STNK Elektronik Bisa Jadi Alat Pembayaran – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) model terbaru atau disebut STNK Elektronik (e-STNK) rencananya akan mulai berlaku pada 2021 mendatang. STNK Elektronik (e-STNK) ini nantinya akan terintegrasi dengan berbagai sistem pendukung lain sehingga bisa juga digunakan sebagai alat pembayaran.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kedepan bukan hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor, melainkan bisa digunakan sebagai alat pembayaran untuk tilang atau denda, parkir, dan lainnya. STNK Elektronik (e-STNK) merupakan inovasi yang dilakukan Polri untuk memudahkan masyarakat.
Selain bisa jadi alat pembayaran, STNK Elektronik (e-STNK) yang direncakan mulai berlaku pada 2021 akan memiliki tampilan baru. Nantinya, STNK tidak lagi dalam bentuk kertas dalam wadah plastik, melainkan sudah berbentuk kartu. Sehingga, lebih mudah disimpan karena tidak perlu melipat-lipatnya seperti STNK sebelumnya.
Lebih canggih lagi, STNK Elektronik (e-STNK) juga akan terdapat sebuah chip. Di dalam chip tersebut akan menyimpan sejumlah informasi. Mulai dari informasi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), nama pemilik STNK, alamat, tipe, mode, nomor mesin, warna, dan juga masa berlakunya.
Baca juga;
- Tarif BBNKB Jakarta Resmi Naik, Ini Besarannya!
- Ujian Praktik SIM C dengan E-Drive, Tetap Bisa Nembak?
- Catat! Pengendara Sepeda Motor yang Langgar Lalu Lintas Bakal Terekam ETLE
STNK Elektronik (e-STNK) Punya Dua Kelebihan
STNK Elektronik (e-STNK) yang direncanakan akan mulai berlaku pada 2021 mendatang, secara garis besar memiliki dua kelebihan utama. Selain berfungsi sebagai legalitas buat pemilik kendaraan sepeda motor. Dua hal ini akan menjadi pembeda dengan STNK model lama.
Kelebihan pertama dari STNK Elektronik (e-STNK) yang semula berbentuk kertas dalam wadah plastik, kemudian harus dilipat di dalam dompet. Kini tampil lebih mewah dan elegan, bentuknya lebih ringkas layaknya kartu ATM.
STNK Elektronik (e-STNK) bisa dijadikan sebagai alat pembayaran jadi kelebihan kedua. Bisa digunakan untuk transaksi jual-beli dan juga pembayaran pajak. STNK Elektronik (e-STNK) ini juga nantinya bisa digunakan untuk pembayaran denda tilang.
Keistimewaan STNK Elektronik (e-STNK) tidak sampai disitu saja, STNK model terbaru dilengkapi dengan sebuah alat khusus yang bernama card reader. Card reader ini berfungsi untuk pembayaran pajak kendaraan yang tercatat di STNK.
STNK Elektronik (e-STNK) juga bakal mengubah pola kerja petugas di lapangan. Seperti saat ada razia kendaran, petugas akan lebih mudah mengetahui kendaran tersebut sudah membayar pajak atau belum. Dengan adanya card reader yang tersemat dalam STNK Elektronik (e-STNK), diharapkan mampu memudahkan kerja petugas lalu lintas.
Baca juga;
- ERP Gantikan Aturan Ganjil Genap, Berlaku Buat Motor Juga?
- Siap-Siap! Tes Psikologi Jadi Salah Satu Syarat Bikin SIM
- SIM Motor Akan Ada Penggolongan, Kamu Termasuk yang Mana?