Cara Buat SIM Internasional Secara Online dan Biayanya

by Baghendra Lodra
cara nyetir di luar negeri

Berkendara di luar negeri membutuhkan dokumen resmi agar tetap legal di jalan. Salah satu dokumen penting yang harus dimiliki adalah SIM Internasional, yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan diakui di 92 negara berdasarkan Konvensi Wina 1968. Dengan memiliki SIM ini, seseorang dapat mengemudi di berbagai negara tanpa perlu mengajukan SIM baru di negara tujuan.

Apa Itu SIM Internasional?

SIM Internasional adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang memungkinkan pemiliknya untuk mengemudi di berbagai negara tanpa harus mengajukan SIM baru di negara tujuan. Dokumen ini diakui secara global berdasarkan Konvensi Wina 1968, yang merupakan perjanjian internasional mengenai lalu lintas jalan.

SIM Internasional memiliki bentuk dan format yang berbeda dari SIM Nasional. Biasanya berisi informasi dalam berbagai bahasa agar dapat dipahami oleh otoritas lalu lintas di negara-negara yang menerimanya.

Dokumen ini tidak menggantikan SIM Nasional, melainkan merupakan pelengkap yang memungkinkan seseorang mengemudi secara legal di luar negeri. Namun, pengguna tetap harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku di negara tujuan, termasuk batas kecepatan, peraturan parkir, serta persyaratan asuransi kendaraan.

Daftar Negara yang Menerima SIM Internasional Indonesia

SIM Internasional yang diterbitkan oleh Polri berlaku di 92 negara, termasuk negara-negara di Asia, Eropa, Timur Tengah, hingga Amerika Selatan. Beberapa negara yang menerima SIM Internasional Indonesia antara lain:

Benua

Negara

Asia

Korea Selatan

Jepang

China

India

Malaysia

Singapura

Thailand

Filipina

Vietnam

Myanmar

Timur Tengah

Arab Saudi

Uni Emirat Arab

Qatar

Bahrain

Kuwait

Oman

Eropa

Inggris

Prancis

Jerman

Italia

Spanyol

Belanda

Belgia

Swiss

Austria

Rusia

Amerika Selatan

Brazil

Argentina

Chile

Peru

Afrika

Afrika Selatan

Mesir

Maroko

Negara-negara tersebut menerima SIM Internasional berdasarkan Konvensi Wina 1968 dan beberapa perjanjian bilateral lainnya. Namun, sebelum mengemudi di luar negeri, pemilik SIM Internasional tetap disarankan untuk mengecek aturan yang berlaku di negara tujuan.

Bagi yang ingin membuat SIM Internasional, kini prosesnya bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Korlantas Polri. Proses ini lebih praktis karena tidak perlu antre panjang. Berikut informasi lengkap mengenai syarat, biaya, dan cara pembuatan SIM Internasional terbaru.

Syarat Pembuatan SIM Internasional

pembuatan sim internasional

KTP merupakan salah satu syarat mutlak pembuatan SIM Internasional

Sebelum mengajukan pembuatan SIM Internasional, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Usia minimal pemohon adalah 17 tahun. Beberapa dokumen yang harus dilengkapi termasuk KTP, paspor, SIM Nasional yang masih berlaku, serta foto diri terbaru dengan latar belakang putih.

Foto yang diunggah harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti tidak menggunakan kacamata, tidak boleh mengenakan pakaian atau hijab berwarna putih, serta tidak boleh terlihat gigi dalam ekspresi foto. Jika melakukan registrasi online, semua dokumen harus diunggah dalam format JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB.

Jika ada ketidaksesuaian data, maka pengajuan bisa dibatalkan, dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi. Oleh karena itu, pastikan semua dokumen sudah benar sebelum mengajukan permohonan.

Cara Buat SIM Internasional Secara Online

pembuatan-sim-internasional

Mekanisme pembuatan SIM Internasional

Proses pembuatan SIM Internasional kini lebih mudah karena bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi Korlantas Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional
  2. Klik tombol “Daftar”
  3. Isi formulir registrasi online dan unggah dokumen yang diperlukan seperti foto diri, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  4. Lakukan pembayaran melalui transfer bank, mobile banking, atau ATM
  5. Pilih metode pengambilan SIM Internasional, bisa dikirim ke alamat atau diambil langsung di Korlantas Polri
  6. Jika data sesuai, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi melalui email
  7. Setelah SIM Internasional selesai diproses, pemohon dapat mengambilnya langsung di Korlantas Polri atau menunggu pengiriman

Bagi yang memilih pengambilan langsung, layanan di Gedung Korps Lalu Lintas Polri beroperasi dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sedangkan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, layanan ini tutup.

Menurut Adit, seorang wartawan otomotif yang baru saja mengurus SIM Internasional, pengambilan langsung lebih cepat dibandingkan pengiriman melalui jasa ojek online. Hal ini dikarenakan proses pengiriman bisa memakan waktu lebih lama.

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Internasional

pembuatan-sim-internasional

Ini besaran biaya untuk pembuatan SIM Internasional

Berdasarkan PP No. 60/2016 tentang penerimaan negara bukan pajak, biaya pembuatan SIM Internasional adalah Rp 250.000 untuk pembuatan baru dan Rp 225.000 untuk perpanjangan. Biaya ini sudah mencakup pengolahan dokumen dan penerbitan SIM.

Setelah mendapatkan SIM Internasional, pengemudi harus tetap memahami aturan lalu lintas di negara tujuan. Beberapa negara memiliki batas kecepatan, peraturan parkir, serta rambu-rambu lalu lintas yang berbeda. Beberapa negara juga mewajibkan asuransi kendaraan bagi pengemudi asing.

Perbedaan SIM Internasional dan SIM Nasional

pembuatan-sim-internasional

Ini dia bentuk SIM Internasional

Meski sama-sama merupakan dokumen izin mengemudi, ada beberapa perbedaan antara SIM Internasional dan SIM Nasional.

Pembuatan SIM Internasional tidak membutuhkan tes teori maupun praktik seperti SIM Nasional. Selain itu, pemohon diberi kesempatan untuk mengecek draft SIM Internasional sebelum dicetak guna memastikan semua informasi sudah benar.

Masa berlaku SIM Internasional juga lebih singkat, hanya tiga tahun, sedangkan SIM Nasional memiliki masa berlaku lima tahun. Hal ini penting diperhatikan bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri agar tidak mengalami kendala saat mengemudi.

Tips Berkendara di Luar Negeri dengan SIM Internasional

Setelah mendapatkan SIM Internasional, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mulai berkendara di luar negeri.

Sebelum mengemudi, pelajari peraturan lalu lintas negara tujuan, termasuk batas kecepatan, sistem kemudi, aturan parkir, dan rambu-rambu khusus yang mungkin berbeda dengan Indonesia. Beberapa negara mewajibkan asuransi kendaraan sebagai syarat utama untuk berkendara.

Selain itu, periksa apakah kendaraan yang akan digunakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk lampu kendaraan, spion, dan standar emisi yang berbeda di tiap negara.

Dengan adanya sistem pendaftaran online, membuat SIM Internasional kini jauh lebih praktis dan tidak membutuhkan waktu lama. Jika mengalami kendala saat proses pembuatan atau merasa tidak dilayani dengan baik, Polri menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp di 081901500669.

Simak terus Moladin.com untuk informasi terbaru seputar otomotif.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika
Edit Template