Selasa, April 23, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Tilang Manual Kembali Berlaku di Jakarta dan Bekasi, Masih Bisa Damai?

by Firdaus Ali
Tilang manual kembali diberlakukan

Tilang manual kembali diberlakukan oleh Korlantas Polri di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Bekasi dan Jakarta. Aturan tersebut merujuk Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023 Tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar lantas yang Berpotensi Laka Lantas.

Hanya saja yang menarik, walau kini ada tilang manual, tapi Polri tidak akan lagi melakukan razia di jalan-jalan. Mereka juga meminta masyarakat untuk tidak memberi uang damai ketika kena tilang. Bahkan polisi yang meminta pungli, bisa dilaporkan ke nomor Whatsapp 0821-7760-6060.

Lebih spesifik, tilang manual kembali berlaku untuk pelanggaran lalu lintas yang bisa menimbulkan kecelakaan, seperti melawan arus dan balapan liar. Sebagai contoh adalah balap liar dan sepeda motor yang melewati jalan layang Casablanca. Untuk para pelaku balapan liar dan pengendara kendaraan roda dua tersebut akan dikenakan tilang manual. Bahkan jika ditemukan unsur pidana, maka kendaraan akan disita.

Dikutip dari laman NTMC, beberapa wilayah yang sudah memberlakukan tilang manual diantaranya:

  • Lampung
  • Jakarta
  • Lumajang
  • Halmahera Barat
  • Tulang Bawang
  • Bekasi

Sebenarnya tilang Manual sudah kembali berlaku sejak Desember 2022. Ketika itu persoalan utamanya adalah banyak kendaraan roda 4 atau mobil yang memalsukan plat nomor. Bahkan, tidak menggunakan plat nomor. Tujuannya tidak lain untuk memalsukan identitas dari kamera ETLE atau e-tilang.

“Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual. Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada, kita akan cek. Kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes, Latif Usman beberapa waktu lalu.

Baca juga  Berapa Denda E-Tilang? Ini Penjelasan Lengkapnya

Lebih lanjut Kombes Latif menegaskan, pemilik mobil yang melepas plat nomornya bisa digunakan untuk melakukan kejahatan di jalan. Oleh karena itu, pelanggaran ini disebut sebagai pelanggaran yang berat dan akan dilakukan penyitaan kendaraan.

Pelanggaran lalu Lintas Yang Akan Ditilang Manual

Tilang manual diberlakukan kembali

Pelanggaran lalu lintas lawan arah membahayakan pengguna jalan

Lalu dengan tilang manual kembali berlaku, jenis pelanggaran apa saja yang bisa terkena. Laman NTMC Polri menjelaskan, beberapa hal yang akan ditindak dengan tilang manual merupakan jenis pelanggaran berat dan bisa menimbulkan kecelakaan. Apa saja itu? Berikut daftarnya:

  • Berkendara di bawah umur
  • Berboncengan lebih dari satu orang
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Menerobos lampu merah
  • Tidak menggunakan helm standar SNI
  • Melawan arus
  • Melampaui batas kecepatan
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Kelengkapan motor tidak sesuai spesifikasi teknis
  • Over load dan over dimension
  • Ranmor tanpa pelat nopol atau nopol palsu

Tilang Manual Berlaku, Razia Ditiadakan

tilang manual kembali berlaku

Polri melarang adanya razia. Foto: Istimewa

Tilang manual kembali berlaku, namun razia dilarang. Hal tersebut, lantaran ada aturan yang tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Aturan itu diteken Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi yang ditujukan kepada para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan ETLE di wilayah masing-masing. Selain itu, terdapat pula larangan untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Kemudian, jajaran Dirlantas juga diminta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di masing-masing wilayah.

Baca juga  Penerapan ETLE Mobile dan Bedanya dengan ETLE Statis?

Plus Minus Tilang Manual Diganti Tilang Elektronik

Tilang manual kembali diberlakukan

Tilang manual kembali diberlakukan. Foto: Polres Yogyakarta

Beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menghapus tilang manual. Alhasil, penindakan oleh kepolisian diganti menggunakan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Instruksi tersebut, tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 Tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Adapun tujuan dari dihilangkannya tilang manual itu adalah untuk meminimalisir pungli. Namun sayangnya aturan baru tersebut malah disalahgunakan oleh beberapa pemilik kendaraan dengan mencopot atau memalsukan plat kendaraan. Adapun tujuan dari pemilik kendaraan memalsukan atau mencopot pelat kendaraanya adalah untuk menghindari tilang elektronik yang mengandalkan kamera CCTV.

“Dengan adanya perintah tersebut, fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada plat nomor, memalsukan plat nomor,” tegas Kombes Latif.

Polri Minta Warga Laporkan Aparat Yang Tarik Pungli (Minta Uang Damai)

tilang manual kembali berlaku

Polri minta warga melaporkan oknum aparat yang melakukan pungli

Tilang manual kembali berlaku di beberapa wilayah. Aturan tersebut nyatanya diselaraskan dengan ketegasan Polri dengan meminta warga melaporkan apabila ada aparat yang tarik pungli di lapangan.

Baca juga  Sistem ETLE Tahap Dua Mulai Digeber

Aparat yang melakukan penyimpangan atau tarik pungli akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana. Lebih lanjut, Polda Metro Jaya secara terpisah meminta masyarakat mengawasi oknum polisi nakal yang meminta uang damai saat melakukan tilang manual. Jika menemukan hal seperti itu masyarakat dipersilakan melapor untuk ditindaklanjuti.

Adapun untuk melaporkannya bisa ke nomor pengaduan 0821-7760-6060 (WhatsApp). Aduan yang masuk akan diterima dan direspon oleh admin yang bekerja di pos.

Kemudian, identitas pelapor mesti melampirkan KTP, nomor ponsel atau e-mail, surat Laporan Polisi atau Surat Tanda Penerimaan Laporan, dan waktu kejadian perkara dan waktu pelaporan ke polisi. Selanjutnya, pelapor mesti menuliskan kronologi perkara dan pengaduan yang disampaikan.

Selalu taati rambu-rambu lalu lintas ya. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika