Penerapan ETLE Mobile dan Bedanya dengan ETLE Statis?

by Baghendra Lodra
surat tilang ETLE dikirim via WhatsApp

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit prabowo menginstruksikan untuk meniadakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara tilang manual pada 18 Oktober 2022. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memaksimalkan fungsi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) Statis dan ETLE Mobile.

Meski meniadakan penindakan pelanggaran secara tilang manual, bukan berarti tidak ada petugas kepolisian yang siaga di jalan. Karena selain kamera tilang elektronik yang terpasang di jalan, Polri juga menerapkan ETLE Mobile. 

Perbedaan ETLE Statis dan ETLE Mobile

Etle mobil menggunakan smartphone polisi

ETLE mobil menggunakan smartphone polisi sementara ETLE statis pakai kamera CCTV

Penggunaan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah dikembangkan oleh Korlantas Polri. Sejak 2020, kamera ETLE berupa CCTV terdapat di 57 titik di sekitar wilayah DKI Jakarta. Sedangkan pada 2021, ditambahkan 41 kamera baru sejalan dengan peluncuran ETLE secara nasional.

Pengawasan dan penindakan hukum yang dilakukan Korlantas Polri yang dilakukan melalui kamera tilang elektronik disebut dengan ETLE Statis. Saat ini, terdapat 98 lokasi kamera tilang elektronik di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Penerapannya, bisa di satu lokasi memiliki lebih dari satu kamera CCTV. 

Lokasi kamera ETLE Statis 

  1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza 
  2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan 
  3. JPO depan Kementerian Pariwisata 
  4. JPO depan Kementerian Pariwisata 
  5. JPO MRT dekat Kemenpan-RB 
  6. Flyover Thamrin ke Sudirman 
  7. Simpang Bundaran Patung Kuda 
  8. Simpang Sarinah Bawaslu 
  9. Simpang Kota Tua 
  10. Simpang Ketapang 
  11. Simpang Harmoni 
  12. Simpang Istana Negara 
  13. Simpang Kebon Sirih
  14.  Simpang Bundaran HI 
  15. Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M 
  16. Simpang CSW Depan Plaza Senayan, dua arah
  17. Simpang Pancoran 
  18. Simpang Slipi S Parman arah Jalan Gatot Subroto 
  19. Simpang Tomang 
  20. Simpang Grogol atas Daan Mogot menuju Kyai Tapa 
  21. Depan Hotel Four Seasons 
  22. Depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama 
  23. Depan All Fresh Pancoran 
  24. Simpang Halim Lama 
  25. Simpang Rawamangun 
  26. Simpang Pramuka 
  27. Simpang Cempaka Putih 
  28. Depan Halte Timah, dua arah 
  29. Depan Halte Setia Budi, dua arah 
  30. Simpang HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol 
  31. Simpang Tugu Tani dari arah Senen 
  32. Depan Puskurbuk Kemendikbud 
  33. Depan BNI 46 Gunung Sahari
  34. Jalan Ir Juanda, Depok 
  35. Jalan Alternatif Cibubur 
  36. Jalan Margonda, depan Kantor Walikota Depok 
  37. Jalan Margonda, Pondok Cina, Depok 
  38. Jalan Martadinata, Cikarang 
  39. Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah 
  40. Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Pinang 
  41. Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat 
  42. Jalan Bekasi Raya KM 25, Ujung Menteng, Cakung 
  43. Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara 
  44. Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Semper Barat 
  45. Jalan Raya Bogor KM 28, Jakarta Timur 
  46. Jalan Jendral Sudirman Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 
  47. Jalan Jendral Gatot Subroto, Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 
  48. Jalan Jendral Gatot Subroto, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 
  49. Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur
  50. Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 27+100A 
  51. Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 23+950A 
  52. Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 28+800B 
  53. Ruas Tol Dalam Kota KM 14+700A 
  54. Ruas Tol Soedijatmo KM 20+400B 
Baca juga  Polri Tilang 30.468 Pelanggar Selama Operasi Keselamatan 2024, Banyak Tidak Pakai Sabuk Pengaman!

Kamera ETLE di Jalur Transjakarta

  1. Walikota Jakarta Timur arah Kampung Melayu 
  2. Pancoran Barat 
  3. Bendungan Hilir arah Blok M 
  4. Bidara Cina arah Otista 
  5. Dispenda arah HCB 
  6. Pasar Rumput arah Pulo Gadung 
  7. Salemba arah Ancol 
  8. SMK 57 arah Ragunan 
  9. Duren Tiga arah Kuningan 
  10. Pos Pengumben arah Lebak Bulus

Fungsi ETLE Mobile

Polisi sedang melakukan tilang dengan ETLE Mobile

Ilustrasi polisi sedan menangkap gambar pelanggar lalu lintas lewat kamera ETLE mobile

Meskipun ETLE Statis telah terpasang di banyak titik di sekitar wilayah DKI Jakarta, jumlahnya belum masih terbatas. Selain itu, ETLE statis hanya ditempatkan pada titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan sehingga belum optimal.

