Bagi kamu yang mau nyetir di luar negeri, ada baiknya tahu cara pembuatan SIM Internasional tahun 2023. Ini penting, supaya kamu bisa berkendara dengan mobil secara legal di luar Indonesia.
Sim Internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, berlaku di 92 negara dunia. Ini merupakan kesepakatan dari Konvensi Wina tahun 1968. Negara-negara yang mengakui SIM Internasional Indonesia, antara lain Korea Selatan, Qatar, Arab Saudi, Brazil, Afrika Selatan, hingga beberapa negara di Eropa.
Lalu untuk kamu yang mau nyetir di negara Asia Tenggara atau ASEAN, apakah butuh SIM Internasional? Sebenarnya kebanyakan negara di ASEAN sudah mengakui SIM A dari Indonesia, seperti Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar.
Sementara untuk Singapura, SIM A hanya diakui selama 12 bulan sejak kamu berada di sana. Kemudian untuk Malaysia, selain SIM A, juga dibutuhkan SIM Internasional. Hal ini mengacu pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tahun 1985.
Jadi apakah tetap butuh SIM Internasional untuk nyetir mobil di luar negeri? Tentu ini tergantung dengan negara yang kamu datangi. Jika kamu ingin melakukan pembuatan SIM Internasional, prosesnya mudah. Bahkan kini sudah bisa daftar secara online. Adapun caranya dengan mengakses website resmi Korps Lalu Lintas Polri. Lalu, isi formulir dan melakukan pembayaran melalui transfer.
Mau tahu lebih detail soal tarif dan cara pembuatan SIM Internasional untuk tahun 2023? Berapa lama masa berlakunya? Cek ulasan berikut ini:
Syarat Pendaftaran SIM Internasional
Bila kamu mau membuat SIM Internasional, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, salah satunya minimal usia 17 tahun. Kemudian ada pula beberapa syarat lain seperti di bawah ini:
- Usia minimal 17 tahun
- Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- Bukan Foto Hitam Putih
- Tidak boleh terlihat gigi
- KTP
- KITAP (khusus WNA)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
- Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Bila kamu melakukan pendaftaran secara online, maka semua bukti fisik seperti KTP dan Paspor wajib di-scan atau difoto di atas kertas HVS. Kemudian dokumen yang jadi syarat SIM Internasional harus diunggah dengan format JPG/JPEG, maksimal ukuran 500 KB.
Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai, maka bisa terjadi pembatalan pendaftaran SIM Internasional dan biaya yang telah dikirimkan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi,sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Pembuatan SIM Internasional Tahun 2023, Sudah Online
Cara pembuatan SIM Internasional tahun 2023, ternyata mudah dan tidak perlu ribet. Pasalnya kini sudah berbasis online. Berikut langkah-langkah untuk pembuatan secara online, seperti dikutip dari keterangan resmi akun sosial media Divisi Humas Mabes Polri:
- Hal yang pertama dilakukan adalah melakukan registrasi online, melalui website: http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional
- Klik tombol daftar
- Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
- Setelah melakukan registrasi, kamu bisa langsung bayar melalui transfer bank, mobile banking atau mesin ATM.
- Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
- Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
- Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi
“Semuanya sudah online, mulai dari daftar hingga proses lanjutannya seperti foto dan tanda tangan, semua dilakukan secara online. Proses pendaftaran awal cukup lama karena setiap harinya dibatasi kuota. Kemudian jika sudah jadi, sebaiknya SIM Internasional diambil ke gedung Korlantas, karena jika dikirim dengan ojek online, lama prosesnya,” jelas Adit, salah satu wartawan media otomotif nasional yang belum lama ini membuat SIM Internasional.
Oh ya, jadwal layanan SIM Internasional di Gedung Korps Lalu Lintas Polri adalah setiap hari Senin sampai Jumat dari jam 8 pagi hingga jam 3 sore. Adapun untuk hari Sabtu, Minggu dan libur nasional tutup. Alamat lengkapnya di Jl. MT Haryono St No.37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan, 12770.
Biaya Pembuatan SIM Internasional
Setelah mengetahui syarat dan tahapan pendaftaran serta prosesnya, berapa tarif pembuatan SIM Internasional? Biayanya tidaklah terlalu mahal, berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, pembuatan SIM Internasional baru cuma Rp 250 ribu. Sementara untuk perpanjang, lebih murah lagi yaitu Rp 225 ribu.
Setelah mendapat SIM Internasional, jangan langsung nyetir mobil di negara tujuan. Ada baiknya, kamu pelajari lebih dulu mengenai aturan lalu lintas yang berlaku di negara tersebut. Hal ini dikarenakan, setiap negara miliki aturan sendiri terkait batas kecepatan maksimum, area parkir juga rambu lalu lintas, hingga asuransi kendaraan yang melaju di jalan raya.
Beda SIM Internasional dengan SIM Nasional
Apakah ada perbedaan antara SIM Internasional dengan SIM Nasional? Tentu saja ada. Pembuatan SIM Internasional tidak perlu melakukan tes mengemudi.
Perbedaan kedua adalah sebelum SIM Internasional dicetak, kamu diperbolehkan untuk melihat draft SIM dan cek seluruh informasi yang ada sudah betul atau belum. Sementara untuk permohonan SIM Nasional, kamu tidak dapat kesempatan untuk mengecek draft SIM secara langsung. Selanjutnya adalah masa berlaku, SIM Internasional hanya 3 tahun, sementara SIM Nasional berlaku hingga 5 tahun.
Moladiners, itulah ulasan mengenai syarat, cara daftar dan tarif dari SIM Internasional. Mudah bukan? Oh ya, apabila terjadi kendala saat proses pembuatan atau tidak dilayani dengan semestinya, Polri juga menyediakan layanan pengaduan khusus kinerja dan pelayanan SIM Internasional yang dapat disampaikan melalui nomor Whatsapp 081901500669.
Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.
Ditulis ulang oleh: Firdaus Ali