Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia punya banyak jenis, salah satunya adalah SIM B1.
Banyak orang bertanya, SIM B1 untuk pengendara apa sebenarnya? Pertanyaan ini wajar karena jenis SIM ini punya aturan khusus terkait kendaraan dengan bobot tertentu.
Biar lebih jelas, yuk kita kupas tuntas semua hal tentang SIM B1 mulai dari jenis kendaraan yang bisa dikemudikan, perbedaannya dengan SIM lain, hingga syarat dan biayanya.
SIM B1 untuk Pengendara Apa?

Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami cakupan SIM B1. Jenis SIM ini dikeluarkan untuk pengemudi yang ingin mengoperasikan kendaraan berbobot besar, baik untuk kepentingan pribadi maupun komersial.
1. Mobil Penumpang dengan Bobot Lebih dari 3.500 kg
Kalau kamu bertanya SIM B1 untuk pengendara apa? Salah satu jawabannya adalah mobil penumpang berbobot lebih dari 3.500 kg.
Contoh kendaraan yang masuk dalam kategori ini adalah van besar, microbus, atau kendaraan penumpang sejenis.
Biasanya dipakai untuk transportasi keluarga besar, rombongan kantor, hingga kendaraan pariwisata.
2. Mobil Barang dengan Bobot Maksimal 3.500 kg
Jawaban lain dari SIM B1 untuk pengendara apa adalah mobil angkutan barang, baik untuk kebutuhan pribadi maupun bisnis.
Sebagai contoh, truk kecil atau angkutan logistik ringan yang bobotnya tidak lebih dari 3.500 kg.
Kendaraan seperti ini sering dipakai dalam usaha distribusi atau pengiriman barang skala menengah.
3. Kendaraan Pribadi dan Komersial
Buat Moladiners yang bekerja di bidang transportasi, SIM B1 jadi wajib punya. Soalnya, izin ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun komersial.
Artinya, pemegang SIM B1 bisa mengendarai mobil pribadi berbobot besar sekaligus kendaraan usaha seperti angkutan niaga.
4. Kendaraan dengan Transmisi Manual atau Otomatis
Pertanyaan SIM B1 untuk pengendara apa juga bisa dijawab dengan fleksibilitas transmisi. SIM ini sah digunakan baik untuk kendaraan bertransmisi manual maupun otomatis.
Jadi, kamu tidak perlu khawatir meski perusahaan atau keluarga punya kendaraan dengan jenis transmisi berbeda.
Jenis SIM B1

Jika kamu masih penasaran SIM B1 untuk pengendara apa, jawabannya juga tergantung dari jenis SIM B1 yang dimiliki. Ada dua kategori utama, yaitu:
- SIM B1 Perseorangan untuk kendaraan penumpang atau barang milik pribadi dengan bobot lebih dari 3.500 kg.
- SIM B1 Umum untuk kendaraan penumpang atau barang yang digunakan secara komersial, seperti bus pariwisata atau mobil Elf.
Dengan kata lain, SIM B1 perseorangan lebih fokus pada penggunaan pribadi, sementara SIM B1 Umum lebih ditujukan bagi kamu yang bekerja di sektor transportasi.
Perbedaan SIM B dan SIM B1 Umum

Setelah tahu SIM B1 untuk pengendara apa, kamu juga perlu paham perbedaannya dengan SIM B1 Umum. Berikut beberapa poin pentingnya:
1. Jenis Kendaraan
SIM B1 hanya berlaku untuk kendaraan pribadi berbobot di atas 3.500 kg.
Sementara itu, SIM B1 Umum wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan dengan tujuan komersial, seperti bus pariwisata atau kendaraan logistik perusahaan.
2. Syarat Kepemilikan Sebelumnya
Untuk SIM B1, kamu wajib punya SIM A atau SIM A Umum minimal 12 bulan. Sedangkan untuk SIM B1 Umum, kamu harus sudah memegang SIM B1 atau SIM A Umum selama setahun.
3. Batas Usia
SIM B1 bisa diajukan mulai usia 20 tahun. Sementara SIM B1 Umum baru bisa dibuat ketika kamu berusia 22 tahun ke atas.
Jadi, sudah jelas kan sekarang SIM B1 untuk pengendara apa? SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan bobot lebih dari 3.500 kg, baik itu mobil penumpang maupun mobil barang.
Syarat Membuat SIM B1
Sekarang kita masuk ke bagian teknis. Buat Moladiners yang berencana bikin SIM B1, berikut syaratnya:
- Memiliki SIM A selama minimal 12 bulan sebelumnya.
- Usia minimal 20 tahun saat mendaftar.
- Lulus ujian teori dan praktik di Satpas.
- Sehat jasmani yang dibuktikan dengan hasil tes kesehatan (mata, pendengaran, fisik).
- Tes psikologi untuk memastikan kemampuan berkendara di situasi tertentu.
Proses ujian ini akan menguji pemahaman soal rambu lalu lintas, peraturan jalan, hingga keterampilan mengemudikan kendaraan besar.
Estimasi Biaya Pembuatan SIM B1
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP, berikut ini biaya resmi pembuatan SIM B1:
| Keterangan | Kisaran Biaya |
|---|---|
| Tes Kesehatan | Rp25.000 – Rp50.000 |
| Tes Psikologi | Rp50.000 – Rp100.000 |
| Penerbitan SIM B1 (baru) | Rp120.000 |
| Administrasi/Pelatihan* | Bervariasi tergantung kebutuhan |
Jadi, total biaya yang perlu kamu siapkan sekitar Rp200.000 – Rp300.000, tergantung fasilitas kesehatan dan lokasi Satpas.
Cara Membuat SIM B1 dan SIM B1 Umum
Agar lebih gampang dipahami, berikut alur yang harus kamu lakukan saat membuat SIM B1 baru:
- Datang ke SATPAS sesuai domisili.
- Isi formulir pendaftaran, baik manual maupun elektronik.
- Serahkan e-KTP (untuk WNI) atau dokumen keimigrasian (untuk WNA).
- Lampirkan sertifikat sekolah mengemudi (jika ada, maksimal 6 bulan).
- Lakukan perekaman biometrik (sidik jari, wajah, retina).
- Ikuti tes kesehatan dan psikologi.
- Lakukan ujian teori dan praktik mengemudi.
- Setelah lulus, lakukan pembayaran PNBP dan SIM baru akan diterbitkan.
Pastikan kamu sudah memenuhi syarat usia, memiliki SIM A minimal satu tahun, serta siap menjalani serangkaian tesnya.
FAQ Tentang SIM B1 untuk Pengendara Apa
1. SIM B1 untuk mobil apa saja?
SIM B1 bisa digunakan untuk mobil penumpang berbobot lebih dari 3.500 kg, truk ringan, hingga kendaraan niaga seperti minibus besar atau mobil logistik.
2. SIM B1 dan B2 apa bedanya?
Perbedaannya ada pada jenis kendaraan. SIM B1 hanya untuk mobil penumpang atau barang berbobot lebih dari 3.500 kg.
Sedangkan SIM B2 ditujukan bagi pengemudi kendaraan khusus, termasuk yang membawa kereta gandeng atau alat berat.
3. Apa bedanya B1 dan B1 Umum?
SIM B1 biasa berlaku untuk kendaraan pribadi berbobot besar, sementara SIM B1 Umum digunakan untuk kendaraan komersial yang membawa penumpang atau barang dengan bobot sama.
Nah, buat kamu yang ingin terus update soal dunia otomotif, perawatan kendaraan, tips mobil bekas, hingga promo mobil baru, langsung aja cek Moladin sekarang juga!