Nah, itu sebabnya Polri menerapkan ETLE Mobile. Buat kamu yang belum tahu, ETLE Mobile adalah alat khusus yang berbentuk seperti handphone dan bisa digunakan secara mobile. Seperti namanya, alat ini digunakan oleh pihak Kepolisian yang bertugas di lapangan yang menggunakan sepeda motor atau mobil saat patroli.

Saat ini, e-tilang Mobile belum diterapkan di wilayah DKI Jakarta dan baru diterapkan di beberapa provinsi seperti wilayah Jawa Tengah dan kota Surabaya di Jawa Timur. Namun nantinya direncanakan wilayah lain juga akan menerapkan alat ETLE serupa demi menegakkan aturan berlalu lintas yang tertib dan aman.

Baca juga  Polda Metro Jaya Tarik Buku Tilang Manual, Semua Pakai ETLE!

“Jadi sekarang polisi lalu lintas lebih mudah memantau kegiatan di jalan raya, dimana dengan adanya ETLE Mobile bertujuan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas. Petugas patrol yang memakai sepeda motor itu berdua, yang membonceng itu yang memegang alatnya. Bentuknya seperti handphone, jadi bisa ambil gambar dan video,” ungkap Kombes Pol Mohammad Tora selaku Kasubdit Standar Cegah & Tindak Direktorat Keamanan Keselamatan Polri, beberapa waktu lalu. (17/6/2022).

Tora juga menjelaskan tahapan cara kerja ETLE mobile. Pertama, polisi di lapangan mengambil gambar atau video pelanggar lalu lintas. Kemudian rekaman tersebut dikirimkan ke team yang ada di kantor.

Selanjutnya, petugas admin yang di kantor akan melakukan verifikasi data (plat nomor dan alamat rumah). Selanjutnya jika sudah terkonfirmasi, petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat rumah yang sesuai plat nomor kendaraan.

Adapun di dalam surat tilang tersebut terdapat nomor yang bisa dihubungi untuk meminta bantuan konfirmasi dan penyelesaian tiang elektronik tanpa harus datang ke kantor polisi.

“Kami terus berinovasi dalam rangka mengatur dan mencegah kecelakaan di jalan raya. Sebab, pada kenyataanya masih banyak pengguna mobil atau sepeda motor yang patuh peraturan lalu lintas hanya jika ada petugas Kepolisian yang berjaga. Dengan adanya Mobile ETLE diharapkan pelanggaran lalu lintas berkurang,” imbuh Tora.

Teknologi ETLE Mobile dengan ANPR dan Face Recognition

kamera tilang elektronik bisa deteksi pengedara yang tidak punya SIM

Etle kini bisa mengenali wajah pengendara

Membantu petugas di lapangan dalam melaksanakan tugasnya, Korlantas Polri saat ini telah memiliki mobil patroli dengan kamera eletronik berteknologi canggih. Sistem tilang elektronik mobile di mobil patroli telah mengadopi teknologi dari Jerman.

Baca juga  Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui BCA, Mudah dan Cepat

Ada dua teknologi, yakni Ekin G2 Patrol yang memiliki kamera di lampu rotator mobil patroli dan Ekin Exporter yang terpasang di dashboard mobil patroli. Selain menangkap pelanggaran lalu lintas, kamera tersebut juga telah dilengkapi dengan fitur ANPR (Automatic Number Plate Recognition) atau pengenal plat nomor otomatis.

ETLE Mobile adalah alat yang juga sudah didukung fitur face recognition yang dapat mengenali wajah. Kamera ini dapat menentukan identitas pelanggar hanya dengan melihat wajahnya saja. Selain itu ETLE Mobile juga dapat membaca nomor SIM Pengemudi.

E-Tilang Mobile Tidak Bisa Digunakan Semua Petugas Kepolisian

Sebagai informasi, alat ETLE mobile yang bisa dibawa ke mana-mana tersebut tidak bisa digunakan oleh semua anggota Polisi lalu lintas. Adapun kriteria petugas yang bisa menggunakan alat tersebut wajib memiliki kompetensi penyidik, kualifikasi Sarjana Hukum, mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi lalu lintas, dan juga personel atau anggota yang mempunyai surat perintah dari kapolda setempat.

Oh ya, meski alat ini bisa digunakan secara mobile, ada SOP alias aturan yang menegaskan bahwa ETLE Mobile tidak bisa digunakan di beberapa tempat. Yaitu perumahan, jalan kampung, pedesaan, pegunungan, serta gang pemukiman penduduk.

Pelanggaran yang bisa ditindak oleh ETLE 

Pelanggaran lalu lintas yang ditindak ETLE

Etle bisa menindak beberapa jenis pelanggaran, termasuk melawan arus

Saat ini terdapat tindak pelanggaran lalu lintas yang dapat diidentifikasi dan ditindak oleh ETLE. Berikut datarnya:

  1. Pelanggaran traffic light
  2. Pelanggaran marka jalan
  3. Pelanggaran ganjil-genap
  4. Pelanggaran melawan arus
  5. Pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara
  6. Pelanggaran tidak memakai helm
  7. Pelanggaran sepeda motor berbonceng tiga
  8. Pelanggaran keabsahan STNK
  9. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman
  10. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu

Moladiners, itulah ulasan mengenai ETLE Mobile. Semakin canggih kan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang dimiliki Polri saat ini! Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

 

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika