Sunday, March 26, 2023
Banner

Tilang Manual Kembali Berlaku, Waspadalah!

by Firdaus Ali
Tilang manual kembali diberlakukan

Tilang manual kembali diberlakukan oleh Korlantas Polri. Aturan tersebut diaplikasikan untuk menindak para pengendara mobil dan motor yang melakukan pelanggaran berat.

Lebih spesifik, tilang manual bakal berlaku untuk pelanggaran yang bisa menimbulkan kecelakaan, seperti melawan arus dan balapan liar. Sebagai contoh adalah balap liar dan sepeda motor yang melewati jalan layang Casablanca. Untuk para pelaku balapan liar dan pengendara kendaraan roda dua tersebut akan dikenakan tilang manual. Bahkan jika ditemukan unsur pidana, maka kendaraan akan disita.

Selain itu menurut pantauan dari petugas Kepolisian di lapangan, untuk kendaraan roda 4 atau mobil banyak yang memalsukan plat nomor kendaraanya. Ini juga termasuk dalam kategori pelanggaran yang bakal ditilang secara manual.

Dikutip dari laman ntmcpolri, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan bakal menilang kendaraan secara manual yang mencopot atau melepas, hingga memalsukan plat nomor kendaraan tersebut. Pasalnya hal tersebut bisa mendekati unsur pidana.

“Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual. Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada, kita akan cek. Kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes, Latif Usman beberapa waktu lalu.

Baca juga  Polda Metro Jaya Tarik Buku Tilang Manual, Semua Pakai ETLE!

Lebih lanjut Kombes Latif menegaskan kendaraan yang melepas plat nomornya bisa digunakan untuk melakukan kejahatan di jalan. Oleh karena itu, pelanggaran ini disebut sebagai pelanggaran yang berat dan akan dilakukan penyitaan kendaraan.

“(Penyitaan) Oleh lalu lintas dengan tilang manual. Jadi, tilang manual masih kita gunakan memang untuk menindak pelanggaran yang sudah untuk menghindari daripada ETLE tilang elektronik tersebut. Kita akan lakukan tilang manual,” tegasnya.

Plus Minus Tilang Manual Diganti Tilang Elektronik

Tilang manual kembali diberlakukan

Tilang manual kembali diberlakukan. Foto: Polres Yogyakarta

Beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menghapus tilang manual. Alhasil, penindakan oleh kepolisian diganti menggunakan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Instruksi tersebut, tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 Tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Adapun tujuan dari dihilangkannya tilang manual itu adalah untuk meminimalisir pungli. Namun sayangnya aturan baru tersebut malah disalahgunakan oleh beberapa pemilik kendaraan dengan mencopot atau memalsukan plat kendaraan. Adapun tujuan dari pemilik kendaraan memalsukan atau mencopot pelat kendaraanya adalah untuk menghindari tilang elektronik yang mengandalkan kamera CCTV.

Baca juga  8 Lokasi Kamera E-Tilang di Jakarta, Waspadalah

“Dengan adanya perintah tersebut, fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada plat nomor, memalsukan plat nomor,” tegas Kombes Latif.

Oleh karenanya, tilang manual kembali diberlakukan supaya bisa melengkapi kehadiran dari tilang elektronik. Selalu taati rambu-rambu lalu lintas ya. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Platform Jual dan Beli Mobil Bekas Terbaik

















Logo Midtrans

Logo Bank Indonesia
Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika