Ini Titik Penyekatan PPKM Darurat di Sekitar Jakarta

by Tigor Sihombing

Pemerintah mengaktifkan titik penyekatan PPKM darurat berlaku sejak pagi tadi pukul 00.00 WIB Sabtu, (3/7/2021). Aksi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) rencananya berlangusung hingga 20 Juli 2021.

Sedikitnya ada 28 titik penyekatan PPKM darurat dan 35 titik lokasi pembatasan mobilitas dan pengendalian masyarakat. Dalam kondisi ini nantinya baik kendaraan mobil, motor dan sepeda akan di perikasa dan bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi.

“Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan Polda metro telah membangun beberapa titik penyekatan dan berkembang lagi mengikuti dinamika dari COVID-19 ini,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Sabtu (3/7/2021)

Ia juga mengatakan langkah-langkah yang dilakukannya sebagai bentuk pengendalian mobilitas warga, supaya PPKM berjalan efektif sehingga tidak ada kerumunan di objek vital yang kerap terjadi pada masa normal.

“Saya pikir ini sebuah langkah polda metro, Dirlantas untuk melakukan langkah-langkah meminimalkan kegiatan masyarakat terutama titik-titik kerumunan yang vital, yang bisa menyebabkan penularan Covid-19 tidak terkendali. Ini berjalan efektif,” tambahnya.

Kakorlantas juga mengatakan pembatasan dan pengendalian mobilitas warga selama PPKM juga diberlakukan di wilayah lain yang masuk dalam zona merah.

Meski begitiu ada beberapa lembaga yang  yang boleh keluar masuk Jakarta dalam masa PPKM Darurat ini adalah yang menyangkut keuangan, perbankan, pasar modal, sisi pembayaran teknologi komunikasi, perhotelan penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

Lalu, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman petrokimia, penanganan bencana, konstruksi, industri penanganan kebutuhan pokok masyarakat.

Selain Jakarta, Kakorlantas Polri mengatakan telah menyiapkan total 407 posko penyekatan mobilitas warga di Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan untuk menjalankan aturan PPKM darurat.

“Kami telah membuat, membangun 407 lokasi pembatasan atau penyekatan serta pengendalian mobilitas PPKM Darurat, dari tanggal 3 sampai 21 Juli 2021 di wilayah provinsi Jawa sampai dengan Bali,” katanya.

Khusus di Wilayah DKI Jakarta, kini totalnya ada 63 titik. Hal ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19.

63 Titik Penyekatan PPKM Darurat Jakarta

Titik Penyekatan PPKM Darurat

sumber: Instagram @DKIJakarta

Di DKI Jakarta ada total 63 titik penyekatan yang dibagi dalam berbagai bagian. Mulai dari penyekatan 24 jam, atau cuma di jam malam saja. Agar jelas, berikut kami beberkan secara detail:

28 Titik Penyekatan Keluar Masuk Jakarta 24 Jam

Pembatasan Mobilitas di dalam kota

1. Bundaran Senayan

2. Semanggi

3. Bundaran HI

4. TL Harmoni

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

5. Gerbang Tol Tegal Parang 

6. Gerbang Tol Polda

7. Gerbang Tol Semanggi

8. Gerbang Tol Senayan

9. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di Batas Kota

10. Ringroad Tegal Alur, Jakut

11. Pos Joglo Raya, Jakbar

12. Pos LTS Kalideres, Jakbar

13. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel

14. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel

15. Lampiri Kalimalang, Jaktim

16. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim

17. Depan SPBU Cilangkap, Depok

18. Jalan Parung Ciputat, Depok

19. Batu Ceper, Tangkot

20. Jati Uwung, Tangkot

21. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota

22. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota

23. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten

24. Tambun, Bekasi Kabupaten

25. Bintaro, Tangsel

26. Legok, Tangsel

27. Lenteng Agung, Depok

28. Kolong Cakung, Jaktim 

21 Lokasi Pembatasan Mobilitas Rawan Pelanggaran PPKM Darurat di Sekitar Jakarta Pukul 20.00-04.00 WIB

Jakarta Pusat

1. Jalan Sabang

2. Jalan Cikini Raya

3. Jalan Asia Afrika

4. Jalan Apron

Jakarta Timur

5. Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Selatan

6. Kemang

7. Bulungan

Jakarta Barat

8. Kawasan Kota Tua

9. Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara

10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota

11. Jalan Kali Pasir

12. Jalan Banding Raya

Tangerang Selatan

13. Jalan Boulevard Alam Sutera

14. Jalan Sutera Utama

15. Jalan Clique Gading Serpong

Depok

16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)

17. Jalan M. Yasin (depan McD)

Bekasi Kota

18. Jalan Boulevard Selatan

19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi

20. Cikarang Baru

21. Cifest Cikarang Selatan

14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran PPKM Darurat Sekitar Jakara Pukul 20.00-04.00 WIB

Jakarta Pusat

1. Jalan Cassa

2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur

3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur

4. Jalan Sutoyo Kramat Jati

5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan

6. Jalan Wolter Monginsidi

7. Jalan Cipete Raya

8. Jalan Cikajang

9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara

10. Sunter

11. PIK II

Jakarta Barat

12. Jalan Mangga Besar

Cikarang

13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti

14. Distrik I, Meikarta.

Demikian ulasan terkait titik penyekatan PPKM darurat yang berlaku hari ini. Simak terus Moladin.com untuk dapat update konten otomotif lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika