Pemerintah mengaktifkan titik penyekatan PPKM darurat berlaku sejak pagi tadi pukul 00.00 WIB Sabtu, (3/7/2021). Aksi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) rencananya berlangusung hingga 20 Juli 2021.
Sedikitnya ada 28 titik penyekatan PPKM darurat dan 35 titik lokasi pembatasan mobilitas dan pengendalian masyarakat. Dalam kondisi ini nantinya baik kendaraan mobil, motor dan sepeda akan di perikasa dan bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi.
“Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan Polda metro telah membangun beberapa titik penyekatan dan berkembang lagi mengikuti dinamika dari COVID-19 ini,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Sabtu (3/7/2021)
Ia juga mengatakan langkah-langkah yang dilakukannya sebagai bentuk pengendalian mobilitas warga, supaya PPKM berjalan efektif sehingga tidak ada kerumunan di objek vital yang kerap terjadi pada masa normal.
“Saya pikir ini sebuah langkah polda metro, Dirlantas untuk melakukan langkah-langkah meminimalkan kegiatan masyarakat terutama titik-titik kerumunan yang vital, yang bisa menyebabkan penularan Covid-19 tidak terkendali. Ini berjalan efektif,” tambahnya.
Kakorlantas juga mengatakan pembatasan dan pengendalian mobilitas warga selama PPKM juga diberlakukan di wilayah lain yang masuk dalam zona merah.
Meski begitiu ada beberapa lembaga yang yang boleh keluar masuk Jakarta dalam masa PPKM Darurat ini adalah yang menyangkut keuangan, perbankan, pasar modal, sisi pembayaran teknologi komunikasi, perhotelan penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
Lalu, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman petrokimia, penanganan bencana, konstruksi, industri penanganan kebutuhan pokok masyarakat.
Selain Jakarta, Kakorlantas Polri mengatakan telah menyiapkan total 407 posko penyekatan mobilitas warga di Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan untuk menjalankan aturan PPKM darurat.
“Kami telah membuat, membangun 407 lokasi pembatasan atau penyekatan serta pengendalian mobilitas PPKM Darurat, dari tanggal 3 sampai 21 Juli 2021 di wilayah provinsi Jawa sampai dengan Bali,” katanya.
Khusus di Wilayah DKI Jakarta, kini totalnya ada 63 titik. Hal ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19.
63 Titik Penyekatan PPKM Darurat Jakarta
Di DKI Jakarta ada total 63 titik penyekatan yang dibagi dalam berbagai bagian. Mulai dari penyekatan 24 jam, atau cuma di jam malam saja. Agar jelas, berikut kami beberkan secara detail:
28 Titik Penyekatan Keluar Masuk Jakarta 24 Jam
Pembatasan Mobilitas di dalam kota
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
5. Gerbang Tol Tegal Parang
6. Gerbang Tol Polda
7. Gerbang Tol Semanggi
8. Gerbang Tol Senayan
9. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota
10. Ringroad Tegal Alur, Jakut
11. Pos Joglo Raya, Jakbar
12. Pos LTS Kalideres, Jakbar
13. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
14. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
15. Lampiri Kalimalang, Jaktim
16. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
17. Depan SPBU Cilangkap, Depok
18. Jalan Parung Ciputat, Depok
19. Batu Ceper, Tangkot
20. Jati Uwung, Tangkot
21. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
22. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
23. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
24. Tambun, Bekasi Kabupaten
25. Bintaro, Tangsel
26. Legok, Tangsel
27. Lenteng Agung, Depok
28. Kolong Cakung, Jaktim
21 Lokasi Pembatasan Mobilitas Rawan Pelanggaran PPKM Darurat di Sekitar Jakarta Pukul 20.00-04.00 WIB
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Selatan
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran PPKM Darurat Sekitar Jakara Pukul 20.00-04.00 WIB
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta.
Demikian ulasan terkait titik penyekatan PPKM darurat yang berlaku hari ini. Simak terus Moladin.com untuk dapat update konten otomotif lainnya.