Pasar Mobil Listrik di 2025 Diprediksi Makin Menggeliat Berkat Perluasan Diskon PPnBM

by Firdaus Ali
pasar mobil listrik di 2025

Pasar mobil listrik di 2025 diprediksi akan meningkat. Hal ini dikarenakan Pemerintah memperluas diskon PPnBM demi mendorong populasi mobil listrik di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah memperluas cakupan insentif PPnBM ditanggung pemerintah untuk pelaku usaha yang mengimpor mobil listrik berbasis baterai, berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 1/2024.

Kebijakan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6/2023. Keduanya mengatur pedoman tata kelola pemberian insentif impor dan/atau penyerahan mobil listrik berbasis baterai roda empat untuk percepatan investasi. 

Bedanya, aturan baru itu ada pemberian cakupan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk impor mobil listrik diperluas ke negara-negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan dagang dengan Indonesia.

Dengan kata lain, negara-negara lain seperti Australia, Jepang, Korea Selatan, China, Selandia Baru, India hingga negara di kawasan ASEAN berpotensi mengimpor mobil listrik ke RI dengan memenuhi syarat tertentu dan memiliki Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement/FTA) dengan Indonesia.

Insentif Kendaraan Listrik di 2025

Pasar mobil listrik di 2025 diprediksi meningkat
Pasar mobil listrik di 2025 diprediksi meningkat karena insentif PPnBM diperluas

Pemerintah memperluas cakupan insentif PPnBM ditanggung pemerintah untuk pelaku usaha yang mengimpor mobil listrik berbasis baterai, berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 1/2024. Isinya sebagai berikut:

  • Pertama, bea masuk tarif 0% atas impor mobil listrik berbasis baterai dan PPnBM DTP atas penyerahan mobil listrik mobil listrik yang diproduksi dari impor mobil listrik yang diberikan insentif bea masuk tarif 0%.
  • Kedua, PPnBM DTP atas penyerahan mobil listrik berbasis baterai yang diproduksi. Insentif kedua ini sebelumnya tidak diatur dalam beleid lama.

Sebagai catatan, insentif itu dapat diberikan, syaratnya mobil listrik berbasis baterai yang akan dirakit di Indonesia itu memiliki capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling rendah 20% dan paling tinggi kurang dari 40%.

Di samping itu, pelaku usaha yang mendapatkan dua insentif tersebut harus memenuhi tiga kriteria, yakni:

1. Perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia.

2. Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil berbahan bakar fosil di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi mobil listrik berbasis baterai, baik sebagian atau keseluruhan.

3. Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika