STNK Wajib Diblokir Saat Kendaraan Dijual, Biar Tidak Kena Pajak Progresif!

by Firdaus Ali
STNK wajib diblokir saat kendaraan dijual

Berikut ulasan STNK wajib diblokir saat kendaraan dijual. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 87 ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Seperti yang dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto beberapa hari lalu. “STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK. Pemblokiran STNK dimaksudkan agar petugas lebih mudah melacak identitas kendaraan tersebut apabila kendaraan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan,” ungkapnya singkat.

STNK pada sebuah kendaaraan harus dimiliki, yang berfungsi sebagai bukti resmi bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar.

Apa alasan STNK kendaraan yang dijual perlu diblokir? Artanto menjelaskan bahwa pemblokiran pajak kendaraan yang sudah dijual dilakukan untuk mencegah pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan. Ketika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan, maka Anda dibebankan membayar pajak progresif.

Kendaraan yang baru dibeli dianggap sebagai kendaraan kedua jika nama Anda masih merupakan pemilik kendaraan yang dijual. Ketika Anda membeli mobil baru, Anda tidak akan dikenai pajak progresif dengan memblokir STNK kendaraan yang dijual.

Baca juga  Beli Motor Baru? Jangan Lupa Blokir STNK Lama!

Hal ini dijelaskan sesuai dengan Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor, penggantian STNK, dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

Selain Pajak Progresif, Pemilik Kendaraan Juga Menanggung ETLE

STNK wajib diblokir saat kendaraan dijual untuk menghindari pajak progresif. Selain itu, menerima kiriman surat ELTE atau e-Tilang adalah risiko tambahan jika STNK kendaraan yang dijual tidak diblokir.

Artanto menyatakan bahwa petugas ELTE lebih mudah menindak pelanggaran lalu lintas dengan memblokir STNK kendaraan yang berpindah tangan. Petugas Samsat dapat mengirimkan surat kepada pemilik kendaraan baru dalam kasus keterlambatan pajak. Artanto juga menyatakan bahwa petugas Kepolisian dapat mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang sesuai jika mereka dilaporkan oleh petugas ELTE.

Sementara itu, karena beberapa pembeli kendaraan bermotor mungkin tidak menyadari pentingnya melakukan balik nama STNK, pemblokiran STNK oleh pemilik kendaraan lama yang telah dijual juga dapat melakukan balik nama sesuai identitas pemilik baru. Artanto menjamin bahwa blokir STNK kendaraan yang dijual tidak memerlukan biaya alias gratis. Pemblokiran STNK dapat dilakukan di Samsat sesuai alamat kendaraan.

Baca juga  Beli Motor Baru? Jangan Lupa Blokir STNK Lama!

Berikut persyaratan dokumen kelengkapan yang harus dibawa oleh pemohon jika ingin melakukan pemblokiran STNK:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan oleh orang lain)
  • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Fotokopi Kartu Keluarga

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika