Permudah E-Tilang, Plat Nomor Kendaraan Ganti Warna Putih?

by Firdaus Ali
pelat nomor variasi

Plat nomor kendaraan ganti warna putih, wacana tersebut untuk mempermudah kamera CCTV sebagai pengawas jalan yang saat ini sudah mulai terpasang di berbagai ruas jalan untuk menunjang sistem ETLE. Bukan hanya di Jakarta saja, beberapa ruas jalan raya diberbagai daerah juga sudah dipasangi kamera CCTV.

Beberapa waktu lalu setelah Kapolri Jend. Sigit Sulistyo dilantik, beliau menegaskan bahwasanya akan meniadakan tilang manual atau konvensional. Sebagai gantinya akan menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE).

Kabar mengenai perubahan plat nomor kendaraan ganti warna putih memang sudah santer diberbagai linimasa baik sosial media ataupun media online. pergantian warna menjadi putih dengan tulisan warna hitam bertujuan untuk mempermudah kamera CCTV yang terpasang di jalan agar sistem kamera mudah membacanya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu telah terjadi “salah alamat” dalam pengiriman surat tilang ETLE ke salah satu pemilik kendaraan. Hal tersebut bisa jadi dikarenakan kamera CCTV mengalami masalah dalam membaca plat nomor dengan dasar warna hitam.

Baca juga  Intip Harga Mobil Bekas Arteria Dahlan dengan Pelat Nomor Kepolisian

Hanya aja memang ampai sekarang peraturan penggunaan plat nomor kendaraan ganti warna putih itu belum berlaku. Kemungkinannya tahun depan.

Aturan warna plat nomor kendaraan

plat nomor kendaraan

Wacana penggantian warna plat nomor kendaraan menjadi putih tulisan hitam.

Aturan mengenai plat nomor kendaraan ganti warna putih itu tertuang lewat Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan baru tersebut sudah disetujui oleh Kapolri dan diundangkan serta berlaku mulai 5 Mei 2021.

Sekaligus menjadi pengganti dari Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau yang lama. Hanya saja sampai sekarang, peraturan baru itu belum diterapkan.

Dalam aturan baru tersebut, pasal 45 menyebutkan bahwa plat nomor kendaraan dengan warna kuning tulisan hitam digunakan untuk kendaraan umum, merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah, hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Selain itu terdapat juga poin yang menyebutkan bahwa plat nomor kendaraan dengan warna putih tulisan hitam diperuntukkan untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, serta badan Internasional.

Baca juga  Fungsi dan Peraturan Plat Nomor Motor di Indonesia

Burhan yang merupakan salah satu pembuat jasa plat nomor kendaraan di wilayah Cirendeu mengungkapkan, “Kalo informasi mengenai perubahan warna plat nomor saya juga sudah baca dari sosmed dan berita online. Bagus menurut saya, lebih keren. Soal biaya tidak berubah, berkisar Rp 200 ribuan,” ungkapnya saat kami hubungi via pesan singkat pada beberapa waktu lalu..

Meski wacana plat nomor kendaraan ganti warna putih sudah santer di masyarakat dan kalangan industri otomotif, kenyataanya hal tersebut belum bisa direalisasikan tahun ini.

Jelas saja, untuk mengganti plat nomor kendaraan ganti warna putih membutuhkan persiapan yang tidak mudah dan membutuhkan waktu serta biaya yang tidak sedikit. Selain itu, kondisi saat ini yang sedang diterpa pandemi tentunya pemerintah termasuk Kepolisian fokus untuk menangani pandemi yang sedang berlangsung.

Moladiners, itulah ulasan mengenai plat nomor kendaraan ganti warna putih. Untuk informasi otomotif menarik lainnya, pantau terus Moladin.com.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika