Jumat, Maret 29, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

14 Pelanggaran Lalu Lintas Fokus Operasi Zebra 2022, Waspadalah!

by Tigor Sihombing
Pelanggaran lalu lintas yang ditindak ETLE

Setidaknya ada 14 pelanggaran lalu lintas fokus Operasi Zebra 2022 pada 3 – 16 Oktober. Sebagai informasi, razia ini dilakukan di berbagai daerah di Indonesia.

Oleh karena itulah, diharapkan para pengguna kendaraan baik mobil dan motor melengkapi semua atribut berkendara untuk mendukung ketertiban berlalulintas. Akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro mengatakan, Operasi Zebra 2022 ini dilakukan secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.

“Operasi Zebra Jaya 2022 digelar bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” tulis akun tersebut.

Menariknya pada Oprasi Zebra 2022 kali ini tidak ada titik pasti razia. Alias penertiban ini akan dilakukan di lokasi yang acak, bisa di mana saja, serta memanfaatkan tilang elektronik atau ETLE. Menurutnya, perubahan pola itu ditujukan agar penertiban lalu lintas berjalan lebih efisien.

“Iya tidak ada seperti dahulu secara stasioner (razia di satu tempat), menghentikan, memeriksa itu tidak ada. Namun, misalnya anggota lagi jaga menemukan pelanggaran kasat mata, akan kita lakukan penindakan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

Nantinya, pelanggar bakal dilihat kesalahannya. Alhasil tidak semua pelanggar ditilang, ada pula yang cuma diberikan peringatan oleh petugas di lapangan.

 “Kalau kena tilang elektronik ya sudah semua pelanggaran akan terkena, tapi kalau sifatnya masih manual itu (tilang manual) upaya terakhir di samping teguran. Jadi, misal kedapatan ugal-ugalan atau pelanggaran tak kasat mata, tetap kita tindak secara manual,” katanya.

Sementara itu, Latif juga menjelaskan ada 3.000 lebih personel gabungan yang diterjunkan untuk menggerakkan Operasi Zebra 2022 ini. Menurutnya ribuan personel itu terdiri atas berbagai unsur instansi yang disebar di sejumlah titik rawan pelanggaran yang bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Ragam Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Kena Tilang

pelanggaran lalu lintas fokus Operasi Zebra 2022

Bakal ada penindakan dengan tilang manual di samping tindakan tilang elektronik melalui kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE).

Adapun sasaran pelanggaran lalu lintas fokus Operasi Zebra 2022 bukan cuma persoalan atribut berkendara. Melainkan juga melawan arus, hingga menggunakan hp saat mengemudi. Supaya kamu tidak kena tilang, berikut daftar potensi tilang dari operazi Zebra 2022, dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:

  1. Melawan Arus, Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol, Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  3. Menggunakan HP saat Mengemudi, Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI, Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman, Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  6. Melebihi Batas Kecepatan, Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
  7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM, Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
  8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar, Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan, Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
  10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang, Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
  12. Melanggar Bahu Jalan, Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
  13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam, Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
  14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas

Demikian ulasan pelanggaran lalu lintas fokus Operasi Zebra 2022 kali ini. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.

mobil sahabat keluarga blog banner

 

 

 

 

 

 

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika