Beberapa waktu lalu kejadian menjijikan menimpa seorang pengemudi wanita yang kena kasus mobil dilempar tinja di wilayah Jakarta Selatan, tepatnya ada di Jalan Casablanca.
Wanita tersebut lantas melaporkan kejadian kurang menyenangkan yang dialaminya ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Adapun kasus yang dilaporkan tersebut adalah pelemparan tinja oleh seseorang yang tidak dikenal ke sebuah Mitsubishi Outlander Sport warna putih yang tak lain mobil pribadi Anita.
Kronologinya dipaparkan Anita pada hari Minggu sore (4/8). Pemilik mobil dengan akun instagram @anita_rah18 tengah melintas di sekitar underpass Casablanca. Tiba-tiba ada sebuah benda lembek yang dilempar ke kaca depan mobil oleh seseorang tak dikenal. Anita pun langsung mengurangi kecepatan mobil dan berusaha mencari pelemparnya.
Anita juga sempat putar balik untuk mencari pelakunya, namun sayangnya tidak ketemu. Anita bercerita ke pihak Polsek Setiabudi kalau Ia sempat sekilas melihat yang diduga pelaku, namun wajah jelasnya tidak terlihat karena setelah melempar pelaku langsung melarikan diri.
Pelemparan kotoran ke kaca mobil yang ditumpangi Anita berlangsung cepat. Dia mengatakan ada seseorang yang muncul di antara pohon di pembatas jalan setelah dirinya melintasi terowongan Casablanca.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat membahayakan terhadap pengguna jalan karena menutup pandangan pengemudi. Selain itu, ulah pelempar tinja itu juga menimbulkan kepanikan dan membuat anaknya sampai tidak nafsu makan karena jijik
Polisi Masih Terus Menyelidiki Kasus, Pelaku Terancam Pidana 10 Tahun?
Pihak Polsek Setiabudi masih terus menyelidiki kasus mobil dilempar tinja di wilayah Casablanca, Jakarta Selatan. Jika ditarik ke kasus pengrusakan, pelaku bisa dikenakan pasal Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang pengrusakan dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp 4,5 juta.
Atau pelaku pelempar tinja ke mobil tersebut juga bisa dikenakan pasal 311 ayat 2, 3 dan ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun bunyi dari masing-masing ayatnya sebagai berikut:
- (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
- (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
- (4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Sebagai catatan, pasa-pasal yang kami ulas tersebut bisa saja berbeda dengan pasal yang akan dikenakan oleh penyidik Kepolisian nantinya. Sebab sampai saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan belum ada update penangkapan pelakunya. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.