Pelat Mobil ZZ Bukan Prioritas di Jalan Raya, Dilarang Arogan!

by Firdaus Ali
Pelat mobil ZZ bukan prioritas di jalan raya

Pelat mobil ZZ bukan prioritas di jalan raya, hal itu diungkapkan langsung oleh Kakorlantas menyusul ramainya mobil berpelat ZZ memaksa minta prioritas jalan saat terjadi kemacetan.

Dilansir dari laman Humas Polri, pelat mobil ZZ banyak menuai sorotan dan bukanlah prioritas, dan tidak perlu dikasih jalan atau mendapat perlakuan istimewa dari pada pengendara lainnya. Dalam beberapa kejadian, pengguna mobil dengan pelat kode khusus tersebut kerap meminta keistimewaan agar diberikan jalan, terlebih saat sedang macet.

Mobil dengan pelat nomor khusus tersebut bukan kendaraan prioritas yang diberikan jalan. Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menegaskan, pelat nomor ZZ ini sama halnya dengan kendaraan pada umumnya. Penggunanya harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

“Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege apa pun, tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap, berlaku ganjil-genap nomor khusus ini. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada bagi nomor khusus ZZP, ZZH,” kata Irjen Pol Aan Suhanan.

Aan mengungkapkan, pelat nomor khusus itu memiliki perbedaan di sisi nomor. Urusan prioritas, tetap mengacu pada Undang-undang yang berlaku. Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi tidak ada privilege apa pun nomor khusus ini, sama dengan nomor pilihan atau nomor cantik, itu sama tidak punya privilege apa pun. Hanya nomornya saja bisa dibaca mungkin kelahiran dan sebagainya,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan.

Pelat nomor khusus tidak diberikan kepada sembarang orang. Pelat khusus hanya terbatas untuk menteri dan direktur jenderal. Sementara untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah, penggunaan pelat khusus kendaraan dinas juga diatur secara spesifik.

“Pelat khusus ZZ untuk Polisi, mulai dari Kapolda dan pejabat utama boleh menggunakan ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam sampai pejabat utama dapat menggunakan ZZD. Namun, di bawahnya, seperti Kapolres, hanya Kapolres yang berhak menggunakan pelat khusus, tidak ada di bawahnya yang diizinkan,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.

Jenis Pelat Mobil Pejabat

Pelat mobil ZZ bukan prioritas di jalan raya, untuk mengetahui jenis pelat nomor mobil pejabat, berikut jenis pelat nomor mobil para pejabat di Indoneia.

Beberapa waktu lalu, kode pelat nomor mobil pejabat dari ‘RF’ diubah menjadi ‘ZZ’ dengan tujuan untuk menghindari penyalahgunaan oknum-oknum tertentu. Sebab, Kapolri juga memberikan atensi khusus perihal banyaknya pelat nomor khusus tersebut digunakan oleh masyarakat sipil dengan kendaraan mewahnya.

Sebenarnya, plat nomor mobil RF memiliki beberapa jenis atau variasi. Tiap variasi kode mewakili instansi yang berbeda pula. Umumnya, kode RF ini diikuti oleh satu huruf tambahan. Jadi, total ada tiga digit huruf pada TNKB khusus tersebut. Apa saja variasi dari TNKB dengan kode RF? Berikut penjelasannya.

RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, plat nomor RFS khusus bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).

Kemudian RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sedangkan RFD merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD). RFL merupakan kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL).  RFU merupakan kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan atau mobil milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).

RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika