Balik nama adalah proses penting untuk mengalihkan kepemilikan kendaraan bekas yang dibeli secara resmi dari pemilik lama ke pemilik baru.
Secara sederhana, proses balik nama mobil dimulai dari cek fisik kendaraan, melengkapi dokumen, hingga penerbitan STNK dan BPKB baru.
Dengan melakukan balik nama mobil, data di STNK dan BPKB akan tercatat atas nama kamu. Apa saja syaratnya dan berapa biayanya? Yuk, simak!
Dokumen Syarat Balik Nama Mobil

Sebelum mengurus balik nama, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Berikut daftar dokumen yang harus kamu siapkan:
- STNK asli dan fotokopi diperlukan untuk memastikan data kendaraan sesuai.
- BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
- KTP pemilik baru (asli dan fotokopi) sesuai dengan data yang akan dicatat di STNK dan BPKB.
- KTP pemilik lama (asli dan fotokopi) untuk mencocokkan data kepemilikan sebelumnya.
- Kwitansi pembelian mobil dilengkapi tanda tangan penjual dan pembeli serta diberi materai.
- Formulir balik nama mobil bisa didapatkan langsung di kantor Samsat.
- Hasil cek fisik kendaraan dilakukan di Samsat sebagai bukti nomor rangka dan mesin sesuai.
Kelengkapan dokumen di atas akan memperlancar prosedur balik nama. Sebaiknya susun berkas sesuai urutan agar lebih mudah saat penyerahan di loket Samsat.
Rincian Biaya Balik Nama Mobil 2025

Kabar baik untuk kamu, mulai 5 Januari 2025 pemerintah telah menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Artinya, proses balik nama mobil bekas sekarang gratis untuk komponen BBNKB. Namun, kamu tetap harus menyiapkan biaya lain yang mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020 berikut:
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000 sebagai kontribusi wajib.
- Administrasi STNK: Rp75.000.
- Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp100.000 untuk plat nomor baru.
- Penerbitan BPKB: Rp375.000.
- Pengesahan cek fisik: Rp30.000.
- Pendaftaran balik nama BPKB: Rp100.000.
- Mutasi keluar: ±Rp250.000 (jika mobil dari luar daerah).
- Mutasi masuk: ±Rp250.000 (jika mobil dari luar daerah).
Jika mobil yang kamu beli berasal dari daerah yang sama, kamu tidak perlu membayar biaya mutasi keluar dan masuk.
Ingat juga, biaya di atas belum termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Jika pajak mobil sudah dibayar pemilik lama dan masa berlakunya masih panjang, kamu tidak perlu membayar ulang.
Apakah Balik Nama Bisa Dilakukan Secara Online?

Moladiners mungkin sering melihat iklan jasa balik nama kendaraan secara online.Meski begitu, prosedurnya tetap tidak sepenuhnya online.
Hal ini karena cek fisik kendaraan wajib dilakukan di Samsat dan tidak bisa digantikan dengan sistem daring.
Pengurusan balik nama kendaraan tetap membutuhkan kehadiran pemilik atau perwakilannya langsung di kantor Samsat.
Cara Balik Nama Mobil di Samsat Asal

Langkah pertama dilakukan di Samsat asal kendaraan, yaitu tempat mobil sebelumnya terdaftar. Berikut cara balik nama di Samsat asal:
- Datang ke loket cek fisik untuk melakukan gesek nomor rangka dan mesin. Bayar biaya cek fisik sesuai ketentuan.
- Setelah dokumen cek fisik keluar, serahkan ke loket pendaftaran balik nama. Isi formulir sesuai data di STNK.
- Bayar biaya pendaftaran balik nama sesuai arahan petugas.
- Berikan semua dokumen persyaratan yang sudah lengkap. Jika mobil berasal dari luar daerah, petugas akan mengarahkan kamu untuk mengurus mutasi ke Samsat domisili.
- Terima arsip dokumen yang sudah disahkan untuk dibawa ke kantor Samsat tujuan sesuai alamat KTP kamu.
Cara Balik Nama Mobil di Samsat Domisili

Tahap kedua dilakukan di Samsat sesuai alamat KTP pemilik baru. Di sini, data kendaraan akan resmi beralih atas nama kamu. Proses balik nama di Samsat domisili adalah sebagai berikut:
- Lakukan cek fisik ulang di Samsat domisili.
- Ambil dan isi formulir di loket 1 sesuai arahan petugas.
- Serahkan seluruh persyaratan ke loket mutasi BPKB, lalu bayar biaya administrasi yang diminta.
- Lampirkan kwitansi pembelian mobil bekas beserta formulir ke loket BPKB online untuk mendapatkan tagihan biaya BPKB.
- Setelah pembayaran selesai, simpan bukti transaksi dan tunjukkan ke loket penerbitan STNK.
- Serahkan fotokopi STNK baru beserta bukti pajak kendaraan untuk mendapatkan pelat nomor baru.
- Setelah semua proses selesai, kamu akan menerima STNK dan BPKB atas nama pemilik baru.
Berapa Lama Proses Balik Nama Mobil Bekas?

Secara umum, waktu yang dibutuhkan untuk balik nama mobil sekitar 10-14 hari kerja hingga STNK dan BPKB baru terbit.
Dalam kondisi tertentu, prosesnya bisa lebih lama, bahkan mencapai 1-3 bulan. Faktor yang memengaruhi biasanya meliputi kelengkapan dokumen, antrean di Samsat, hingga kebijakan masing-masing wilayah.
Agar tidak tertunda, pastikan semua persyaratan sudah lengkap sejak awal. Jika ingin lebih praktis, kamu bisa memanfaatkan jasa biro pengurusan kendaraan, meski ada biaya tambahan di luar biaya resmi.
Moladiners, itulah panduan lengkap mengenai balik nama mobil bekas di tahun 2025 ini. Pastikan semua proses dilakukan sesuai prosedur agar kendaraan kamu sah tercatat atas nama sendiri.
FAQ Tentang Balik Nama Mobil
1. Apakah balik nama mobil mahal?
Tidak, karena biaya BBNKB kendaraan bekas sudah dihapus. Namun tetap ada biaya administrasi seperti penerbitan STNK, BPKB, TNKB, dan SWDKLLJ.
2. Berapa biaya pengurusan balik nama mobil?
Total biaya sekitar Rp700.000-Rp1.200.000, tergantung ada tidaknya mutasi antar daerah serta besarnya pajak kendaraan.
3. Apakah balik nama mobil harus pakai KTP pemilik lama?
Ya, KTP pemilik lama dibutuhkan sebagai dokumen pelengkap untuk validasi data awal. Namun, dokumen utama tetap KTP pemilik baru sebagai bukti identitas sah.
Nah, buat kamu yang ingin terus update soal dunia otomotif, perawatan kendaraan, tips mobil bekas, hingga promo mobil baru, langsung aja cek Moladin sekarang juga!