Jelang Mudik Lebaran 2024, Korlantas Polri Tinjau Rest Area di Tol Jakarta-Merak

by Firdaus Ali
Jelang mudik lebaran 2024

Jelang mudik lebaran 2024, Korlantas Polri meninjau rest area yang berada di ruas jalan tol Jakarta-Merak. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kepadatan di area istirahat tersebut.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, beberapa rest area yang berada di Jalan Tol Jakarta-Merak, diantaranya Rest Area Kilometer (KM) 43A dan Rest Area Kilometer (KM) 86 ditinjau oleh jajaran Korlantas Polri pada masa mudik lebaran 2024.

Nantinya, untuk sejumlah kendaraan yang akan menuju ke Merak akan diarahkan terlebih dahulu untuk berbelok masuk ke dalam rest area KM43. Sehingga, tidak ada kendaraan yang bisa langsung menuju ke Merak.

Jelang mudik lebaran 2024

Gerbang tol Merak bersiap hadapi lonjakan kendaraan jelang mudik Lebaran 2024, Foto: Istimewa

“Tahun lalu kita sudah baik, tahun ini kita wajib mempertahankan dan termasuk penghitungan dari gerbang tol, terus di antara sini, di 68 dan di Merak, jangan sampai di Merak maupun Ciwandan itu sudah mepet, rata-rata 1.500. Mungkin seribu saja sudah harus dimainkan di sini,” ujar Brigjen Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri di Rest Area KM43, (4/3).

Baca juga  Layanan Siaga Toyota Beroperasi Lengkap Temani Mobilitas Mudik Lebaran 2024

Sementara itu, Kasatlantas Polres Cilegon AKP Jeany Viadiniati menyebut, di lokasi tersebut nantinya masyarakat bisa melakukan istirahat hingga membeli atau penukaran tiket Ferizy yang disediakan oleh PT. Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry sebelum menuju ke Pelabuhan Merak.

“Nantinya, masyarakat juga bisa untuk membeli atau melakukan penukaran tiket Ferizy di gerai yang sudah disediakan. Namun, untuk kapasitas kendaraan di lokasi tersebut berbeda dengan yang ada di rest area KM43,” kata AKP Jeany.

Waktu Istirahat di Rest Area KM 43 dan KM 86 Akan Dibatasi, Maksimal 30 Menit

Rest area Km34 tol Merak

Kendaraan yang parkir di rest area Km 43 dan 86 akan dibatasi maksimal 30 menit

Berbicara kapasitas parkir, AKP Jeany juga menjelaskan bahwa nantinya semua kendaraan yang masuk di rest area akan dipilah sesuai ukuran, kemudian juga dibatasi waktunya.

“Untuk kapasitas parkir kendaraan besar, berkapasitas 150 kendaraan besar dan juga untuk kendaraan kecil bisa menampung sekitar 320 kendaraan kecil. Nanti kendaraan akan kami kanalisasi, untuk kendaraan kecil kita sesuai kan dengan kapasitas parkirnya dan juga untuk kendaraan besar kita arahkan di belakang. Bagi kendaraan yang berada di dalam rest area tersebut nantinya juga akan dibatasi waktunya. Sehingga, tidak ada yang sampai lebih dari 30 menit. Nanti kami setelah penuh menampung kendaraan di rest area ini, kurang lebih 15 menit kami keluarkan kembali kendaraan yang ada disini. Demikian mekanisme yang akan kami laksanakan sesuai dengan instruktur Bapak Dirlantas dan akan berhenti sesuai dengan instruksi dari beliau,” Jelas AKP Jeany.

Baca juga  7 Daftar Lokasi Wisata di Semarang Saat Mudik Lebaran 2024, Harga Terjangkau!

Aturan pembatasan waktu istirahat itu ternyata tidak hanya di rest area KM43, melainkan juga akan diberlakukan di rest area KM86. Untuk semua jenis kendaraan akan lebih dulu dibelokkan ke rest area untuk menuju ke Pelabuhan Merak.

Nantinya, masyarakat juga bisa membeli atau melakukan penukaran tiket Ferizy di gerai yang sudah disediakan. Namun, untuk kapasitas kendaraan di lokasi tersebut berbeda dengan yang ada di rest area KM43.

Rest area Km34 tol Merak

Rest area

“Kemudian untuk daya tampung rest area 68 untuk situasi normal itu di angka 150 kendaraan, dan kendaraan besar di 100 kendaraan. Apabila dipaksakan semua kendaraan masuk dengan tidak ada kendaraan besar, maka daya tampung rest area kurang lebih 400 kendaraan,” ujar Kasatlantas Polres Serang Kota Kompol Try Wilarno.

Kemudian, untuk pengelolaan parkir di rest area tersebut nantinya akan dibantu dari pihak pengelola rest area dan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Kemudian apabila situasi landai, hijau, maka hanya akan dilakukan screening tiket, yaitu kendaraan akan mengarah Merak akan diarahkan masuk, punya tiket atau belum. Apabila belum maka diarahkan parkir membeli tiket, apabila sudah, bisa lanjut,” pungkasnya.

Baca juga  Jadwal Ganjil Genap dan Contra Flow Mudik Lebaran 2024, Pilih Tanggal Yang Tepat!

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

 

 

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika