Berikut akan kami bahas alasan pentingnya bawa STNK fisik saat perjalanan mudik dan balik lebaran 2024. Salah satunya adalah agar pemilik kendaraan bisa menunjukan bukti kepemilikan yang sah di mata hukum.
Selain membawa SIM (Surat Izin Mengemudi), pengendara atau pemilik kendaraan wajib membawa STNK fisik selama berkendara di jalan. Hal ini sesuai dengan UU no 22 tahun 2009 Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2.
Dimana bunyi di dalam pasal tersebut adalah “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku”.
Lalu, bagaimana jika STNK tertinggal di rumah dan hanya membawa fotocopy atau foto di ponsel? Dalam beberapa momen operasi yang diadakan Korlantas Polri, petugas yang ada di lapangan masih bisa memberi toleransi jika pemilik kendaraan lupa membawa STNK asli, yaitu dengan meminta tolong keluarga di rumah untuk membawa STNK asli ke lokasi operasi tersebut.
Begitu juga apabila pemilik kendaraan hanya membawa fotocopy STNK saja dengan alasan STNK asli hilang, maka pemilik kendaraan harus bisa membuktikan adanya surat kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
Adapun jika pemilik kendaraan atau pengendara tidak membawa STNK asli, maka bisa dikenakan tilang sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat 1. Dimana dalam pasal tersebut sanksinya adalah denda Rp 500 ribu atau kurungan hingga 2 bulan.
Apa Itu STNK
Pentingnya bawa STNK fisik saat berkendara tentu masih menjadi pertanyaan bagi sebagian pemilik kendaraan, maka dari itu kita akan menjelaskan apa itu STNK.
STNK, yaitu sebagai salah satu surat atau tanda bukti dari pendaftaran serta pengesahan dari sebuah kendaraan bermotor seperti mobil atau sepeda motor. Tentunya harus berdasarkan identitas dan kepemilikan yang terdaftar sekaligus sesuai.
Di Indonesia sendiri, STNK diterbitkan oleh Samsat yang merupakan tempat pelayanan penerbitan dan pengesahan. Tentunya didukung oleh tiga instansi, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provisi, dan PT Jasa Raharja.
Dengan memiliki STNK, maka tidak hanya menjadi tanda bukti pengesahan mobil atau sepeda motor saja, tetapi juga kepemilikan yang sah. Inilah mengapa STNK itu harus selalu dibawa oleh Anda setiap berkendara. Jangan sampai lupa untuk membawa surat ini karena jika mendapatkan masalah di jalan, Anda bisa tetap mempertanggungjawabkan berkat keberadaan STNK.
Apa Isi Dari STNK?
Seperti dijelaskan di atas bahwa penting bawa STNK fisik saat berkendara. Sebab di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terdapat beberapa kolom. Dimulai dari identitas kepemilikan plat nomor polisi, nama dan alamat pemilik mobil, hingga identitas mobil tersebut
Identitas kendaraan tersebut mencakup: merk/tipe, model/jenis kendaraan, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, isi silinder, nomor rangka, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar, warna TNKB, kode lokasi, dan lainnya.
Untuk nomor polisi yang ada di STNK harus sama dengan plat nomor polisi di mobil. Dari nomor polisi yang terdapat di STNK inilah akhirnya dicetak dan dipasang pada mobil bersangkutan.
Ada BBNKB alias Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam STNK, yaitu biaya yang dikenakan saat kepemilikan kendaraan berpindah dari satu pemilik ke pemilik lainnya. Apabila Kamu membeli mobil dari pemilik sebelumnya (mobil bekas), dokumen ini wajib ada dalam STNK sebagai bukti kepemilikan yang baru.
Masih ada lagi biaya balik nama yang harus dibayarkan, salah satunya adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
STNK memiliki batas berlaku yaitu lima tahun. Jadi setiap lima tahun sekali, Anda harus melakukan perpanjangan STNK dengan berbagai proses. Dimulai dari pengecekan fisik kendaraan yang dilakukan di kantor Samsat terdekat dari domisili Anda hingga melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai aturan.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan
Sebagai informasi, saat ini ada beberapa syarat perpanjangan STNK yang harus dibawa dan disiakan oleh pemilik kendaraan, diantaranya :
- STNK asli dan 1 lembar salinan
- KTP asli dan 1 lembar salinan.
- KTP harus sama dengan STNK.
- BPKB asli dan salinan.
- Kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya.
Setelah sampai di lokasi perpanjangan STNK, kamu wajib menyerahkan berkas-berkas yang diminta. Lalu lanjut menuju ke bagian cek fisik dan ambil nomor urut.
Setelah cek fisik tuntas kamu perlu melakukan validasi. Letakkan kendaraan di parkiran lalu pergilah ke bagian legalisasi. Serahkan hasil cek fisik dan tunggu prosesnya, sekitar 10 – 15 menit tergantung antrian.
Selanjutnya isi formulir perpanjangan STNK 5 tahunan di loket yang tersedia. Lalu masukkan hasil legalisasi cek fisik beserta formulir pendaftaran yang sudah kamu lengkapi ke dalam map. Berikan seluruh berkas kepada petugas pendaftaran.
Setelah petugas memanggil namamu, segera bayar sesuai nominal yang tercantum di lembar pajak. Sebagai gantinya, petugas akan menyerahkan dua bukti pembayaran, biru dan putih. Lembar putih digunakan mengambil pelat nomor baru, sedangkan lembar biru untuk STNK baru. Terakhir ambil STNK dan Pelat Nomor di loket yang disediakan.
Cara Mengurus STNK Hilang
Cara mengurus STNK hilang tahun 2023 yang pertama adalah buat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat atau Polsek. Setelah pihak kepolisian menerbitkan surat keterangan kehilangan, nantinya kamu harus membawa surat tersebut sebagai syarat mengurus STNK baru.
Sekadar informasi, surat keterangan kehilangan ini biasanya berlaku selambat-lambatnya selama 30 hari. Dengan begitu, pastikan kamu segera mengurusnya sebelum masa berlaku surat keterangan kedaluwarsa.
Oh iya, sama halnya seperti mengurus BPKB hilang, kamu pun perlu mengumumkan berita kehilangan STNK melalui media massa. Kalau ingin gratis, kamu bisa publikasikan berita kehilangan lewat radio atau koran yang dikelola oleh pemerintah atau sosial media. Ini berdasarkan dokumen Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor STNK Rusak atau Hilang No. SK : 973/241/2022, yang dimuat laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Simpan kuitansi atau link dan screenshot atau bukti penyiaran di media karena dokumen tersebut wajib dilampirkan ketika mengajukan pembuatan STNK baru.
Langkah berikutnya, kamu bisa menghubungi pihak leasing untuk meminta legalisir fotokopi BPKB. Walau demikian, hal ini hanya perlu dilakukan kalau BPKB kamu masih berada di tangan leasing, karena kredit mobil atau motor belum lunas. Sementara kalau BPKB sudah ada di tangan sendiri, maka langkah mengurus STNK hilang yang satu ini tidak perlu dilakukan.
Usai memiliki surat keterangan kehilangan STNK dan legalisir BPKB, kamu harus siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang. Dokumen yang jadi persyaratan antara lain:
- e-KTP Pemilik Kendaraan
- BPKB asli (bila BPKB masih agunan, lampirkan surat keterangan sebagai jaminan dari bank/leasing atau legalisir BPKB, dan fotockopi BPKB)
- Fotokopi STNK
- Surat keterangan STNK hilang dari Polsek atau Polres setempat
Setelah semua dokumen siap, cara mengurus STNK hilang selanjutnya adalah datang langsung ke kantor Samsat tempat mobil atau motor kamu terdaftar alias sesuai domisili.
Adapun kantor Samsat yang dimaksud adalah Samsat pusat alias Samsat Induk, bukan Samsat Keliling atau Gerai Samsat. Pasalnya selain Samsat pusat, cuma bisa melayani pembayaran pajak tahunan atau yang bersifat tambahan.
Setelah sampai di Samsat, cara mengurus STNK hilang tidak sulit. Kamu cuma butuh melakukan beberapa hal, salah satu yang tidak boleh terlupa adalah cek fisik kendaraan Artinya kamu harus bawa mobil dan motor yang STNK-nya hilang ke kantor Samsat.
Kemudian tinggal ikuti langkah-langkah selanjutnya, seperti isi formulir pendaftaran, urus cek blokir, dan melakukan pembayaran. Berikut rinciannya:
- Cek Fisik kendaraan dan fotokopi hasil cek fisik tersebut. Untuk cek fisik ini tidak ada biaya yang dikenakan saat pengurusan.
- Isi Formulir Pendaftaran
- Urus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), isinya keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian
- Lampirkan hasil cek fisik kendaraan
- Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat)
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak)
- Bayar Biaya Pembuatan STNK baru
- Ambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
Setelah tahu cara mengurus STNK hilang, berapa kira-kira biaya yang dibutuhkan untuk mengurusnya? Berdasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. ternyata tidak mahal
Biaya mengurus STNK hilang sama seperti penerbitan STNK baru, besarnya untuk motor Rp 100.000 dan mobil Rp 200.000. Kemudian ada tambahan biaya pengesahan Rp 25.000 untuk STNK motor dan Rp 50.000 untuk STNK mobil.
Jadi total biaya mengurus STNK hilang tahun cuma Rp 125 ribu untuk motor dan Rp 250 ribu untuk mobil.
Moladiners, itulah ulasan mengenai pentingnya bawa STNK fisik saat mengendarai mobil atau speda motor. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.