Ketika kamu memutuskan untuk menjual mobil ke luar daerah, salah satu prosedur penting yang perlu dilakukan adalah cabut berkas atau mutasi. Proses ini bertujuan agar mobil bisa didaftarkan di wilayah baru sesuai domisili pemilik baru.
Tentu saja, proses ini tidak gratis. Biaya cabut berkas mobil harus dipahami sejak awal agar kamu bisa mempersiapkan dana dan dokumen dengan matang.
Kamu juga perlu tahu dokumen apa saja yang diperlukan dan bagaimana alurnya. Yuk kita bahas lengkap semuanya di artikel berikut ini!
Apa Itu Cabut Berkas Mobil?
Sebelum membahas biaya cabut berkas mobil, penting untuk memahami dulu pengertiannya. Cabut berkas atau sering disebut juga mutasi kendaraan adalah proses pemindahan dokumen kendaraan dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Biasanya, proses ini dilakukan saat kamu menjual mobil ke seseorang yang berdomisili di luar kota atau provinsi tempat kendaraan terdaftar sebelumnya.
Contohnya, jika kamu menjual mobil yang sebelumnya terdaftar di Jakarta kepada pembeli di Bandung, maka mobil tersebut harus dimutasi dari Jakarta ke Bandung agar bisa mendapatkan STNK dan BPKB baru yang sesuai dengan domisili pemilik saat ini.
Biaya Cabut Berkas Mobil Terbaru

Nah, sekarang masuk ke inti pembahasan berapa biaya cabut berkas mobil. Berikut ini adalah komponen-komponen yang biasanya dibutuhkan:
1. Biaya Mutasi Keluar
Biaya pertama yang harus kamu keluarkan adalah untuk pembuatan surat mutasi keluar.
Besarnya sekitar Rp250.000 untuk kendaraan roda empat seperti yang ditetapkan dalam PP No 60 Th 2016 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
2. Biaya Mutasi Masuk
Setelah berkas kendaraan keluar dari daerah asal, Moladiners harus membayar biaya mutasi masuk di Samsat tujuan sekitar Rp375.000. Biaya ini meliputi pengurusan surat-surat baru yang sesuai dengan domisili baru kamu.
3. Bea Balik Nama (BBN)
Biaya ini cukup signifikan karena dihitung 1% dari nilai jual kendaraan berdasarkan harga pasar atau NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
Jadi, semakin tinggi harga mobil, semakin besar pula BBN yang harus kamu bayar. Proses ini wajib karena kendaraan akan dipindahtangankan atas nama kamu sebagai pemilik baru.
4. Biaya PNBP BPKB
PNBP adalah singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk penggantian BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), kamu akan dikenakan biaya sekitar Rp225.000.
5. PNBP STNK
Selain BPKB, kamu juga akan mendapat STNK baru sesuai nama dan alamat domisili yang baru. Biaya ini masuk dalam kategori PNBP dan bisa berbeda tergantung jenis kendaraan dan kebijakan daerah.
Umumnya, biaya ini berkisar antara Rp200.000 hingga Rp400.000. Pastikan kamu membawa dokumen lengkap agar prosesnya cepat.
6. Biaya Cek Fisik dan Administrasi Tambahan
Cek fisik kendaraan adalah prosedur wajib untuk memastikan nomor rangka dan mesin sesuai dengan data di dokumen.
Moladiners biasanya juga akan dikenai biaya administrasi tambahan sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000, tergantung daerah dan kompleksitas pengurusannya.
Contoh Perhitungan Biaya Cabut Berkas Mobil
Supaya kamu punya gambaran yang lebih jelas, berikut contoh simulasi biaya untuk proses cabut berkas mobil:
Misalnya kamu membeli mobil bekas dengan nilai jual Rp120 juta dan akan memindahkan data dari Jakarta ke Bandung. Maka estimasi biaya cabut berkas mobil adalah sebagai berikut:
- Mutasi keluar: Rp250.000
- Mutasi masuk: Rp375.000
- BBN: Rp1.200.000 (1% dari Rp120 juta)
- PNBP BPKB: Rp225.000
- PNBP STNK: Rp300.000
- Cek fisik dan administrasi: Rp75.000
Total: Rp 2.425.000
Total biaya cabut berkas mobil bisa berbeda tergantung daerah masing-masing dan nilai jual mobil. Namun, umumnya tidak jauh dari angka-angka yang telah disebutkan.
Syarat Cabut Berkas Mobil

Setelah tahu berapa biaya cabut berkas mobil yang harus dibayar, Moladiners juga perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan. Berikut ini adalah daftar syarat yang umumnya wajib disiapkan:
- KTP pemilik baru sesuai domisili tujuan
Jika kendaraan dijual, maka KTP pemilik baru diperlukan sesuai wilayah tujuan mutasi. - STNK asli dan fotokopi
Diperlukan untuk memastikan status pajak kendaraan dan keabsahan data. - BPKB asli dan fotokopi
Dokumen ini menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan. - Kwitansi jual beli bermaterai dan ditandatangani penjual serta pembeli
Digunakan untuk membuktikan telah terjadi transaksi jual beli yang sah. - Formulir permohonan mutasi yang diisi lengkap
Formulir ini bisa kamu dapatkan di kantor Samsat tempat mengurus mutasi. - Hasil cek fisik kendaraan yang dilegalisir oleh Samsat
Cek ini untuk memastikan nomor rangka dan mesin kendaraan sesuai dokumen. - Fotokopi seluruh dokumen di atas (disarankan 3–4 rangkap)
Berguna sebagai cadangan apabila dibutuhkan oleh petugas Samsat.
Tanpa dokumen lengkap, proses cabut berkas mobil bisa jadi tertunda atau bahkan ditolak oleh pihak Samsat.
Prosedur Cabut Berkas Mobil Langkah demi Langkah
Setelah kamu mempersiapkan semua dokumen dan biaya cabut berkas mobil, sekarang saatnya melangkah ke prosesnya. Berikut ini panduan prosedurnya secara lengkap:
1. Cek Fisik Kendaraan di Samsat Asal
Langkah pertama adalah membawa kendaraan ke Samsat wilayah asal untuk melakukan cek fisik. Di sini, petugas akan mencocokkan nomor mesin dan nomor rangka dengan dokumen kendaraan.
2. Mengajukan Permohonan Mutasi Keluar
Setelah cek fisik selesai dan dokumennya dilegalisir, kamu harus menyerahkan semua dokumen persyaratan ke loket mutasi keluar. Di sini kamu juga akan membayar biaya mutasi keluar dan pajak tertunggak bila ada.
3. Mendapatkan Berkas Mutasi
Jika semua sudah lengkap dan diverifikasi, kamu akan mendapatkan berkas mutasi serta surat jalan kendaraan. Berkas ini penting sebagai bukti bahwa kendaraan sedang dalam proses mutasi ke daerah lain.
4. Proses di Samsat Tujuan
Selanjutnya, bawa berkas mutasi dan surat jalan ke Samsat domisili tujuan. Kendaraan akan menjalani cek fisik ulang untuk memastikan kesesuaian data.
Kemudian, kamu akan diminta mengisi formulir permohonan mutasi masuk. Serahkan semua dokumen dan tunggu panggilan dari petugas.
Kamu juga akan diminta membayar biaya mutasi masuk, BBN, PNBP BPKB, PNBP STNK, serta biaya administrasi lainnya. Setelah pembayaran selesai, kamu akan menerima STNK baru, plat nomor, dan surat pengantar untuk BPKB.
5. Datang ke Ditlantas Polda Wilayah Baru
Langkah terakhir adalah mendatangi Ditlantas Polda setempat untuk mengurus BPKB baru. Serahkan semua dokumen beserta surat pengantar dari Samsat. BPKB baru biasanya akan selesai dalam waktu 7 hari kerja, dan BPKB lama akan ditarik saat pengambilan.
Secara umum, waktu yang dibutuhkan untuk cabut berkas mobil sekitar 2 minggu hingga 1 bulan tergantung kelengkapan dokumen dan kecepatan proses di Samsat asal maupun Samsat tujuan.
Proses cabut berkas mobil memang terlihat rumit, tapi sebenarnya cukup mudah jika tahu alurnya dan menyiapkan semua dokumen dengan lengkap.
Buat kamu yang ingin terus update soal dunia otomotif, perawatan kendaraan, tips mobil bekas, hingga promo mobil baru, langsung aja cek Moladin sekarang juga!