Peserta Balap Liar Kena Mental Diseruduk SUV Plat Dinas TNI dan Terancam Kurungan 18 Bulan!

by Firdaus Ali
Peserta Balap Liar Kena Mental Diseruduk SUV Plat Dinas TNI

Di sosial media sedang ramai beredar video peserta balap liar kena mental diseruduk SUV plat dinas TNI. Kejadian tersebut disinyalir terjadi di wilayah Taman Mini, Jakarta Timur, Minggu (25/8).

Melansir akun Instagram @garasi.quarter, terlihat ramai pelaku aksi balap liar sedang berkumpul untuk melakukan aksinya.

Saat peserta balap liar yang dibantu beberapa lain ramai menghalangi jalan, tiba-tiba dari arah belakang peserta balap liar muncul mobil dinas TNI yang menyeruduk mereka. Spontan, para pelaku balap liar langsung kocar-kacir melarikan diri karena takut ditangkap.

“Walaaa di serudukk, dugaan sebuah mobil menyeruduk aski balap liar di daerah taman mini jakarta. Menyala pakkk,” tulis caption di unggahan cuplikan video @garasi.ouarter.

Netizen yang melihat video tersebut juga mendukung peserta aksi balap liar diseruduk mobil TNI. Ini wajar, karena balap liar jelas mengganggu pengguna jalan dan berbahaya bagi pengguna jalan lain.

Pelaku Balap Liar Bisa Dipidana Kurungan 18 Bulan Atau Denda Rp 1,5 Miliar

Video peserta balap liar diseruduk mobil dinas TNI sedang ramai diperbincangkan para warganet. Tentu hal ini banyak dukungan dari mereka karena balap liar sangat meresahkan dan mengganggu pengguna jalan.

Berbicara dari sisi hukum, pelaku balap liar nyatanya bisa dijerat pidana 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. Berikut dasar hukumnya:

Dilansir dari laman hukum online, Perbuatan balap lari liar yang menggunakan jalan dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan bisa dikenakan Pasal 12 UU 38/2004.

Kemudian selanjutnya membahas apakah balap lari liar termasuk pidana? Singkatnya, iya. Jika dilakukan secara sengaja, berlaku ketentuan pidana berikut:

  1. Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
  2. Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.
  3. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika