Tren Otomotif

3 Cara Blokir STNK Online, Syarat, dan Biayanya

  • 491 Views
blokir stnk online - Moladin

Daftar Isi

Pernahkah kamu menjual kendaraan dan kemudian menerima tagihan pajak atau tilang dari kendaraan tersebut? Hal ini bisa terjadi jika kamu belum melakukan blokir STNK online.

Blokir STNK adalah proses pemutusan kepemilikan kendaraan secara resmi melalui sistem daring yang disediakan oleh pihak Samsat atau Bapenda masing-masing provinsi.

Proses ini penting dilakukan agar kendaraan yang sudah berpindah tangan tidak lagi tercatat atas namamu, baik secara hukum maupun administratif. Kini, proses pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online.

Kenapa Harus Blokir STNK?

kenapa harus blokir stnk - Moladin
Foto: Jumpapay

Banyak pemilik kendaraan yang belum menyadari pentingnya blokir STNK setelah menjual mobil atau motor mereka. Berikut beberapa keuntungan yang akan kamu dapatkan:

1. Terhindar dari Tilang dan Pelanggaran Lalu Lintas

Bayangkan jika kendaraan yang sudah kamu jual digunakan untuk melanggar rambu lalu lintas, misalnya menerobos lampu merah atau parkir sembarangan.

Tanpa blokir STNK, surat tilang bisa saja dikirim ke alamatmu karena kendaraan tersebut masih terdaftar atas namamu.

2. Menghindari Pajak Progresif

Setiap kendaraan atas namamu akan dihitung dalam perhitungan pajak progresif. Jika kamu menjual mobil tapi tidak melakukan blokir STNK, maka kendaraan itu masih dianggap milikmu secara administratif.

Akibatnya, saat kamu membeli kendaraan baru, kamu dikenai pajak progresif yang lebih tinggi. Nah, blokir STNK online adalah cara termudah untuk menghindari hal ini.

3. Melindungi dari Risiko Hukum

Lebih serius lagi, kendaraan tersebut bisa disalahgunakan untuk tindak kriminal. Sebagai pemilik sah di mata hukum, kamu bisa ikut terseret masalah.

Moladiners, dengan blokir STNK online, kamu bisa memutus keterkaitan hukum dengan kendaraan yang sudah bukan milikmu.

Syarat Blokir STNK Online

syarat blokir stnk online - Moladin
Foto: MPN Indonesia

Sebelum kamu mulai proses blokir STNK secara online, kamu perlu mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan. Seperti yang dilansir dari laman resmi Samsat, berikut persyaratannya:

  1. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  2. Fotokopi STNK kendaraan yang dijual atau hilang.
  3. Fotokopi BPKB kendaraan.
  4. Surat keterangan jual beli kendaraan bermaterai yang ditandatangani kedua belah pihak.
  5. Formulir permohonan blokir STNK (bisa diunduh dari situs resmi Samsat).
  6. Materai 10.000 sebanyak dua lembar.
  7. Surat kuasa, jika kamu menunjuk orang lain untuk mengurus proses ini.

Moladiners, dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan memang sudah tidak berada dalam penguasaanmu, sehingga kamu punya dasar hukum untuk memutuskan kepemilikan secara administratif.

Cara Blokir STNK Mobil yang Sudah Dijual

Pemblokiran STNK bisa dilakukan lewat situs resmi Samsat sesuai dengan domisili kendaraan. Berikut langkah-langkah umumnya:

  1. Kunjungi Situs Resmi Samsat Provinsi
    Akses laman Samsat sesuai wilayah kendaraan kamu terdaftar.
  2. Registrasi Akun
    Buat akun dengan data diri yang valid, seperti NIK dan email aktif.
  3. Login dan Pilih Layanan
    Masuk ke akunmu, lalu pilih menu layanan blokir STNK.
  4. Unggah Dokumen
    Upload seluruh dokumen yang sudah kamu siapkan sebelumnya.
  5. Isi Formulir Blokir
    Lengkapi data kendaraan yang akan diblokir. Pastikan semua informasi benar.
  6. Submit Permohonan
    Klik tombol kirim untuk mengajukan permohonan blokir STNK online.
  7. Tunggu Verifikasi
    Permohonan kamu akan diverifikasi, biasanya notifikasi dikirim lewat email atau SMS.

Langkah-langkah ini bisa sedikit berbeda tergantung provinsinya, Moladiners. Pastikan selalu mengecek situs resmi Samsat provinsimu agar tak salah prosedur. Prosesnya sendiri butuh waktu sekitar 10 hari kerja atau 2 minggu.

Cara Blokir STNK Online Jakarta

cara blokir stnk - Moladin
Foto: Suzukilampung.co.id

Moladiners yang berdomisili di Jakarta, proses blokir STNK dapat dilakukan melalui situs pajakonline.jakarta.go.id. Berikut langkahnya:

  1. Buka situs pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Registrasi dengan NIK sesuai KTP pemilik kendaraan.
  3. Login dan periksa daftar kendaraan yang terhubung dengan NIK kamu.
  4. Pilih menu “PKB”, lalu klik “Blokir Kendaraan”.
  5. Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir.
  6. Unggah dokumen persyaratan.
  7. Periksa kembali semua data, lalu klik “Kirim”.

Setelah semua proses selesai, STNK kendaraan akan terblokir secara otomatis. Untuk memastikan status pemblokiran, kamu dapat mengeceknya di aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau website pajak online yang sama.

Cara Blokir STNK Online Jawa Barat

cara blokir stnk online lewat sambara - Moladin
Foto: Info Jateng

Bagi kamu warga Jawa Barat, layanan blokir STNK online dapat diakses melalui aplikasi resmi Sambara atau Sapawarga. Berikut panduan lengkapnya:

  1. Unduh aplikasi Sambara di Google Play Store (Android) atau Sapawarga di App Store (iOS).
  2. Buka aplikasi dan pilih menu Info dan Layanan > Proteksi Kepemilikan.
  3. Masukkan nomor registrasi kendaraan yang ingin diblokir.
  4. Lakukan registrasi jika belum memiliki akun.
  5. Isi data diri sesuai KTP dan pastikan nomor HP aktif.
  6. Verifikasi dengan kode unik yang dikirim via SMS.
  7. Unggah foto KTP, tanda tangan digital, dan dokumen lainnya sesuai petunjuk.
  8. Pilih opsi “Ya” untuk memulai pemblokiran STNK.
  9. Tunggu notifikasi berhasilnya proses pemblokiran.

Pastikan jaringan internet kamu stabil selama proses berlangsung. Koneksi yang buruk bisa menghambat pengunggahan data dan menyebabkan gagalnya pemrosesan blokir STNK online.

Kapan Harus Melakukan Blokir STNK?

kapan harus blokir stnk - Moladin
Foto: Suzuki Indonesia

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemilik kendaraan yang baru saja menjual mobil atau motor mereka. Idealnya, blokir STNK dilakukan segera setelah proses jual beli kendaraan selesai.

Jika kamu menunda, risikonya cukup besar. Mobil atau motor kamu bisa saja digunakan untuk kejahatan, menunggak pajak, atau melanggar aturan lalu lintas. Semua itu masih bisa ditagihkan kepadamu karena nama di STNK masih milikmu.

Selain itu, blokir STNK juga wajib dilakukan jika kamu mengalami kehilangan kendaraan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus membantu proses pelaporan dan pencarian.

Berapa Biaya Memblokir STNK?

Moladiners, kabar baiknya, proses pemblokiran STNK secara online tidak dipungut biaya alias gratis.

Pemerintah menyediakan layanan ini sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat dalam mengelola administrasi kendaraan bermotor. Namun, kamu tetap harus menyiapkan materai (untuk dokumen digital) jika diperlukan.

Pastikan kamu hanya menggunakan situs dan aplikasi resmi dari Samsat atau pemerintah provinsi agar terhindar dari penipuan atau pungutan liar.

Tidak hanya mencegah kerugian secara finansial, proses blokir STNK juga melindungi identitas kamu dari penyalahgunaan. Mulai sekarang, jangan abaikan langkah penting ini, Moladiners!

Semoga informasi ini membantumu menjaga keamanan dan ketertiban administrasi kendaraan. Buat kamu yang ingin terus update soal dunia otomotif, perawatan kendaraan, tips mobil bekas, hingga promo mobil baru, langsung aja cek Moladin sekarang juga!

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif