar, Kec. Maja, Kab. Lebak.
* Gerai Samsat Rangkasbitung: Jl. Langlang Buana KP. Pasir Ona, Rangkasbitung, Kab. Lebak.
* Gerai Samsat Banjarsari: Jl. Gunung Kencana, Kp. Jalupang Pasar.
* Gerai Samsat Cilograng: Jl. Raya Bayah Cibareno KM. 25, Gunung Batu III

Baca juga  Bayar dan Cek Pajak Kendaraan Jogja 2023, Online Pakai HP!

BPJS Kesehatan Akan Jadi Syarat Wajib Perpanjang STNK dan SIM

Setelah mengetahui cara cek pajak kendaraan Banten 2024, informasi penting lain adalah aturan BPJS kesehatan akan jadi syarat wajib saat perpanjang STNK dan SIM. Meski saat ini Provinsi Banten belum menjadi wilayah yang mewajibkan hal tersebut, namun tidak menutup kemungkinan ke depan akan direalisasikan.

Aturan BPJS Kesehatan jadi syarat wajib bikin atau perpanjang SIM tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturannya resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu.

Dalam aturan tersebut, Presiden memberikan arahan kepada Kapolri untuk menyempurnakan regulasi. Selain itu Presiden juga memberikan instruksi kepada seluruh masyarakat agar lebih patuh membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional. Berikut wilayah yang sudah menjalankan aturan tersebut:

  • DKI Jakarta
  • Aceh
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • DKI Jakarta
  • Kalimantan Timur
  • Bali
  • Nusa Tenggara Timur (NTT)

Demikian ulasan terkait cek pajak kendaraan Banten. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika