Merek Mobil Terlaris Dari Cina di Bulan Agustus 2024, BYD Libas Wuling dan Chery!

by Firdaus Ali
Merek Mobil Terlaris Dari Cina di Bulan Agustus 2024

Berikut informasi merek mobil terlaris dari Cina di bulan Agustus 2024. Kami himpun dari laporan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), BYD mampu menyalip dua kompetitor senegaranya yakni Wuling dan Chery.

Penjualan mobil di bulan Agustus memang masih belum menunjukan kenaikan signifikan. Beberapa merek mobil dari Jepang seperti Toyota, Daihatsu, dan Suzuki malah mengalami penurunan penjualan dibandingkan dengan bulan sebelumnya (Juli 2024).

Beda halnya dengan merek mobil dari Cina. Tercatat ada 3 merek mobil terlaris dari Cina sudah masuk list laporan penjualan di Gaikindo seperti Wuling, BYD dan Chery, dimana ketiganya mengalami kenaikan penjualan dibanding bulan sebelumnya. Berikut datanya:

Agustus 2024

  • BYD: 2.940 unit
  • Wuling: 1.866 unit
  • Chery: 798 unit

Juli 2024

  • BYD: 1.925 unit
  • Wuling: 1.526 unit
  • Chery: 780 unit

Untuk merek lain seperti NETA, pada bulan Agustus 2024 lalu angka penjualannya memang masih jauh dibanding 3 merek di atas. Untuk Wholesales di angka 75 unit dan Retail Sales 68 unit.

Baca juga  Mobil Listrik Neta Aya Siap Meluncur 3 Agustus 2023!

Mobil Merek Cina Gencar Ekspansi dan Promosi di Indonesia

Merek mobil terlaris dari Cina di bulan Agustus 2024 dipegang oleh BYD yang notabennya pendatang baru bisa menyalip Wuling dan Chrey yang sudah terlebih dahulu mengaspal di Indonesia.

Maraknya mobil merek Cina di Indonesia terjadi seiring gencarnya kampanye kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air. Dalam hal ini Pemerintah Indonesia memberikan dorongan dari sisi regulasi.

Pertama ada Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2019. Kemudian peraturan tersebut diundangkan pada 12 Agustus 2019 lalu mulai berlaku saat itu juga.

Pertimbangan utama lahirnya peraturan ini ialah untuk peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi dan terwujudnya udara bersih.

Kemudian ada PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditetapkan pada 15 Oktober 2019 lalu diundangkan pada 16 Oktober 2019.

Baca juga  Indomobil Siap Jual Mobil Cina GWM: Haval, Ora, dan Tank!

Tak hanya itu saja, ada pula Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ditetapkan pada 4 Agustus 2020 kemudian diundangkan pada 7 Agustus 2020, serta regulasi lain seperti bebas ganjil genap di ruas jalan utama kota Jakarta.

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika