Honda Freed Nyamar Jadi Mobil Polisi Pakai Pelat Palsu dan Rotator, Ini Sanksinya!

by Tigor Sihombing

Baru-baru ini viral di sosial media, Honda Freed nyamar jadi mobil Polisi lengkap dengan atributnya. Penggunanya mengaku sebagai warga Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, kemudian ditangkap tim Patroli Jalan Raya (PJR) Serang.

Adapun atribut kendaraan polisi yang digunakan pada Honda Freed tersebut di antaranya adalah penggunaan plat nomor dinas kepolisian Indonesia ilegal. Ada pula penggunaan lampu rotator yang sudah lama dilarang penggunaannya untuk keperluan sipil.

Informasi penggunaan plat nomor palsu Honda Freed ini diunggah dalam akun instagram @jktnewss pada 25 April 2023. Dalam caption tertulis: “Anggota Induk PJR Serang Korlantas Polri mengamankan kendaraan yang memakai rotator dan plat dinas (palsu) ugal ugalan tidak sesuai peruntukan yang mana anggota induk PJR Serang mencurigai dan di berhentikan saat di berhentikan mengaku sebagai polisi, tapi saat di cek KTA tidak punya Kartu Tanda Anggota, lanjut setelah dicperiksa kendaraan di bawa di kantor dan lansung di tindak sesuai Hukum”. 

Hasil interogasi petugas terhadap pengendara Honda Freed nyamar jadi mobil polisi, alasan menggunakan plat nomor palsu kepolisian dan penggunaan lampu rotator adalah supaya lebih cepat di jalan. Warga PIK itu pun mengaku sudah sering melakukannya dan baru tertangkap saat ini oleh PJR Serang.

Baca juga  Cara Cek Plat Nomor Online, Mudah dan Bisa di Mana Saja!

Sanksi Pengguna Plat Nomor Palsu dan Rotator

Honda Freed nyamar jadi mobil Polisi

Pelaku pengguna plat nomor palsu dan strobo, saat diinterogasi petugas PJR.

Honda Freed nyaman jadi mobil polisi menyalahi dua aturan: penggunaan pelat palsu dan rotator. Penggunaan plat nomor palsu dilarang dan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Dalam Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor di jalan wajib menggunakan tanda nomor kendaraan yang telah ditetapkan.

Selain itu, Pasal 291 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan atau memasang tanda nomor kendaraan palsu atau palsu yang sama sekali, atau tanda nomor kendaraan yang telah rusak atau tidak jelas sehingga menyulitkan identifikasi nomor kendaraan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Sanksi bagi pelanggar penggunaan plat nomor palsu dapat berupa pidana penjara dan/atau denda. Selain itu, kendaraan yang menggunakan plat nomor palsu juga dapat disita oleh pihak berwajib dan pemilik kendaraan dapat dikenai sanksi administratif seperti pembatasan hak kepemilikan kendaraan atau bahkan pencabutan hak kepemilikan kendaraan.

Baca juga  Penggunaan Plat Nomor RFS Disetop, Mulai Februari 2023!

Sedangkan penggunaan rotator atau strobo mobil juga sudah diatur penggunaannya. Undang-undang yang mengatur Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini menetapkan beberapa aturan yang harus dipatuhi dalam penggunaan rotator, di antaranya:

1. Rotator hanya dapat digunakan untuk kepentingan evakuasi kendaraan yang mengalami kecelakaan atau kerusakan di jalan.
2. Penggunaan rotator harus dilakukan oleh tenaga ahli atau operator yang memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
3. Rotator harus dilengkapi dengan alat-alat keselamatan seperti lampu isyarat, tanda peringatan, dan alat pengaman lainnya.
4. Penggunaan rotator harus memperhatikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya, sehingga rotator tidak mengganggu lalu lintas jalan raya.
5. Rotator hanya dapat digunakan pada kendaraan yang memang membutuhkan evakuasi atau perbaikan di jalan raya, sehingga penggunaannya tidak menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan lainnya.
6. Penggunaan rotator harus memperhatikan peraturan lalu lintas yang berlaku, termasuk penggunaan jalur khusus, jarak aman, dan kecepatan yang diizinkan.

Baca juga  Arti Plat Nomor SCV1 yang Dipakai Mobil Innova Zenix Paus Fransiskus

Pelanggaran terhadap aturan penggunaan rotator dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan penjara paling lama1 bulan.

Demikian ulasan Honda Freed nyamar jadi mobil Polisi. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika