Mudik Lebaran 2021 Dilarang atau Tidak? Ini Aturan Barunya!

by Harsya Fikmazi
Larangan mudik lebaran 2021

Jika ada yang bertanya, mudik lebaran 2021 dilarang atau tidak? Sesungguhnya lewat peraturan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah sudah membuat kebijakan larangan mudik yang berlaku sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Dengan adanya peraturan tersebut, masyarakat ternyata justru menyiasati dengan mudik lebih cepat. Artinya jauh-jauh hari sebelum lebaran, sudah mulai melakukan perjalanan. 

Maklum, lebaran sudah menjadi tradisi bagi masyarakat dalam melakukan tradisi mudik. Hari Raya tersebut, dijadikan ajang untuk kumpul bersama para sanak saudara. Pemerintah pun awalnya memperbolehkan.

Tetapi melihat perkembangan yang ada di lapangan dan atas nama pencegahan penyebaran Covid-19, akhirnya pemerintah melakukan revisi atas peraturan larangan mudik tersebut. Pengetatan dilakukan, sehingga larangan mudik 2021 diperpanjang dari mulai H-14 sampai H+7 lebaran.

Dengan kata lain, masyarakat tidak boleh melakukan perjalanan pulang kampung sejak 22 April sampai 24 Mei 2021. Larangan ini berlaku baik itu berkendara menggunakan mobil, motor, serta kendaraan angkutan umum jenis lainnya.

Ketentuan itu diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca juga  Tarif Tol Jakarta-Surabaya Terbaru 2021, Ada Kenaikan!

Jadi dengan adanya peraturan revisi tersebut, maka mudik lebaran 2021 dilarang atau tidak? Pastinya masyarakat masih tidak boleh pulang kampung untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Bahkan addendum membuat larangan perjalanan selama masa Lebaran 2021 jadi semakin panjang dan ketat.

Larangan Mudik Lebaran 2021 Tidak Berlaku untuk Golongan Ini

mudik lebaran 2021 dilarang

Pengetatan bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran 2021

Meski pemerintah secara jelas mengatur mudik lebaran 2021 dilarang, namun beberapa golongan masyarakat tetap diberikan previlege saat periode tersebut dijalankan. Melalui surat keterangan yang beredar, ada beberapa golongan yang bisa melintas untuk menuju kampung halaman dengan tujuan tertentu.

Beberapa golongan yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik lebaran 2021 antara lain:

  • Bekerja/perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang
  • Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat

Meski ada yang diperbolehkan melakukan perjalanan, namun dengan revisi peraturan larangan mudik tersebut, beberapa hal juga dibuat jadi semakin ketat. Jika sebelumnya pemerintah melakukan pemberlakuan surat keterangan hasil tes PCR atau Antigen berlaku 3×24 jam, maka dalam periode kali ini surat hasil tersebut berlaku hanya 1×24 jam sebelum perjalanan dimulai. 

Baca juga  Program Spesial Isuzu Jelang Lebaran 2021

Kemudian larangan mudik Lebaran 2021 tidak hanya berlaku bagi mereka yang kedapatan hasil PCR, Antigen serta Genose menunjukkan positif Covid-19. Tetapi jika dalam pengetesan tersebut ada gejala atau indikasi terkait infeksi Covid-19 maka tidak boleh melakukan perjalanan.

Soal pengecekan positif Covid-19 ini, pemerintah sudah menyediakan titik-titik yang bisa melakukannya. Ambil contoh beberapa tempat di terminal, stasiun, bandara, sampai rest area sepanjang jalan tol.

“Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan,” bunyi addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.

Usai mengetahui aturannya dengan jelas, tidak usah lagi ada pertanyaan mudik lebaran 2021 dilarang atau tidak? Pelarangan ini dilakukan tentu dengan maksud baik, yaitu agar pandemi virus corona bisa segera usai dan tidak lagi merajalela di Indonesia.

Untuk informasi otomotif terkini simak terus moladin.com

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika