Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Kena Tilang, Ini Dendanya!

by Tigor Sihombing
kendaraan tidak lolos uji emisi

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, di bawah kepemimpinan Kombes Latif Usman, mengumumkan langkah tegas dengan menilang kendaraan tidak lolos uji emisi. Adapun razia uji emisi akan dilakukan serempak pada 26 Agustus 2023.

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan mendapat peringatan terlebih dahulu, namun pemiliknya berisiko mendapat sanksi tilang apabila tidak mematuhi peraturan tersebut. Razia uji emisi ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam menangani tingkat polusi udara yang semakin mengkhawatirkan di wilayah Jakarta.

“Kami berperan aktif dalam mengatasi permasalahan polusi di wilayah Jabodetabek. Salah satu caranya adalah dengan mengawasi tingkat emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan-kendaraan di sini,” ungkap Kombes Latif, dikutip dari laman NTMC, Rabu 23 Agustus.

Menurutnya tindakan yang akan dilakukan mencakup berbagai tahap, mulai dari sosialisasi, teguran, hingga langkah tegas berupa tilang jika diperlukan. Selaoin itu nantinya kepolisian akan menjalin kerja sama erat dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan penindakan. “Kami akan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup karena mereka memiliki peralatan yang relevan. Kami akan bersinergi dalam pelaksanaan tindakan tilang ini,” jelasnya.

Baca juga  Stiker Palsu Uji Emisi Dijual Bebas di Marketplace, Cuma Rp 5 Ribu!

Dalam hal mekanisme penindakan, Latif mengungkapkan bahwa prosedurnya tidak jauh berbeda dengan tilang konvensional. Namun, pihak kepolisian akan memberikan prioritas pada lokasi-lokasi yang memungkinkan dilakukan uji emisi dengan efektif.

Latif menjelaskan, “Kami akan memilih lokasi-lokasi yang memungkinkan untuk dilakukan uji emisi tanpa mengganggu arus lalu lintas. Menghentikan kendaraan di jalan raya tentu akan menyebabkan kemacetan yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, kami akan mencari tempat yang sesuai untuk pelaksanaan uji emisi.”

Dalam kasus kendaraan yang tidak berhasil lolos uji emisi, disebutkan bahwa pemiliknya berisiko mendapatkan sanksi tilang dengan denda yang bervariasi antara Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. Besaran denda tersebut merupakan maksimal yang diberlakukan sesuai peraturan.

Tilang Emisi Akibat Udara Jakarta yang Tercemar

polusi udara di jakarta

Uji emisi kendaraan

Adanya penindakan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi adalah buntut dari pencemaran udara yang ada di Jakarta saat ini. Dilaporkan saat ini tingkat partikulat dan polutan berbahaya seperti nitrogen dioksida (NO2) telah melebihi batas aman, memicu kekhawatiran atas kesehatan masyarakat dan dampak jangka panjang terhadap lingkungan.

Baca juga  Auto2000 Sediakan Uji Emisi untuk Perpanjangan STNK

Pencemaran udara di Jakarta berasal dari berbagai sumber, dengan kendaraan bermotor dan industri sebagai pemicu utama.

Menurut keterangan resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta 2020, sektor pembangkit listrik, termasuk PLTU, memiliki pengaruh sebesar 5,7 persen (peringkat ketiga) terhadap buruknya kualitas udara di Jakarta. Sedangkan polusi yang tertinggi dihasilkan dari transportasi.

DLH DKI mengungkap sejumlah sumber polusi Jakarta berdasarkan data 2020, yakni:

1. Transportasi (67,04 persen)

2. Industri (26,8 persen)

3. Pembangkit listrik (5,7 persen)

4. Perumahan (0,42 persen)

5. Komersial (0,02 persen)

Demikian ulasan rencana Ditlantas yang akan menilang kendaraan tidak lolos uji emisi. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.

 

 

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika