Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik, Tapi Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis!

by Firdaus Ali
Pajak progresif kandaraan bermotor di Jakarta naik

Pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta naik mulai tahun 2024. Adapun besaran kenaikannya sebesar 0,5 persen.

Dalam peraturan daerah (perda) terbaru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan skema baru terkait perpajakan kendaraan bermotor, yaitu pajak progresif kendaraan bermotor akan naik dan bea balik nama untuk kendaraan bekas dibebaskan.

Dilansir dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi DKI Jakarta, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu diundangkan sejak 5 Januari 2024 dan baru akan direalisasikan pada 5 Januari 2025.

Dalam Perda tersebut, pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tertulis tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen dari aturan sebelumnya. Untuk kendaraan kedua, yang sebelumnya ditetapkan pajak progresif sebesar 2,5 persen naik menjadi 3 persen.

Mobil baru selama tahun 2023

Mobil baru selama tahun 2023, BMW meluncurkan 6 model baru

Kendaraan ketiga juga naik menjadi 4 persen dan kendaraan keempat menjadi 5 persen. Khusus untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan sebesar 6 persen. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan kenaikan pajak progresif 0,5 persen setiap pertambahan satu kendaraan hingga kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya dengan persentase maksimal 10%.

Ini rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

  • 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
  • 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Sebagai catatan, kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis

pajak progresif kendaraan bermotor di jakarta

Bea balik nama kendaraan bermotor bekas dibebaskan

Seperti diungkapkan sebelumnya bahwa di dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, selain kenaikan pajak progresif untuk kendaraan bermotor baru, bea balik nama untuk kendaraan bekas digratiskan.

“Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kemudian, dalam lampiran penjelasan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 dijelaskan bahwa kendaraan bekas bukan objek BBNKB.

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” tulis lampiran penjelasan pasal 10 ayat (1) itu.

“Contoh pengenaan BBNKB pada penyerahan pertama Kendaraan Bermotor: Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2O27 tersebut, terutang BBNKB,” dikutip dari lampiran penjelasan Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika